√ Panduan Registrasi P3k Tahun 2019 (Cara Daftar Pppk Asn 2019) (Lengkap)
Konten [Tampil]
Cara Daftar PPPK Tahun 2019
SSCASN.BKN.GO.ID - Dibawah ini ialah gugusan dan persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) untuk tenaga eks honorer k2 untuk menjadi aparatur sipil negara.Untuk Pendaftaran PPK 2019 telah dibuka pada jumat 8 februari 2019 Pukul 16.00 WIB.
Untuk pendaftaran, silahkan kunjungi : https://ssp3k.bkn.go.id/
Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi.
Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK Tahun 2019
Dibawah ini ialah syarat untuk mendaftar tenaga pendidik pppk / p3k tahun 2019:
- Tenaga Honorer Eks K2
- Berusia Maksimal 57 tahun pada 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/D4 dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangi Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru saaat ini.
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK Tahun 2019
- Tenaga Honorer Eks K2
- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan
- jabatan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali
- untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium
- Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi
- Memiliki surat pengangkatan terakhir
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK Tahun 2019
Dibawah ini ialah syarat pendaftarannya:
- THLTB
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayati Pertanian)
- Untuk inseminator wajib mempunyai akta inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja minimal selama 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
Berbagai pertanyaan penting beserta jawabannya wacana seleksi p3k 2019 telah kami kumpulkan dibawah ini. (lengkap)
Pertanyaan Seputar Pendaftaran
Apakah SSCASN Itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ialah situs resmi registrasi PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN sanggup diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.Ada Berapa Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 ?
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK ?
a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai hukum Permenpan No….. Perban No.……. tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan.
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK ?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
sesudah itu gres Anda sanggup mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sesudah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan menerima salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
sesudah itu gres Anda sanggup mendaftar.
Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Saya Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.- Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan ialah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelarBagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak sanggup diubah, namun sanggup diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi duduk kasus jikalau ketika tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk gugusan PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA sanggup mendaftar 1 (satu) gugusan jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?
Periode registrasi ialah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka registrasi pada ketika yang bersamaan.Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data kawasan lahir yang dipakai hingga pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada ketika anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran ketika ini. Pastikan data kawasan lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan rujukan maka anda sanggup melaksanakan undangan penambahan data kawasan lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada sajian Lokasi Lahir tidak ditemukan.Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melaksanakan registrasi akun SSCASN 2019, maka anda sanggup pribadi melaksanakan pengisian biodata registrasi dengan login memakai NIK.Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak sanggup mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebutBagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebutBagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan susukan website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)Pertanyaan Seputar Persyaratan PPPK Tahun 2019
Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.- Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan gugusan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 20192. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga ketika mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Pertanyaan Seputar Perbaikan Data
Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki sesudah dikirim maka data tersebut hanya sanggup diperbaiki pada ketika sesudah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda sanggup mengubah pilihan Instansi sebelum anda melaksanakan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke sajian helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.Apakah Dapat Memperbaiki Pendidikan ?
Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
SUMATERA SELATAN· Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
· Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
· Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
· Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
· Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
· KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
· Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
· Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
· Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
· Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
· Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
· Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
· Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
· Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda sanggup melapor ke Helpdesk Admin Instansi
Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui sajian daftar ( Mengisi Pendidikan terakhir ).Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.Pertanyaan Seputar Pencetakan Kartu
Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.Pertanyaan Seputar Dokumen
Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.Bagaimana Cara Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.Berapa Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload?
- - Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- - Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- - Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- - Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- - Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- - Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- - Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- - Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Bagaimana Agar Proses Upload Dokumen Dapat Lebih Cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?
untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, kawasan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar dan menurut peta kebutuhan guru ketika ini.
Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda sanggup memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika diharapkan pada tahapan tes tertentu.Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melaksanakan proses upload.Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan memakai mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpiPertanyaan Seputar Koneksi
Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang dipakai mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang dipakai ialah yang terbaru.Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang dipakai dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.Pertanyaan Seputar Login
Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebutBagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebutTidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya sanggup dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal registrasi belum dibuka atau sudah ditutup.Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan WawancaraBagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Sesuai dengan permenpan RB nomor ... tahun 2019, Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang mempunyai Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.Pertanyaan Seputar Login
Apakah Diperbolehkan Mengundurkan Diri Jika Sudah Dinyatakan Lulus Tahap Terakhir Dan Mendapatkan Persetujuan NIP?
Diatur dalam Perban No… Tahun 2019Apakah Formasi Yang Ditinggalkan Oleh Yang Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia Dapat Diisi Oleh Yang Lain ?
PPK melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu paling usang 20 Hari Kerja kepada Ketua Panselnas.(diatur dalam Perban No….tahun 2019)Bagaimana Mengecek Status Tiket Yang Telah Diajukan?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Status Tiket kemudian masukkan kembali nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jamBagaimana Jika Permasalahan Yang Dihadapi Tidak Terdapat Dalam Website Helpdesk SSCASN?
Silahkan susukan website Helpdesk SSCASN pada sajian Pengaduan dan lengkapi form isian tersebutBagaimana Jika Saya Ingin Menghubungi Call Center Instansi Yang Saya Lamar?
Silahkan susukan website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) kemudian pilih sajian Layanan Call CenterApakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku sanggup meloloskan seleksi PPPK.Pertanyaan Seputar Formasi PPPK
Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTKTidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II ialah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).