√ Ketentuan Dana Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk Tahun 2019/2020
Konten [Tampil]
Juknis Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020
Ketentuan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan merupakan insentif/stimulus bagi sekolah yang kinerja mutu pendidikannya sudah baik. BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan diberikan kepada sekitar 10% sekolah dengan kinerja sudah baik di tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap tempat berbeda sesuai dengan capaian kinerja daerah. Indikator evaluasi kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak eksklusif oleh BOS.
Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk memilih Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, yakni 1) Kinerja Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Angka partisipasi; Capaian mutu pendidikan (SNP); dan Komitmen pendanaan pendidikan. 2) Kinerja sekolah, ang terdiri dari Akreditasi; Nilai USBN/UN; dan Rapor PMP.
Sekolah Menengah Pertama : Rp 100.000.000,-/sekolah/tahun
Sekolah Menengan Atas : Rp 125.000.000,-/sekolah/tahun
Sekolah Menengah kejuruan : Rp 150.000.000,-/sekolah/tahun
Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
Penggunaan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, Diprioritaskan pada acara yang secara eksklusif berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan administrasi sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.
Demikian. Semoga bermanfaat!
Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk memilih Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, yakni 1) Kinerja Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Angka partisipasi; Capaian mutu pendidikan (SNP); dan Komitmen pendanaan pendidikan. 2) Kinerja sekolah, ang terdiri dari Akreditasi; Nilai USBN/UN; dan Rapor PMP.
Besaran Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, ialah sebagai berikut:
SD : Rp 50.000.000,-/sekolah/tahunSekolah Menengah Pertama : Rp 100.000.000,-/sekolah/tahun
Sekolah Menengan Atas : Rp 125.000.000,-/sekolah/tahun
Sekolah Menengah kejuruan : Rp 150.000.000,-/sekolah/tahun
Baca Juga
- √ Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Paud Tahun 2019 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)
- √ Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)
- √ Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Pendidikan Keseteraan (Penggunaan Dana Alokasi Khusus)
Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
Penggunaan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, Diprioritaskan pada acara yang secara eksklusif berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan administrasi sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.
Demikian. Semoga bermanfaat!
Sumber http://www.tomatalikuang.com