Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Juknis Dukungan Subsidi Tf-Gbpns Tahun 2015

Konten [Tampil]

Sasaran atau akseptor STF-GBPNS tahun 2015 yaitu guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1.       Umum
a.       Berstatus sebagai gru RA/Madrasah
b.      Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain

2.       Khusus
a.       Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
b.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c.       Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru Tetap yaitu Jjika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pasa RA/Madrasah negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenrian Agama Kabupaten / Kota atau Kepala Madrasa Negeri yang bersangkutan;
d.      Bka akseptor santunan sejenis yang danaya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi akseptor santunan Tunjangan Profesi atau santunan Tunjangan Khusus tetap sanggup menjadi akseptor tunjangan fungsional bila memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia

Selengkapnya sanggup dipelajari di Juknis ST-GBPNS Tahun 2015

Semoga Bermanafaat ( Muhammad Evans Nur Salim)

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com