√ Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 Perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H)
Konten [Tampil]
Keppres: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Naik Haji Tahun 1440 H / 2019 M
Dibawah ini yaitu Isi Salinan Keputusan Presiden (keppres) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019/1440 H yang Bersumber dari Nilai Manfaat. Berikut isi nya:Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Bagian ke satu Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 (1440 H) terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost). BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan Nilai Manfaat (Indirect Cosf) terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.
Berapa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) untuk tiap-tiap embarkasi. Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H), Berikut daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler berdasarkan lokasi embarkasi.
Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 2019
Besaran BPIH Tahun 1440H/ 2019M yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:- Embarkasi Aceh sebesar Rp 30.88I .010,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 3 l.730.375,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 32.306.450,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 32.918.065,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 33.429.575,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 34.987.280,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 34.987.280,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 36.429.275,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 36.586.945,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.885.084,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.259.345,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.454.405,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 39.207.74 l,00
Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi TPHD Tahun 2019
Besaran BPIH Tahun 1440H / 20 19M yang bersumber dari TPHD sebagai berikut:- Embarkasi Acehsebesar Rp 66.645.504,00
- Embarkasi Medansebesar Rp 67.363.504,00
- Embarkasi Batamsebesar Rp 67 .905.304,00
- Embarkasi Padangsebesar Rp 68.363.504,00
- Embarkasi Palembangsebesar Rp 68.566.804,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)sebesar Rp 69.963.504,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi)sebesar Rp 69 .963.504,00
- Embarkasi Solosebesar Rp 7 l.163.504,00
- Embarkasi Surabayasebesar Rp 7 l.492.104,00
- Embarkasi Banjarmasi nsebesar Rp 72.l 18.504,00
- Embarkasi Balikpapansebesar Rp 72.243.504,00
- Embarkasi Lomboksebesar Rp 72 .523.504,00
- Embarkasi Makassarsebesar Rp 73.543.504,00
- Nilai Manfaat ( Indirect Cost) Setoran BPIH untuk JcmaahHajiReguler sebesar Rp 7.039.801.971.254,00.
- b. Nilai Manfaat (Indirect Cost) Setoran BPIH untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 4.098.458.000,00.
Download Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H)
Berikut ini Salinan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) Link d0wnl0ad Keppres Nomor 8 Tahun 2019 (DISINI)Demikian isu wacana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) sesuai Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Semoga bermanfaat! dan Semoga yang naik haji tahun ini, hajinya mabrur.. Aamiin..
Sumber http://www.tomatalikuang.com