Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Edaran Dan Pemikiran Umum Siplah 2019

Konten [Tampil]

Edaran dan Pedoman Umum SIPlah 2019_Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor 76810/A.A6.3/LK/2019 perihal pengadaan barang/jasa disekolah melalui SIPLah ini merujuk pada Permendikbud No. 18 tahun 2019 wacana Perubahan atas Permendikbud No. 3 tahun 2019 wacana Juknis BOS serta Surat edaran Dirjen Dikdasmen bernomor 2940/D/PB/2019 wacana Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui Dana BOS tahun anggaran 2019. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sekolah terkait pengadaan barang/jasa melalui SIPlah:

  1. Sistem warta pengadaan di Sekolah (SIPlah) merupakan katalog sekolah dibawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang berafiliasi dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan
  2. Realisasi dana BOS melalui prosedur pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan prosedur dalam jaringan (daring) melalui SIPLah
  3. Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana surat ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 wacana Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan prosedur daring melalui SIPlah
  4. SIPlah sanggup diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa sekolah
  5. Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak sanggup dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan Pedoman Umum pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPlah, dalam postingan ini kami sampaikan bagaimana prosedur pengadan barang/jasa melalui SIPlah:
A. Registrasi Penyedia barang/jasa sekolah

  1. Penyedia barang/jasa mengakses laman SIPlah melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id
  2. Penyedia barang/jasa menentukan salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring
  3. Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
    1. badan aturan berupa:
      1. nama resmi 
      2. nomor pokok wajib pajak
      3. alamat lengkap
      4. nama penandatangan
      5. jabatan penandatangan 
      6. nomor telepon
      7. alamat surat elektronik
      8. nomor rekening 
    2. Individu
      1. nama resmi 
      2. nomor induk kependudukan 
      3. nomor pokok wajib pajak
      4. alamat lengkap 
      5. nomor telepon 
      6. alamat surat elektronik 
      7. nomor rekening 
  4. Operator pasar daring melaksanakan verifikasi terkait data yang dikirimkan 
  5. dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi
B. Pelaksana Belanja 

  1. Sekolah melaksanakan saluran laman SIPlah melalaui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik 
  2. Sekolah menentukan salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring 
  3. Sekolah melaksanakan pencarian penawaran barang/jasa
  4. Sekolah sanggup melaksanakan perbandingan penawaran barang/jasa melaui SIPlah, berdasarkan barang/Jasa, harga, pengiriman, penjual 
  5. Sekolah memasukan ajakan negosiasi
  6. Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan perundingan kepada sekolah
  7. Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan perundingan kepada sekolah
  8. Sekolah melaksanakan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi
  9. Penyedia barang/jasa melaksanakan persetujuan pesanan
  10. Sekolah mendapatkan notifikasi dan sanggup melaksanakan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih sanggup melaksanakan penghapusan pesanan
C. Serah terima dan Pembayaran

Serah terima barang/jasa sanggup dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada ketika pengiriman barang kesekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen  Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia
  2. Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melaksanakan investigasi atas hasil pengadaan barang/jasa
  3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuan dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama
  4. Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST
  5. Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
Selanjutnya, pembayaran sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
  1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah 
  2. Kepala sekolah melaksanakan investigasi terhadap dokumen ajakan pembayaran
  3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melaksanakan pembayaran secara non tunai
Hal tersebut diatas merupakan tata cara atau panduan umum yang sanggup dilakukan sekolah dalam proses pengadaan barang/jasa melalui SIPlah. Demikianlah infromasi mengenai Edaran dan Pedoman Umum SIPlah, biar postingan ini bermanfaat buat semua. Bagi anda yang membutuhkan arsip file tersebut, pada postingan ini kami lampirkan file Edaran dan Pedoman Umum SIPlah 2019

Sumber http://www.infoguruku.net/