√ Perberkades - Peraturan Bersama Kepala Desa
Konten [Tampil]
PERBERKADES yaitu kependekan dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Menurut klarifikasi Pasal 1 Diktum 7 Permendagri 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Peraturan Di Desa, Perberkades yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
Selain itu, Perberkades yaitu salah satu jenis peraturan di desa (Pasal 2 karakter b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Peraturan Di Desa). Namun penggunaan atau penerapan Perberkades tampaknya memang belum begitu "populis" (baca juga : populer) dibandingkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Kapan biasanya Perberkades dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kepala Desa?
Biasanya Perberkades dikeluarkan dikala telah ada "kerjasama antar desa". Tentu saja materi atau muatan dalam Perberkades memuat materi kolaborasi antar desa masing-masing yang melaksanakan kolaborasi tersebut.
Dengan memperhatikan Hasil Kesepakatan dan Rekomendasi dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan topik/materi kolaborasi antar desa, maka Kepala Desa-Kepala tersebut memutuskan dan selanjutnya memutuskan Peraturan Bersama Kepala Desa perihal Kerja Sama Antar Desa.
Apa yang dikerjasamakan sebagaimana termuat dalam Perberkades perihal kolaborasi antar desa?
Yang dikerjasamakan sanggup saja perjuangan yang dikelola masing-masing desa atau potensi-potensi desa lainnya yang dianggap perlu dilakukan kolaborasi atau dengan beberapa pertimbangan lainnya. Ada atau tidaknya Perberkades bersama-sama tergantung ada atau tidaknya kolaborasi antar desa. Artinya jikalau tidak ada kerjasama antar beberapa desa, maka tidak perlu ada Perberkades. Lalu
Lihat Juga : Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Perlukah Berbadan Hukum?
Lihat Juga : Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Perlukah Berbadan Hukum?
Mengapa perlu ada Perberkades?
Perberkades diharapkan untuk mengesahkan hasil persetujuan atau komitmen dalam rapat MAD mengenai kolaborasi antar desa. Memberikan legalitas aturan dan pengukuhan mengenai kolaborasi tersebut.
Siapa yang menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa?
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan sanggup dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapat masukan. Melalui masukan dari masyarakat desa dan camat itulah dipakai Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Penetapan dan Penandatangan Perberkades
Kepala Desa yang melaksanakan kolaborasi antar-Desa memutuskan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal disepakati.
Pengundangan dan Penyebarluasan Perberkades
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan kemudian diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa. Pemberlakuan Perberkades dimulai semenjak tanggal diundangkan dalam Berita Desa masing-masing desa dan memiliki kekuatan aturan mengikat. Perberkades (Peraturan Bersama Kepala Desa) yang telah diundangkan tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Penjelasan-penjelasan mengenai "Perberkades" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Peraturan Di Desa.
Penjelasan Tambahan
Perberkades dalam pelaksanaannya sanggup saja dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa) sebagaimana Perdes atau Perkades dijabarkan dengan SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).
Baca juga : Kumpulan SK Kepala Desa Terbaru
Demikian klarifikasi singkat mengenai Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades), biar bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah meluangkan waktu di Blog Format Administrasi Desa - Blog Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia (***)
Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com