Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Lisensi Dan Keuntungannya Bagi Pemberi Maupun Peserta Lisensi

Konten [Tampil]

Memahami secara umum pengertian lisensi dan manfaatnya. Di zaman yang serba maju dan semakin modern ini, pastinya kita sudah sering mendengar istilah Lisensi. Istilah ini sering dipakai seseorang atau perusahaan untuk mematenkan produk atau merek dagangnya. Nah, jikalau kalian belum memahami wacana arti dan macam-macam Lisensi, maka baca penjelasannya pada goresan pena ini.


A. Definisi Lisensi Secara Umum


Yang di maksud lisensi yaitu pertolongan izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakanya pertama kali. Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pertolongan izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana sanggup diberikan oleh pemberi lisensi kepada akseptor lisensi dengan maksud agar akseptor lisensi sanggup melaksanakan acara perjuangan atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Tapi sering juga kita temukan istilah Perjanjian lisensi, yang sanggup diartikan sebagai perjanjian diantara dua pihak ataupun lebih dimana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang lisensi bertindak memperlihatkan lisensi kepada pihak yang bertindak sebagai akseptor lisensi, sehingga pihak akseptor lisensi sanggup dengan legal memproduksi dan memasarkan produk/jasanya.


Pihak yang memperlihatkan lisensi disebut dengan Licencor, sedangkan untuk pihak akseptor lisensi disebut dengan License. Maka secara tidak eksklusif istilah lisensi sudah mengarah kepada penjualan atau izin untuk menggunakan hak paten dan hak untuk menggunakan brand dagang. Tentunya pemegang lisensi yang sudah diakui/diberi izin oleh pemberi lisensi harus memproduksi produk dengan bahan-bahan yang sama persis, kecuali untuk variasi agar produk yang di produksi sesuai dengan selera masyarakat dimana pemegang lisensi memasarkannya.


 Di zaman yang serba maju dan semakin modern ini √ Pengertian Lisensi Dan Manfaatnya Bagi Pemberi Maupun Penerima Lisensi

Apa itu Lisensi?


B. Macam-macam Lisensi


Berikut ini beberapa macam lisensi, dinataranya:


a. Lisensi HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)


Merupakan jenis lisensi hak atas kekayaan intelektual, contohnya ibarat lisensi pada software komputer. Pemberi lisensi akan memperlihatkan hak kepada para pengguna untuk menggunakan softwarenya. Lisensi atas hak intelektual ini umumnya mempunyai beberapa peraturan didalamnya ibarat syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.


b. Lisensi Massal


Lisensi Massal umumnya terdapat pada lisensi software komputer, dimana lisensi diberikan oleh pemilik lisensi kepada perorangan untuk menggunakan software komputer tersebut. Lisensi secara rinci biasanya tertulis dalam EULA (End User License Agreement) dalam software tersebut. (Baca juga: Pengertian open source dan contohnya lengkap).


c. Lisensi Merek Barang atau Jasa


Pemilik lisensi sanggup memeberikan izin/lisensinya kepada seseorang atau perusahaan, dengan tujuan agar seseorang atau perusahaan tersebut sanggup menjual produk atau jasa di bawah pemilik lisensi merek dagang tersebut. Dengan lisensi ini maka pemakai lisensi sanggup menggunakan merek dagang atau jasa pemilik lisensi, tanpa adanya rasa khawatir dituntut secara aturan oleh pemilik lisensi alasannya yaitu sebelumnya sudah menerima persetujuan pemilik lisensi. (Baca juga: Pengertian perusahaan jasa dan contohnya dilengkapi cirinya).


c. Lisensi Hasil Karya Seni & Karakter


Pemilik lisensi sanggup memperlihatkan izin kepada seseorang atau perusahaan sehingga sanggup menyalin dan menjual hak cipta yang mengandung material seni dan karakter. Misalnya suatu perusahaan memproduksi dan memasarkan mainan dengan abjad doraemon, dalam memproduksi dan memasarkan mainan abjad tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari pencipta abjad tersebut.


d. Lisensi Bidang Pendidikan


Umumnya lisensi pada bidang pendidikan berbentuk gelar akademis. Sebuah perguruan tinggi atau universitas sebagai mempunyai lisensi sanggup memperlihatkan gelar kepada seseorang untuk menggunakan gelar akademisnya sesudah menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu  di perguruan tinggi atau universitas tersebut, atau sanggup juga gelar akademis tersebut diberikan kepada seseorang sebagai suatu bentuk penghargaan.


C. Kesimpulan


Dari pembahasan di atas maka sanggup di simpulkan bahwa Lisensi merupakan pertolongan izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Atau singkatnya Lisensi sanggup diartiakn sebagai izin untuk menggunakan merek dagang atau jasa, sehingga seseorang atau perusahan sanggup menggunakan maupun memproduksi serta memasarkan kembali merek produk/jasa tersebut.


Manfaat lisensi bagi yang mendapatkan lisensi sanggup menggunakan merek pemberi lisensi secara kondusif dan tentunya legal, sehingga penerimalisensi sanggup menjalankan usahanya secara lancar apalagi jikalau merek yang dipakai sudah sangat populer dan mempunyai reputasi yang baik di mata konsumenmaka akan mendapatkan banyak laba dalammenjalankan usahanya. Sedangkan laba yang di dapatkan bagi pemilik lisensi, biasanya akan mendapatkan royalti yang besarnya telah di sepakati oleh kedua pihak (pemilik lisensi dan akseptor lisensi).


Akhir kata, cukup sekian goresan pena mengenai pengertian lisensi. Semoga goresan pena ini sanggup memperlihatkan manfaat, terutama dalam menambah ilmu pengetahuan. Jika ada kesalahan mohon di maafkan, sekian dan terimakasih.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com