Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)

Konten [Tampil]
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal, 09 Pebruari 2016 perihal ketentuan Penerbitan NPK bersama ini kami sampaikan klarifikasi yang terkait dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 sebagai berikut :
1. NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penjaringan calon penerima Sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
2. NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
3. NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Agama

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya saudara sanggup memastikan semua guru dan teenaga kependidikan madrasah yang bertugas pada Satminkal Kementerian Agama telah tercatat aktif tiap semester tahun pelajaran akademik di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan memperoleh NPK dibuktikan dengan Kartu GTK Madrasah yang sanggup dicetak secara digital.

Silakan untuk dowload Surat Pemanfaatan NPK disini
Demikian Postingan ihwal Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) mudah-mudahan bermanfaat

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com