√ Mekanisme Operasional Standar (Pos) Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 Dari Ban-Sm
Konten [Tampil]
Berikut ini yakni informasi Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 dari BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) yang kami kutip dari laman resminya Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah di bansm.or.id. Adapun informasi lengkapnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) ratifikasi sekolah/madrasah aladah sebagai berikut :
Penyelenggaraan ratifikasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diharapkan standar, mekanisme, dan proses ratifikasi yang baku sehingga secara normatif sanggup menjadi aliran dalam sistem penyelenggaraan ratifikasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada acara Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini diharapkan untuk memastikan proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai forum yang bertugas untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Segera sehabis itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan mekanisme yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melaksanakan penilaian dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.
Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah yakni sebagai berikut:
Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi
Demikian informasi mengenai 10 Langkah Prosedur Operasional Standar atau POS pelaksanaan ratifikasi untuk Sekolah ataupun Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat, khusunya buat madrasah/sekolah yang pada tahun 2017 akan melaksanakan akrediatsi.
Silakan d0wnl0ad Instrumen Perangkat Akreditasi dibawah ini :
Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SMP/MTs Tahun 2017
Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SMA/MA Tahun 2017
Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SMK/MAK Tahun 2017
Penyelenggaraan ratifikasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diharapkan standar, mekanisme, dan proses ratifikasi yang baku sehingga secara normatif sanggup menjadi aliran dalam sistem penyelenggaraan ratifikasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada acara Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini diharapkan untuk memastikan proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai forum yang bertugas untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Segera sehabis itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan mekanisme yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melaksanakan penilaian dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.
Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah yakni sebagai berikut:
Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi
Demikian informasi mengenai 10 Langkah Prosedur Operasional Standar atau POS pelaksanaan ratifikasi untuk Sekolah ataupun Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat, khusunya buat madrasah/sekolah yang pada tahun 2017 akan melaksanakan akrediatsi.
Silakan d0wnl0ad Instrumen Perangkat Akreditasi dibawah ini :
Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SMP/MTs Tahun 2017
Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SMA/MA Tahun 2017
Draf Instrumen Perangkat Akreditasi SMK/MAK Tahun 2017
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com