√ Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Aturan Dan Bentuk Kerjasamanya
Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Ekonomi Syariah. Yang mencakup pengertian ekonomi syariah, ciri-ciri, tujuan ekonomi syariah, manfaat, prinsip, dasar aturan dan bentuk kerjasama ekonomi syariah yang akan dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya
Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah ialah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas wacana ekonomi dengan pedoman agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Ciri-ciri dari ekonomi syariah ialah sebagai berikut:
- Aktivitas perekonomian dalam Islam sifatnya pengabdian
- Aktivitas ekonomi dalam Islam memiliki suatu harapan yang luhur.
- Ekonomi syariah menimbulkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
- Pengawasan yang bergotong-royong dilaksanakan dan ditetapkan dalam acara ekonomi Islam
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah tidak berbeda dengan tujuan syariat Islam, yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan alam abadi dengan tata kehidupan yang baik dan terhormat. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut ialah tujuan ekonomi syariah:
- Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya
- Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
- Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
- Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian
Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah yang merupakan Fuqaha dari Mesir. Ada tiga sasaran aturan Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk seluruh umat insan yaitu:
- Penyucian jiwa supaya setiap muslim sanggup menjadi sumber kebaikan untuk masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud ialah mencakup aspek kehidupan di bidang aturan dan muamallah.
- Dicapainya suatu kemaslahan (puncak). Para ulama oke bahwa maslahah yang mencadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan iman agama (Al Din), keselamatan jiwa (Al Nafs), keselamatan nalar (Al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (Al Nasl) dan keselamatan harta benda (Al Mal)
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabili mengamalkan ekonomi syariah maka tiba manfaat yang besar untuk umat muslim, yang mana manfaat ekonomi syariah yaitu:
- Terwujudnya integritas muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang tetap bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional artinya mengatakan bahwa ke Islamannya belum kaffah.
- Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan Islam, baik itu bank, asuransi, pegadaian ataupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh laba dunia dan akhirat.
- Keuntungan di dunia didapat dari bagi hasil yang diperoleh, sedangkan laba di alam abadi ialah terbebas dari unsur ribat yang diharamkan oleh Allah.
- Praktik ekonomi yang didasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, alasannya sudah mengamalkan syariat Allah.
- Diamalkannya ekonomi syariah dengan forum keuangan syariah, artinya mendukung kemajuan forum ekonomi ummat Islam.
- Diamalkannya ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah artinya mendukung perjuangan pemberdayaan ekonomi ummat. Karena dana yang dikumpulkan akan dihimpun dan disalurkan dengan sektor perdagangan riil.
- Diamalkannya ekonomi syariah artinya mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena dana yang terkumpul pada forum keuangan syariah hanya sanggup disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Prinsip Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah dilakukan dengan dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai santunan atau titipan dari Allah SWT kepada manusia
- Kepemilikan langsung dalam Islam diakui dengan batas-batas tertentu.
- Kerja sama merupakan penggagas utama dalam ekonomi syariah
- Ekonomi syariah menolak suatu akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang.
- Pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak dijamin dalam ekonomi syariah.
- Setiap muslim wajib takut dengan Allah SWT dan hari penentuan di alam abadi nanti
- Kekayaan yang sudah memenuhi batas atau nisab harus dibayarkan Zakatnya.
- Riba dengan segala bentuknya tidak boleh dalam Islam.
Dari beberapa prinsip diatas, ada pula prinsip ekonomi syariah lainya, yaitu:
- Tidak Melakukan Penimbunan Atau Ikhtiar
Ikhtiar yaitu perbuatan pembelian barang dagangan yang bertujuan untuk menyimpan barang dalam jangka waktu usang sehingga barang tersebut dinyatakan langka atau harganya mahal. - Tidak Melakukan Monopoli
Monopoli ialah perbuatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau diedarkan di pasar supaya harganya menjadi mahal. - Menghindari Jual Beli Yang Diharamkan
Aktivitas jual beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal dan tidak merugikan pembeli ialah jual beli yang di ridhai oleh Allah Swt.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Dasar aturan dalam ekonomi syariah ialah sebagai berikut:
Al-Qur’an
Al-Qur’an intinya ialah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat insan alasannya dalam Al-Qur’an balasan atas semua permasalahan niscaya ada, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga wacana ekonomi ada.
Hadist
Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.
Ijma’
Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an
Ijtihad dan Qiyas
Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melakukan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.
Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah
Bentuk-bentuk kerjasama didalam ekonomi syariah, ialah sebagai berikut:
Mudharabah
Mudharabah yaitu kerjasama diantara dua pihak yang mana modal perjuangan 100% berasal dari pemiliki modal, pihak lain yang bertindak sebagai pengelola usaha. Jika perjuangan tersebut mendapat laba maka harus dibagi sesuai dengan porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjsama dilaksanakan. Tetapi kalau terjadi kerugian yang bertanggung jawab ialah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.
Musyarakah
Musyarakah yaitu kerjasama yang mana modal perjuangan diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerja sama. Bentuk ini lebih gampang dipraktikkan alasannya untuk dan rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Al Muza’arah
Al Muza’arah yaitu suatu kerjasama diatara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian; antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan menyiapkan benih dan lahan tersebut untuk ditanami dan dirawat, yang nantinya hasil panen akan dibagi diantara keduanya dengan presentase yang sudah disepakati.
Al Muzaqah
Al Muzaqah yaitu bentuk kerjasama yang mana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang sudah ditanam.
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum dan Bentuk Kerjasamanya, supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id