√ Fitur Alih Kiprah Tambahan
Konten [Tampil]
Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memilik kiprah pemanis maka akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Untuk itu, silakan lakukan mekanisme Alih Tugas Tambahan semoga PTK yang mempunyai Tugas Tambahan sanggup tercatat JJMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG.
Di dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 di cuilan IV, kiprah pemanis pada madrasah yang sanggup dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah;
2. Wakil Kepala Madrasah; 3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama);
4. Ketua Program Keahlian;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Kepala Laboratorium;
8. Wali Kelas; dan
9. Guru Piket.
Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
Di dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 di cuilan IV, kiprah pemanis pada madrasah yang sanggup dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah;
2. Wakil Kepala Madrasah; 3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama);
4. Ketua Program Keahlian;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Kepala Laboratorium;
7. Kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA Program Keterampilan dan/atau MAK);
8. Wali Kelas; dan
9. Guru Piket.
Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
- Login sebagai operator sekolah pada Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Mapenda Kota/Kabupaten.
- Ulangi langkah diatas untuk menset kiprah pemanis guru lainnya.
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015, jika rombel <9 hanya sanggup mengangkat maksimal 3 wakil kepala sekolah , dan >= 9 rombel sanggup mengangkat maksimal 4 wakil kepala sekolah.
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya sanggup diangkat 1 orang.
- Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam pemanis melalui mekanisme edit ekuivalensi, klik disini untuk melihat panduannya.
- Untuk perhitungan jam pemanis sebagai wali kelas, melalui mekanisme set wali kelas, klik disini untuk melihat panduannya.
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com