Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ 16 Pengertian Perusahaan Berdasarkan Para Mahir (Pembahasan Lengkap)

Konten [Tampil]

16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana perusahaan. Pembahasan wacana pengertian perusahaan ini berdasarkan para ahli. Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)


Mari kita bahas pengertian perusahaan terlebih dahulu.


Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu definisi perusahaan berdasarkan para jago terkemuka.


1. Wikipedia


Pengertian perusahaan berdasarkan Wikipedia yaitu kawasan terjadinya acara produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.


2. Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff


Pengertian perusahaan berdasarkan Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff yaitu semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapat penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian.


3. Ebert Dan Griffin


Pengertian perusahaan berdasarkan Ebert Dan Griffin yaitu satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapat laba.


4. Kansil (2001:2)


Pengertian perusahaan berdasarkan Kansil yaitu setiap bentuk tubuh perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.


5. Pemerintah Belanda


Pengertian perusahaan berdasarkan Pemerintah Belanda yaitu keseluruhan dari perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba).


6. Swastha Dan Sukotjo (2002:12)


Pengertian perusahaan berdasarkan Swastha dan Sukotjo yaitu suatu organisasi produksi yang memakai dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


7. Much Nurachmad


Pengertian perusahaan berdasarkan Much Nurachmad yaitu setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


8. Murti Sumarni (1997)


Pengertian perusahaan berdasarkan Murti Sumarni yaitu sebuah unit acara produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.


9. Mr. M. Polak


Pengertian perusahaan berdasarkan Mr.M. Polak adaah sebuah perusahaan ada apabila diharapkan adanya perhitungan-perhitungan wacana keuntungan rugi sanggup diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.


10. Abdul Kadir Muhammad


Pengertian perusahaan berdasarkan Abdul Kadir Muhammad yaitu istilah perusahaan mengacu pada tubuh aturan dan perbuatan tubuh perjuangan dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan yaitu kawasan terjadinya acara produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.


11. Andasasmita


Pengertian perusahaan berdasarkan Andasasmita yaitu mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.


12. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982


Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1982 yaitu setiap bentuk perjuangan yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).


13. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6


Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 adalah:



  • Setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, miliki orang perseorangan, milik komplotan atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  • Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


14. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 wacana Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1


Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1997 yaitu setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan acara secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


15. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Pengertian perusahaan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN yaitu perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli  √ 16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)


16. Prishardoyo (2012)


Pengertian perusahaan umum berdasarkan Prishardoyo yaitu perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan perjuangan Perusahaan Umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.


Demikianlah telah dijelaskan wacana 16 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id