Struktur Teks Lengkap: Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen
Konten [Tampil]
Halo sobat, hari ini saya bakal menawarkan kalian struktur teks “Kenaikan Tarif Tol tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen”. Teks yang berjudul “kenaikan tarif tol tidak mempertimbangkan hak konsumen” tersebut ialah suatu teladan teks dari buku paket pelajaran sekolah. Dari buku tersebut biasanya kami bakal diberi kiprah untuk memilih apa saja struktur dari teks tersebut. Silahkan simak dibawah ini.
Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen
Isu (Persoalan)
Tarif ruas tol bakal kembali naik. Hari ini, PT Jasa Marga bakal menaikkan tarif ruas Tol Sedyatmo mulai Jumat (19/9). Penaikan ini dinilai tidak adil alasannya ialah tidak mempertimbangkan hak konsumen sebagai pemakai jasa.Argumen Menentang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berbicara sudah berulang kali kenaikan tarif tol dianggap tidak adil alasannya ialah menurut regulasi mengatur kenaikan tarif tol setiap dua tahun, berlandaskan laju inflasi. “Ini tidak adil alasannya ialah hak-hak konsumen serta hanya melainkan juga kemanfaatan jalan tol bagi pemakai,” tuturnya saat dihubungi SH, Senin (15/9) pagi.Menurutnya, fakta selagi ini, kenaikan tarif tol tidak seimbang nilai layanan. Pertumbuhan pembangunan jalan tol yang relatif lambat juga tidak sanggup mengimbangi pertumbuhan kendaraan.
Sebagai teladan grafik kecepatan rata-rata terus bertambah jadi waktu tempuh kendaraan lebih efisien dari sisi waktu. Lihat saja kecepatan rata-rata kendaraan yang melintasi tol dalam kota setiap hari, dari arah Jagorawi menuju Semanggi, padatnya menarik.Jarak tempuh sanggup 2-3 jam, sangat macet sekali,” ucapnya.
Tulus menyatakan, sudah semenjak usang pihaknya menganjurkan biar Undang-Undang (UU) & Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Jalan direvisi biar selain berpihak terhadap investor & operator jalan tol. “Standar pelayanan minimum (SPM) pun haruslah ditingkatkan standarnya, selain itu-itu saja selagi puluhan tahun. Masak tarif sudah naik, tapi SPM tidak naik, malah turun standarnya,” tutur Tulus.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku Tubuh Usaha Jalan Tol (BUJT) di tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo bakal menaikkan tarif 7,14—18,75 persen mulai Jumat mendatang, semenjak pukul 00.00 WIB. Dengan kenaikan itu, PT Jasa Marga memperkirakan pendapatan perusahaan bakal naik kurang lebih Rp100 juta per hari .
Pejabat PT Jasa Marga Tbk, Taruli M. Hutapea, berbicara sampai Juli 2014 lalu lintas harian rata-rata (LHR) ruas tol sepanjang 14,3 kilometer (km) tersebut mencapai 204.000 kendaraan per hari, dengan pendapatan Rp1,1 miliar setiap hari. “Jumlah LHR ini tetap tidak banyak di bawah target yang ditetapkan perusahaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ruas Tol Sedyatmo ini menyumbang 6 persen dari semua ruas tol Jasa Marga. Sejauh ini, pendapatan keseluruhan perusahaan pelat merah ini dalam bisnis jalan tol mencapai Rp18 miliar per hari.
Simpulan
Para jago menyarankan pemerintah, dalam hal ini PT Jasa Marga, untuk menunda penaikan tarif tol tersebut mengingat pengaruh yang ditimbulkan penaikan tersebut bakal sangat terasa bagi kalangan menengah ke bawah.Nah itulah postingan bahan struktur teks berita. Semoga PR struktur teks informasi sanggup terlesaikan dengan melihat teladan struktur teks informasi diatas. Apabila ingin bertanya mengenai bahan struktur teks deskripsi atau LKS/struktur teks hasil observasi, silakan ketik di komentar dibawah.
Terima kasih telah membaca postingan struktur teks berita. Baca Juga:
Bagi sobat yang ingin copas isi postingan struktur teks berita ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sobat bakal saya laporkan ke DMCA. Sumber http://www.faktakah.com