√ Kasasi : Pengertian, Alasan Dan Tata Caranya Lengkap
Pengertian Kasasi, Alasan Dan Tata Caranya
Daftar Isi :
Kasasi – Pada dasarnya pertimbangan atas kasasi dilihat dari terjadinya penerapan hukum, atau ketika hakim sudah melampaui kekuasaan kehakimannya. Kasasi ialah salah satu upaya aturan pada putusan banding yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan banding atau tinggi.
Pengertian Kasasi
Kasasi berasal dari kata caesar yang artinya memecah. Lembaga kasasi awalnya di Perancis, pada ketika putusan hakim dibatalkan demi tercapainya kesatuan peradilan. Pada mulanya kewenangan tersebut ada di tangan raja dengan dewannya, yang disebut dengan conseil du Roi. Setelah revolusi meruntuhkan Kerajaan Perancis, maka terbentuklah suatu tubuh khusus yang dimana tugasnya ialah menjaga kesatuan pada penafsiran hukum. Yang menjadi tubuh diantara yang menjembatani pembuat undang-undang, dengan kekuasaan kehakiman ketika itu.
Pengertian dari kasasi ialah penghapusan atas putusan dari beberapa pengadilan lain yang dilakukan di tingkat peradilan terakhir, yang juga tetapkan perbuatan pengadilan lainnya dan hakim yang bertentangan dengan hukum. Kecuali pada putusan pengadilan dalam masalah pidana yang mengandung pembebasan terdakwa atas segala tuduhan. Hal tersebut ditentukan di dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung.
Kasasi lebih diartikan sebagai naik banding, dibandingkan dengan banding. Jika anda tak puas dengan vonis dari pengadilan negeri, maka anda sanggup mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi. Dan jikalau masih belum puas dengan vonis dari pengadilan tinggi, maka anda sanggup mengajukan lagi ke mahkamah agung sebagai tubuh terakhir dalam mendapat keadilan.
Tujuan dari kasasi ini ialah untuk membuat kesatuan penerapan hukum, dengan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang. Atau yang keliru ketika menerapkan hukum.
Beberapa Alasan Kasasi
MA akan tetapkan permohonan kasasi terhadap putusan dari pengadilan tingkat banding, atau tingkat terakhir dari seluruh lingkungan pengadilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari seluru lingkungan peradilan oleh MA, dilakukan dengan beberapa alasan berikut ini :
- Tidak mempunyai wewenang atau melebihi batas wewenang.
- Salah dalam menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku.
- Lalai ketika memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Tata Cara Kasasi
1. Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
- Pemohon kasasi menyatakan keinginannya pada kepaniteraan PN yang berkaitan dengan masa batas waktu tenggang kasasi, semenjak putusan diberitahukan pada yang bersangkutan.
- Pemohon menghadap ke meja I yang akan menjelaskan dan menaksir berapa biaya kasasi. Lalu dituangkan ke dalam Surat Kuasa Untuk Membayar atau SKUM.
- Membayar panjar kepada kasir yang sesuai dengan yang tercantum di dalam SKUM. Kemudian kasir akan menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas, serta akan mencatatnya ke dalam jurnal permohonan kasasi.
- Sesudah biaya dibayarkan, di hari yang sama Panitera akan membuat Akta Permohonan Kasasi. Kemudian oleh meja II dicatat ke dalam register induk masalah yang berkaitan di dalam register permohonan kasasi. Setelah didaftarkan, pemohon kasasi akan diberi lembaran pertama SKUM serta satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Dan oleh meja III akan dilakukan penyelesaian manajemen permohonan kasasi tersebut.
Berikut klarifikasi lengkapnya :
- Selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari, Panitera wajib memberitahukan pihak lawan dan menyerahkan salinan dari Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, sehabis permohonan kasasi tersebut dicatat maka pemohon wajib memberikan memori kasasi. Bila tidak dilakukan maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, sehabis diserahkannya memori kasasi meja III wajib memberitahukan pihak lawan melalui juru sita atau pengganti dalam menyerahkan salinan memori kasasi tersebut.
- Pihak lawan juga mempunyai hak dalam mengajukan tanggapan mengenai kontra memori kasasi, paling lambat 14 hari semenjak diterimanya memori kasasi tersebut. meja III harus memberitahu pemohon kasasi, melalui juru sita atau pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
- Tanggal pemberitahuan kasasi, dan tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi akan dicatat di dalam register permohonan kasasi.
- Meja III juga akan memberitahukan seluruh pihak yaitu pemohon dan termohon kasasi, dalam waktu 14 hari biar sanggup melihat, membaca, dan mempelajari berkas dari kasasi itu sendiri.
- Meja III juga harus segera meminutasi dan menjahit berkas tersebut serta disegel dan disegel sebagai bendel B yang nantinya akan menjadi arsip di MA sebelum hari inzage tiba.
2. Tingkat MA (Mahkamah Agung)
- Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi ke dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut, yang sesuai dengan tanggal penerimaannya, dan membuat catatan singkat mengenai isinya. Kemudian melaporkan semuanya kepada ketua MA.
- Ketua MA pun akan tetapkan majelis hakim untuk mengusut semua masalah kasasi, yang dibantu oleh panitera sidang.
- MA akan memutus permohonan kasasi pada putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat terakhir dari seluruh lingkungan pengadilan.
- MA akan mengusut dan juga tetapkan minimal tiga orang hakim.
- Pemeriksaan kasasi ini akan dilakukan oleh MA, menurut beberapa surat dan hanya jikalau perlu saja, MA akan mendengar sendiri pihak atau saksi. Atau bahkan memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding, yang tetapkan masalah itu mendengar para pihak atau saksi.
- Jika MA membatalkan putusan pengadilan, dan mengadili masalah itu maka akan dipakai aturan pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
- Mengenai MA yang mengabulkan permohonan kasasi menurut alasan yang tidak berwenang, maka MA akan menyerahkan masalah itu ke pengadilan lain yang lebih berwenang. Dalam mengusut dan tetapkan suatu perkara. MA mengabulkan berdasar alasan yang salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku, atau alasan lainnya yang memenuhi syarat UU. MA pun tetapkan sendiri masalah yang dimohonkan oleh kasasi tersebut.
- Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat dengan beberapa alasan yang diajukan dan sanggup memakai alasan aturan lainnya.
- Putusan MA akan diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.
- Salinan putusan tersebut akan dikirim pada ketua pengadilan tingkat pertama.
Itulah ulasan mengenai pengertian kasasi, alasan dan juga tata caranya secara lengkap. Semoga sanggup dipahami dan memberi manfaat.
Baca Juga :
Sistem Hukum Indonesia Lengkap
Pengertian Wilayah Teritorial Laut Indonesia Dan 1000 Manfaatnya Lengkap
Sumber aciknadzirah.blogspot.com