Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Buku Manajemen Kasi Kesra

Konten [Tampil]
#Buku Kasi Kesra atau Buku Administrasi Kasi Kesejahteraan yaitu buku manajemen desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala s3ki (Kasi) Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada pola “Buku Kasi Kesra” yang sanggup did0wnl0ad gratis? Simak review dari Kami berikut ini.

Sebagaimana dalam artikel-artikel yang sudah Kami terbitkan sebelumnya. Dalam artikel ini juga Kami tidak akan menguraikan/me-review Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi usang berdasarkan Jabatan usang atau Tupoksi (misalnya: Buku Kaur Pembangunan, jikalau memakai nomenklatur lama). 

Bukan juga jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan jabatan lain, contohnya dengan Kasi Pelayanan untuk memenuhi gugusan jabatan 2 Kasi 2 Kaur. Sekali lagi BUKAN.

Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda yaitu Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) berdasarkan formasi jabatan 3 Kasi 3 Kaur sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan khususnya juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOTK Pemerintah Desa.
 Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan  √ Buku Administrasi Kasi Kesra
Infografis : #Buku Kasi Kesra

Buku-Buku Kasi Kesejahteraan

Berikut ini buku-buku Kasi Kesra berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
  • Buku Kegiatan Pembangunan (D.2)
  • Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3)
Baca juga: Tugas Kasi Kesra

Buku-buku kerja Kasi Kesejahteraan tersebut secara implisit telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
  1. Buku Administrasi Umum (A);
  2. Buku Administrasi Penduduk (B);
  3. Buku Administrasi Keuangan (C);
  4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
  5. Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara secama, format buku-buku (books form) yang wajib dikerjakan oleh Kasi Kesejahteraan tersebut diatas, yakni Kode Buku “D.2” dan “D.3” yang merupakan bab dari administrasi pembangunan desa berdasarkan Permendagri 47/2016.

Lalu, siapa yang mengelola Buku D.1 (Buku Rencana Kerja Pembangunan dan Buku D.4 (Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat) sesuai Permendagri?

Kedua jenis buku tersebut dikelola oleh Perangkat Desa lainnya. Sesuai Tupoksi-Nya, untuk “D.1” dikelola oleh Kaur Perencanaan. Dan untuk “D.4” dikelola oleh Kasi Pelayanan. Selengkapnya Anda sanggup mengecek artikel terkait itu.

Baca juga:
Pertanyaan kemudian adalah, jikalau memang Kasie Kesra yang mengelola pembukuan tersebut, kemudian mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku tersebut yaitu Sekretaris Desa?

Itulah yaitu salah satu pertanyaan Sobat Desa yang dimaksudkan untuk mempertanyakan:
Siapa sebenarnya Pengelola Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3)? 

Apakah Kasi Kesra atau Sekdes? 

Atau kedua-duanya, dalam arti sebagian buku tersebut dikerjakan oleh Kepala s3ki (Kasi) Kesejahteraan Desa dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?

Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melaksanakan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Sebagian Buku Administrasi Pembangunan yang ada dalam Permendagri 47/2016 (yakni: D.2 dan D.3) secara eksklusif dilaksanakan oleh Kasi Kesra untuk membantu kiprah dan fungsi dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan manajemen pembangunan. Dan oleh lantaran Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang manajemen pemerintahan, maka sanggup dikatakan bahwa Kasi Kesra Desa secara tidak eksklusif juga membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

Jika Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Apa pentingnya? Apa urgensi-nya? Bukankah dalam artikel lain terkait buku manajemen desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah diterbitkan juga? 

Tentu bukan tanpa lantaran dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku-Buku Administrasi apa saja yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi lantaran atau alasan Kami menerbitkan atau mengulas buku (books review) ini.

Kami ingin juga memperjelas Buku Administrasi Kasi Kesra yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 berdasarkan Tupoksi Kasi Kesra Desa jikalau dengan formasi jabatan perangkat desa 3 Kasi 3 Kaur sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disebut SOTK Desa Terbaru sebagaimana diatur Permendagri 84/2015. Artinya secara kebijaksanaan pemerintahan, antara Buku yang wajib Ia kerjakan dengan Tupoksi-nya dihentikan saling bertentangan.  


Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku manajemen desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa. 

Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.

Fakta lainnya yaitu hingga dengan artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil riset Kami memperlihatkan bahwa topik ini belum banyak disajikan di website desa di Internet (online). Dan juga pernah suatu dikala Kami juga sempat berkunjung ke beberapa toko buku online, Kami coba mencari buku yang membahas buku-buku manajemen desa berdasarkan tupoksi-nya secara lengkap. Namun yang Kami sanggup masih seputar pembahasan secara umum saja. Mungkin ini sanggup jadi masukan buat para penulis atau penerbit buku.

Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan. 

Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari pola format buku Kasi Kesra di Desa?

Untuk Anda yang memerlukan Contoh Buku Kerja Kasi Kesejahteraan, silahkan Anda sanggup unduh/d0wnl0ad file-nya melalui link berikut ini: Download Contoh Buku Administrasi Kasi Kesra Desa Excel.

Sekali lagi Kami ingatkan bahwa Buku kerja Kasi Kesra Desa diatas hanya sepenuhnya sanggup diterapkan untuk jabatan Kasi Kesra, bukan jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan Kasi lainnya.

Perlu dicatat bahwa selain Kasi Kesejahteraan berkewajiban mengelola secara rutin buku manajemen tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku manajemen tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala. 

Apa saja Program Kerja Kasi Kesra? 

Topik mengenai pola “Program Kerja Kasi Kesra Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Kesejahteraan Desa” akan Kami ulas nanti secara terpisah. Untuk itu Kami rekomendasikan biar Anda sanggup “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapat pemberitahuan (Notification) eksklusif di Handphone atau Komputer Anda.

Baca juga: Buku Kaur Keuangan

Perbup perihal Administrasi Desa

Perbup Administrasi Desa (menurut Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemda yang membaca artikel ini sehingga Kami sanggup memperlihatkan rekomendasi/saran terkait format pembukuan desa berdasarkan jabatan/tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016. 

Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut “Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku manajemen umum desa, buku manajemen penduduk desa, buku manajemen keuangan desa, buku manajemen pembangunan desa, dan buku manajemen lainnya (Buku Administrasi BPD dan Buku Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa)” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu berdasarkan Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) perihal manajemen desa. 

Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa sanggup menjadi payung aturan dan anutan teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa, bukan saja buku manajemen Kasi Kesra, tapi juga buku manajemen perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. 


Apa dasar Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa ini?

Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini berdasarkan Kami yaitu wujud implementasi dari fungsi training dan pengawasan Bupati/Walikota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 perihal manajemen pemerintahan desa yang berbunyi:
 Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan  √ Buku Administrasi Kasi Kesra
Infografis: Perda/Perwali/Perbup Administrasi Desa tinjauan Permendagri
Bupati/walikota melaksanakan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 
 Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan  √ Buku Administrasi Kasi Kesra
Infografis : Perlunya Perda/Perwali/Perbup Administrasi Pemerintahan Desa tinjauan Permendagri
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  b. Memberikan anutan teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  c. Melakukan penilaian dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan e. Melaksanakan hukuman kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) tersebut diolah dari Buku Administrasi Pembangunan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta berdasarkan pengalaman Owner format-administrasi-desa.blogspot.com sewaktu menjadi Kasi Kesra di Desa Batuatas Barat (salah satu Desa terindah di Indonesia).

Demikian anotasi/review Buku Administrasi Kasi Kesra Desa/Kampung/Nagari/Gampong. Semoga sanggup berkhasiat untuk Anda semua, khususnya para Kasi Kesejahteraan di Desa dimana pun Anda berada.

Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika berdasarkan Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com