√ Bentuk, Bahan Muatan, Teknik Dan Tata Cara Penyusunan Produk Aturan Di Desa
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA [DAFTAR ISI]
3. Ketentuan Materi Muatan Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa
4. Ketentuan Teknis Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa
1. Ketentuan Bentuk Format Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa
#Bentuk (form) Rancangan Peraturan Desa (Perdes)
#Bentuk (form) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades/Permakades)
pada tanggal …
#Catatan :
- Pengundangan Perberkades/Permakades melalui Berita Desa masing-masing desa, bukan Lembaran Desa.
- Perberkades/Permakades ini dipakai dalam hal kerjasama antar desa.
#Bentuk (form) Rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades)
pada tanggal …
#Bentuk (form) Rancangan Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa)
Bagaimana bentuk rancangan Keputusan Kepala Desa [5] sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014?
- #Jenis aksara Peraturan di Desa memakai Bookman Old Style, dengan ukuran aksara 12, di atas kertas F4 sebagaimana dalam Ketentuan poin 284 pada Lampiran II Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- #Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa atau SK Kepala Desa memakai lambang Negara Indonesia, yakni Burung Garuda, bukan memakai lambang/logo kabupaten atau desa.
- #Mengkaji “bentuk” (form) dari produk aturan di Desa dalam Permendagri ini, tentunya tidak serta dipahami dan eksklusif diterapkan dalam setiap perancangan produk aturan di Desa alasannya ialah terdapat hal yang harus dipatuhi terkait teknis penyusunan.
2. Ketentuan Teknik Penyusunan Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa
"Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”
3. Ketentuan Materi Muatan Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa
#Contoh Materi Muatan Peraturan di Desa
- Peraturan mengenai Tata Tertib (Tatib) BPD maka merujuk pada bahan Peraturan Tata Tertib yang terdapat pada PP No. 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019) dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana BPD (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang ada pada BPD masing-masing desa.
- Peraturan mengenai BUMDes, maka merujuk pada bahan BUMDes yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendesa No. 4 Tahun 2015 wacana BUMDes, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana BUMDes (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi/potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan pengelolaan keuangan desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana Pengelolaan Keuangan Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), maka merujuk pada bahan Peraturan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Kerjasama antar Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan Kerja Sama Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerjasama Desa dibidang Pemerintahan Desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana Kerjasama antar Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai pengelolaan aset desa, maka merujuk pada bahan Peraturan pengelolaan aset desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana Pengelolaan Aset Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa atau SOTK Pemerintah Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan SOTK Pemerintah Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mapun Peraturan Walikota (Perwali) wacana SOTK Pemerintah Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Batas Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan batas desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 wacana Penegasan Batas Desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana Penegasan Batas Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan kewenangan desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 wacana kewenangan desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) wacana kewenangan desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai #APBDes, maka merujuk pada bahan Peraturan APBDes yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri/Permendesa dan lain-lain yang berkaitan dengan APBDes, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan APBDes (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Pungutan Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan Pungutan Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri wacana Pungutan Desa dan lain-lain yang berkaitan dengan Pungutan Desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Pungutan Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Peraturan mengenai Tata Ruang Desa atau RTRW Desa, maka merujuk pada bahan Peraturan Tata ruang desa atau RTRW Desa yang terdapat pada PP No. 11 Tahun 2019 juncto PP Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1 tahun 2017 wacana Penataan Desa, serta perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Tata Ruang Desa atau RTRW Desa (jika ada) yang diubahsuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
- Dan pola peraturan lainnya di desa (bisa disesuaikan).
4. Ketentuan Teknis Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa
"Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.”
#Catatan Kaki :
[1] Peraturan di Desa ialah Peraturan yang mencakup Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
(Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014][2] Peraturan Desa ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati bersama BPD.
(Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum , Permendagri No. 111 Tahun 2014 atau melalui Artikel Perdes ini].[3] Peraturan Bersama Kepala Desa ialah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
(Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014].[4] Peraturan Kepala Desa ialah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
(Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014][5] Keputusan Kepala Desa ialah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
(Lihat pada : Bab I Ketentuan Umum, Permendagri No. 111 Tahun 2014][6] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[Dirujuk pada Situs bphn.go.id][7] Rancangan Peraturan Desa wacana APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari semenjak disepakati untuk dievaluasi.
[Lihat pada : Pasal 14 ayat (1), Permendagri No. 111 Tahun 2014]





