√ Bkn Gugurkan Honorer K1 Kemenag
Konten [Tampil]
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengugurkan seluruh tenaga honorer Kategori Satu (K1) dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
Penguguran seluruh tenaga honorer Kemenag yang rencananya akan diangkat eksklusif menjadi CPNS tanpa tes, sehabis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.
Dari audit tersebut, Kemenag yang mempunyai sebanyak 9477 honorer KI, tak ada satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memproses pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.
"Ini hasil audit tertentu dari BPKP, dimana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).
Namun lanjut dia, menurut hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2817 tenaga honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS menurut audit namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya katanya, sepanjang yang bersangkutan (honorer K1) bisa mengatakan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan sanggup diangkat menjadi CPNS.
Selain Instansi Kemenag, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Kemkominfo (705), Kemendikbud (2291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten (785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kab. Musi Banyu Asin (549).
"Seluruh intansi ini, honorer K1-nya menurut audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak sanggup diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama," terang Tumpak.
Sementara untuk instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, sehabis diaudit dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan sanggup diangkat menjadi CPNS 2013 ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi sentra dan tempat sebanyak 21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak sanggup diangkat menjadi CPNS," tegasnya. (jpnn)
Penguguran seluruh tenaga honorer Kemenag yang rencananya akan diangkat eksklusif menjadi CPNS tanpa tes, sehabis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.
Dari audit tersebut, Kemenag yang mempunyai sebanyak 9477 honorer KI, tak ada satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memproses pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.
"Ini hasil audit tertentu dari BPKP, dimana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).
Namun lanjut dia, menurut hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2817 tenaga honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS menurut audit namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya katanya, sepanjang yang bersangkutan (honorer K1) bisa mengatakan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan sanggup diangkat menjadi CPNS.
"Yang masuk otorisasi itu, harus mempu mengambarkan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak bisa menunjukannya, kita tidak kan mengangkatnya menjadi CPNS," terang Tumpak yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak sanggup diangkat menjadi CPNS alasannya yakni tidak memenuhi kriteria, maka diusulkan masuk ke K2.
Selain Instansi Kemenag, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Kemkominfo (705), Kemendikbud (2291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten (785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kab. Musi Banyu Asin (549).
"Seluruh intansi ini, honorer K1-nya menurut audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak sanggup diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama," terang Tumpak.
Sementara untuk instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, sehabis diaudit dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan sanggup diangkat menjadi CPNS 2013 ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi sentra dan tempat sebanyak 21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak sanggup diangkat menjadi CPNS," tegasnya. (jpnn)
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com