Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Tahap-Tahap Pembentukan Tubuh Negara Lengkap

Tahap-Tahap Pembentukan Badan Negara Lengkap



Badan Negara – Ketika proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, forum atau tubuh negara yang seharusnya dimiliki oleh negara yang sudah merdeka ketika itu belum dimiliki oleh Indonesia. Badan negara yang dimaksud di sini adalah  kepala pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan forum yang bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara.


 Pembentukan Kabinet Rl dan Pemerintahan Provinsi √ Tahap-Tahap Pembentukan Badan Negara Lengkap


Pembentukan Kepala Pemerintahan (Kekuasaan Eksekutif)


Soekarno secara resmi membuka sidang pleno PPKI di tanggal 18 Agustus 1945, yang lalu dilanjutkan dengan pembahasan rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang dihasilkan oleh BPUPKI. Sebelumnya rancangan tersebut telah menerima perbaikan redaksional dari Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasjim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan. Beberapa ketika lalu sidang PPKI itu menyetujui kedua rancangan tersebut. sidang pun mengesahkannya menjadi undang-undang negara.


Atas permintaan dari Otto Iskandardinata maka Ir. Soekarno pun diangkat menjadi presiden, dan Moch.Hatta sebagai wakilnya. Sidang juga membahas perihal perlunya dibuat komite nasional yang fungsinya ialah sebagai parlemen yang akan membantu kiprah presiden, ketika sedang menjalankan sebuah kiprah kenegaraan. Sehingga sidang PPKI di tanggal 18 Agustus tahun 1945 pun menghasilkan keputusan, yaitu mengesahkan undang-undang dasar 1945. Yang melantik dan memutuskan Ir. Soekarno dan Moch.Hatta sebagai presiden dan wakilnya. Dan membentuk komite nasional dalam membantu presiden, sebelum terbentuknya MPR.


Pembentukan Kabinet Rl dan Pemerintahan Provinsi


Menurut Undang-Undang Dasar 1945 kabinet Indonesia ialah kabinet presidensial. Sehingga di tanggal 19 Agustus 1945 PPKI pun melanjutkan sidangnya. Sebelum program itu dimulai, Presiden Soekarno menunjuk Ahmad Soebarjo, Soetarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil yang merencanakan pemebentukan departemen. Pada kesudahannya panitia kecil itu menghasilkan sebuah keputusan, yaitu membentuk wilayah provinsi, membentuk komite nasional Indonesia, dan membentuk kementrian atau departemen.


Di tanggal 2 September 1945 dibuat juga kabinet RI yang pertama, yang sesuai dengan sistem presidensial yang dimana susunannya ialah sebagai berikut : Kementerian Dalam Negeri (R.A.A. Wiranata Kusumah dan wakilnya Mr. Harmani), Kementerian Luar Negeri (Mr. Ahmad Soebardjo), Kementerian Keuangan (Mr. A.A. Maramis), Kementerian Kehakiman (Prof. Mr Dr. Soepomo, S.H.), Kementerian Kemakmuran (Ir. Surachman Cokroadisuryo), Kementerian Keamanan Rakyat (Supriyadi), Kementerian Kesehatan (dr. Buntaran Martoatmojo), Kementerian Pengajaran (Ki Hajar Dewantoro), Kementerian Penerangan (Amir Syarifuddin dan wakilnya Mr. Ali Sastroamijoyo), Kementerian Sosial (Mr. Iwa Kusuma Sumantri), Kementerian Pekerjaan Umum (Abikusno Cokrosujono), Kementerian Perhubungan (ad interim Abikusno Cokrosujono), Kementerian Negara (Wachid Hasyim, dr. M. Amir, Mr. R.M. Sartono, R. Otto Iskandardinata). Selain itu, pejabat negara yang diangkat ialah Ketua Mahkamah Agung (Mr. Dr. Kusumah Atmaja), Jaksa Agung (Mr. Gatot Tarunamiharja), Sekretaris Negara (Mr. A.G. Pringgodigdo), dan Juru Bicara Negara (Sukarjo Wiryo Pranoto).


Di hari itu juga Presiden Soekarno telah memutuskan delapan provinsi, yang dimaksud di dalam sidang PPKI beserta gubernurnya. Provinsi itu diantaranya sebagai berikut : Provinsi Sumatra (Teuku Muhammad Hasan), Provinsi Jawa Barat (Sutarjo Kartohadikusumo,Provinsi Jawa Timur (R.M Suryo), Provinsi Jawa Tengah (R. Panji Soeroso), Provinsi Sunda Kecil/Nusa Tenggara (Mr. I Gusti Ktut Pudja), Provinsi Maluku (Mr. J. Latuharhary), Provinsi Sulawesi (Dr. G.S.S.J. Ratulangi), dan Provinsi Kalimantan (Ir. Pangeran Muhammad Noor).


Pembentukan Komite Nasional Indonesia (Badan legislatif)


Maksud dari pembentukan komite nasional Indonesia ialah untuk penjelmaan tujuan dan impian dari bangsa Indonesia, dalam menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasar pada kedaulatan rakyat. Komite nasional ini terdiri dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komite Nasional Daerah (KNID), yang terdapat pada provinsinya masing-masing. Komite nasional Indonesia sentra dipimpin oleh Kasman Singadimejo, Wakil Ketua I Sutarjo Kartohadikusumo, dan Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary. Wakil KNIP mempunyai anggota sebanyak 25 orang, yang dilantik di tanggal 29 Agustus 1945.


Pada rapat KNIP di tanggal 16 Oktober 1945, wakil presiden RI mengeluarkan surat keputusan No X yang isinya ialah memberi kekuasaan dan wewenang legislatif pada KNIP, untuk ikut serta dalam memutuskan GBHN. Sebelum dibentuknya MPR.


Pembentukan Alat Keamanan Negara


Untuk mewujudkan forum yang tugasnya ialah sebagai keamanan rakyat, maka di tanggal 22 Agustus 1945 PPKI pun mengusulkan biar membentuk BKR atau Badan Keamanan Rakyat. BKR ini ditetapkan sebagai pecahan dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang menjadi sebuah induk organisasi yang tujuannya ialah untuk memelihara keselamatan masyarakat dan merawat korban perang. Pada awalnya BKR bukan merupakan kesatuan militer yang resmi, tujuannya ialah biar tidak membangkitkan permusuhan dari kekuatan ajaib yang ketika itu ada di Indonesia. Di dalam BKR terdapat mantan anggota Peta, Heiho, Seinendan, dan Keibodan. Ketua Umum BKR Pusat ialah Kaprawi dengan dibantu oleh Sulaksana dan Latief Hendraningrat


Di bulan september 1945, kelompok BKR sentra pun menghubungi para mantan perwira KNIL yang ada di Jakarta. Supaya mendukung usaha bangsa Indonesia dengan segala konsekuensinya. Di lain pihak para perjaka Indonesia juga mempunyai kiprah besar, dalam mencetuskan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang lalu membentuk kelompok politik di zaman pendudukan Jepang, yang menyatakan penolakan pada kehadiran BKR. Mereka juga eksklusif menginginkan pembentukan tentara nasional, namun permintaan itu ternyata ditolak oleh Presiden Soekarno. Kelompok itu pun menyebut dirinya sebagai Komite Van Aksi.


Sesudah mengalami gangguan dari pihak Belanda, Pemerintah Indonesia pun menyadari bahwa keberadaan suatu tentara reguler ialah suatu keharusan. Sehingga pemerintah pun kesudahannya memanggil mantan mayor KNIL, yaitu Urip Sumohardjo yang berasal dari Yogyakarta untuk tiba sebab tugas. Tugas yang diberikan padanya ialah menyusun TNI.


Di tanggal 5 Oktober dikeluarkanlah maklumat Presiden yang menyatakan berdirinya TKR atau Tentara Keamanan Rakyat. Pimpinan dari TKR ditunjuk eksklusif oleh presiden yaitu Supriyadi yang merupakan tokoh perlawanan Peta terhadap Jepang di Blitar. Namun sebab Supriyadi tidak pernah hadir untuk menjalankan tugasnya, markas tertinggi TKR pun menentukan pimpinan TKR yang baru. Kolonel Sudirman (Komandan Divisi V Banyumas), yang lalu menjadi pimpinan TKR yang baru. Ia terpilih di tanggal 18 Desember 1945, ia pun dilantik menjadi Panglima Besar TKR yang mempunyai pangkat Jendral.


Itulah klarifikasi perihal tahapan dibentuknya badan negara yang lengkap. Semoga sanggup dipahami dan memberi manfaat.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com