√ Pengertian Zakat Fitrah Dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya – Zakat yaitu sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan terhadap orang-orang yang berhak atau membutuhkannya atas dasar syarat dan ketentuan yang ada dalam syariat agama islam. Zakat kalau ditinjau secara harfiah berarti menyucikan diri atau membersihkan diri. Menurut jenisnya, Zakat dibedakan menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat berupa makanan pokok yang dimakan sehari-hari yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pria maupun perempuan. Tujuan bersedekah yaitu untuk menyucikan jiwa pribadi setiap muslim sesudah melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Zakat fitrah sanggup berupa makanan pokok semisal beras, gandum, kurma, dan lainnya dan mempunyai ketentuan seberat 2,5 kg (beras).
Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah wajib ain. Artinya zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap muslim baik laki laki dan perempuan. Hal-hal yang menjadi wajib, makruh, sunnah, atau bahkan menjadi haram dikala prosesi pembayaran zakat fitrah.
a. waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni dalam bulan Ramasdah hingga pada final bulan Ramadhan.
b. waktu pelaksanaan zakat yang wajib yakni mulai dari terbenamnya matahari pada final bulan Ramadhan.
c. Waktu pelaksanaan yang menjadi sunnah yakni dikala dibayarkan usai shalat shubuh, sebelum berangkat menuju shalat Ied.
d. Waktu pelaksanaan yang menjadi makruh, yakni dikala membayar zakat fitrah seusai shalat ied berlangsung, akan tetapi pembayaran zakat dilakukan sebelum terbenamnya matahari.
e. Waktu pelaksanaan zakat menjadi haram, yakni dikala pembayaran zakat dilakukan sesudah terbenamnya matahari dihari raya idul fitri.
1.a. Syarat Wajib Zakat Fitrah.
Dalam pembayaran zakat fitrah, terdapat beberapa syarat wajib dalam mengeluarjannya. Syarat wajib tersebut berupa :
a. Islam. Jika orang tersebut bukan seorang muslim, maka tak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat.
b. pembayaran zakat dilakukan seusai terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan
c. Memiliki kemampuan dalam hal finansial dan kelebihan harta untuk keterbutuhan makan seharihari terhadap diri sendiri maupun keluarga.
2.a Rukun Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaan zakat fitrah, terdapat beberapa rukun pelaksanaan yang harus dipenuhi diantaranya :
a. Niat
b. adanya Orang yang akan melaksanakan zakat (muzakki)
c. adanya Orang-Orang yang akan mendapatkan atau berhak mendapatkan zakat (mustahik)
d. terdapat materi makanan pokok yang akan dizakatkan.
style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">
2. Zakat Mal
Zakat Mal yaitu sebagian harga yang harus dikeluarkan oleh muslim yang mempunyai kemampuan finasial diatas rata-rata. Berzakat khususnya zakat mal yaitu wajib dilakukan bagi setiap muslim secara aturan syariatnya dengan memenuhi beberapa ketentuan diantaranya yakni beragama islam, merdeka, memenuhi kriteria nisab (batas minimal pendapatan setiap tahunnya), dan telah cukup waktunya (haul).
Rukun Zakat Mal terdiri atas Niat melaksanakan zakat, adanya orang yang akan bersedekah (muzakki), adanya orang yang akan mendapatkan zakat (mustahiq), dan harta yang akan dizakatkan. Mengenai waktu pengeluaran zakat dilakukan satu tahun sekali menurut ketentuan nisabnya.
3. Mustahiq
Mustahiq yaitu segolongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Mustahiq sanggup dibedakan ke dalam beberapa golongan diantaranya ialah :
1. Fakir, ialah golongan orang yang tidak mempunyai harta dan juga upaya untuk pemenuhan hidupnya (tak bisa lagi bekerja).
2. Miskin, yaitu segolongan orang yang masih bisa mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan hidup namun tak bisa mencukupi kehidupannya dan hidup serba kekurangan.
3. Amil, yaitu segolongan orang yang bertugas untuk mengumpulkan serta menyalurkan zakat.
4. Muallaf, yaitu segolongan orang yang gres saja mendapatkan islam sebagai agama barunya (baru masuk islam).
5. Hamba sahaya, yaitu budak dan pembantu.
6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan tak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.
7. Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Musaffir, yaitu orang-oramg yang sedang menempuh perjalanan dan mengalami kesulitan.
Sumber :
http://www.febrian.web.id/2014/05/pengertian-dan-penjelasan-zakat-mal-dan.html
Sumber https://www.kakakpintar.id