√ Peraturan Menteri Panrb No. 2 Tahun 2019 Yang Mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk)
Konten [Tampil]
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
Anda sanggup mengunduh filenya dibawah ini:
Atau anda sanggup melihat filenya eksklusif dibawah ini:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan
kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan,
diharapkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas
dan profesional dengan jumlah yang sempurna di lingkungan
pemerintah;
b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi wacana Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
SALINAN
https://ainamulyana.blogspot.com/
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK
GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH
PERTANIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN ialah Pegawai Negeri Sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka
https://ainamulyana.blogspot.com/
waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas
pemerintahan.
3. Jabatan ialah kedudukan yang mengatakan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai
ASN dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang menurut pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5. Kompetensi Manajerial ialah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Teknis ialah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis Jabatan.
7. Kompetensi Sosial Kultural ialah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang
Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi dan Jabatan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian ialah pejabat yang
memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
training manajemen ASN di Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9. Instansi Pemerintah ialah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
https://ainamulyana.blogspot.com/
10. Instansi Pusat ialah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
11. Instansi Daerah ialah perangkat tempat provinsi dan
perangkat tempat kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dinas daerah, dan forum teknis
daerah.
12. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT
ialah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan
komputer.
13. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional
yang selanjutnya disebut Panselnas ialah panitia
yang dibuat oleh Menteri untuk menyiapkan dan
menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional,
yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana.
14. Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II
ialah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah
mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam
database Badan Kepegawaian Negara.
15. Perguruan Tinggi Negeri Baru yang selanjutnya disebut
Perguruan Tinggi Negeri Baru ialah perguruan tinggi tinggi negeri yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah
dan perguruan tinggi tinggi negeri yang berasal dari
perguruan tinggi tinggi swasta.
16. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pasal 2
Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri
ini meliputi:
a. TH Eks K-II;
b. dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
https://ainamulyana.blogspot.com/
c. penyuluh pertanian menurut surat keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas
pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU
antara kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah
daerah.
Pasal 3
TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a
terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi
Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit
pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Pasal 4
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
aksara c, meliputi:
a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. ajun apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
https://ainamulyana.blogspot.com/
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. direktur kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga
kesehatan lingkungan kerja).
BAB II
PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis
jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
tahun menurut prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan
dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Hasil Penyusunan kebutuhan disampaikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah
kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
melalui media elektronik.
(5) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Kebutuhan PPPK yang bekerja pada Instansi
Pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri
pada setiap tahun, sehabis memperhatikan pendapat
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
https://ainamulyana.blogspot.com/
Pasal 6
(1) Penetapan kebutuhan PPPK dialokasikan untuk:
a. Instansi Pusat; dan
b. Instansi Daerah.
(2) Penetapan kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) aksara a memperhatikan database TH Eks
K-II Badan Kepegawaian Negara.
(3) Penetapan kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) aksara b memperhatikan:
a. database TH Eks K- II Badan Kepegawaian Negara;
b. proposal penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
d. rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi
daerah; dan
e. kondisi geografis daerah.
(4) Penetapan kebutuhan bagi dosen dan tenaga
kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru memperhatikan database
dosen dan tenaga kependidikan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
BAB III
PENGADAAN PPPK
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Seleksi
Pasal 7
Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019
dibebankan pada anggaran masing-masing
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
https://ainamulyana.blogspot.com/
Pasal 8
(1) Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan
secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku ketua tim pelaksana dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Anggaran Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
anggaran Badan Kepegawaian Negara dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 9
(1) Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk
panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019.
(2) Pembentukan panitia/tim seleksi calon PPPK Tahun
2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan
kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Panitia/tim seleksi bertanggung jawab atas
pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.
Baca Juga
- √ Pembahasan Soal On-Mipa Pt Tahun 2016 : Bidang Kombinatorika
- √ Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk (P3k) 2019 (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian)
- √ Download Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tubuh Perjuangan Milik Negara, Dan Tubuh Perjuangan Milik Daerah
Pasal 10
Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah
dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah
sentra di daerah.
Pasal 11
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib
mengumumkan penetapan kebutuhan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. persyaratan pelamar;
b. jumlah lowongan jabatan;
c. kualifikasi pendidikan;
https://ainamulyana.blogspot.com/
d. waktu; dan
e. alamat pendaftaran.
Bagian Kedua
Pelamaran
Pasal 12
(1) Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi
Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau
D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk
jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga)
untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian
atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh
pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan
kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan
diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN
Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan
umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai
Manajemen PPPK.
(3) Calon pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu)
Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.
https://ainamulyana.blogspot.com/
Bagian Ketiga
Pendaftaran
Pasal 13
(1) Pendaftaran penerima seleksi calon PPPK Tahun 2019
dilakukan secara daring.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara
melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal
lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara
wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama
dengan identitas yang terdapat dalam database Badan
Kepegawaian Negara.
Bagian Keempat
Seleksi
Pasal 14
(1) Panita pelaksana seleksi instansi melaksanakan
verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan
persyaratan manajemen /dokumen pelamar.
(2) Pelamar sanggup mengikuti seleksi kompetensi apabila
dinyatakan lulus seleksi manajemen oleh panitia
pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan.
Pasal 15
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2), terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
https://ainamulyana.blogspot.com/
(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi nilai ambang batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
diikutsertakan wawancara.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas
sebagai materi penetapan hasil seleksi.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berbasis komputer.
Pasal 17
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) dan Pasal 16 memakai sistem CAT.
(2) Sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 18
(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dan Pasal 17 disampaikan oleh panitia seleksi instansi
kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ialah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan
pada layar monitor peserta.
(3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim
pelaksana Panselnas menyediakan gosip hasil
seleksi.
https://ainamulyana.blogspot.com/
Pasal 19
Pejabat Pembina Kepegawaian mengumumkan pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun
2019 secara terbuka, menurut penetapan hasil seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 20
Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaporkan kepada
Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai
pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 paling lambat 1
(satu) bulan sehabis pelaksanaan seleksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
https://ainamulyana.blogspot.com/
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 112
Sumber http://www.tomatalikuang.com