√ Cara Mencairkan Dana Jht Bpjs Ketenagakerjaan Secara Online
Konten [Tampil]
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mempunyai 2 jenis yang berbeda yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan ialah aktivitas asuransi kesehatan yang dikontrol dibawah naungan negara (milik negara) sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan sosial yang dipakai untuk menjamin pekerja dari kecelakaan pada ketika bekerja. Dalam konteksnya baik BPJS kesehatan maupuhn BPJS ketenagakerjaan ada yang ditanggung (dibayar) oleh perusahaan (Pekerja peserta upah) dan ada pula secara berdikari (pekerja bukan peserta upah).
APA ITU BPJS KETENAGAKERJAAN?
Dalam artikel ini saya akan membahas Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari perusahaan. Jika anda bekerja disuatu perusahaan dan mendapatkan uah setiap bulannya, maka secara prosedural anda akan ikut serta dalam aktivitas pemerintah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun (JP), dalam undang-undang yang berlaku pekerja sanggup mencairkan dana JHT ini sehabis melewati masa pensiun (umur 56 tahun), namun pekerja sanggup mencairkan sehabis melewati 10tahun masa kerja sebanyak 10% dari total dana JHT. Namun bagi saya (pekerja kontrak perusahaan) tidak berlaku, pekerja kontrak (PKWT/Pekerja waktu tertentu) sanggup mencairkan seluruh dana JHT (100%) kalau sudah tidak bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
APA SYARAT UNTUK MENCAIRKAN DANA JHT?
Ini ialah syarat bagi pekerja PKWT/Resign dari perusahaan yang bersangkutan, berikut ialah dokumen yang harus anda persiapkan ;
1. KTP orisinil (Silahkan Scan)
2. Kartu Keluarga Asli (Silahkan Scan)
3. Buku tabungan (Silahkan Scan)
4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli (Silahkan Scan)
5. Surat Keterangan Pengunduran Diri/Veklaring/Surat pernyataan pengunduran diri dari perusahaan ke Disnaker (Silahkan Scan)
6. Peserta BPJS JHT sudah tidak aktif bekerja di perusahaan bersangkutan minimal satu bulan sehabis habis kontrak/resign dan juga tidak sedang bekerja diperusahaan manapun.
CARA MENCAIRKAN DANA JHT SECARA ONLINE
1. Buka situs BPJS https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
2. Silahkan Isi Username, Pin dan kemudian klik Login. Jika anda belum m,endaftar silahkan untuk mendaftar terlebih dahulu pada pilihan Daftar baru
3. Pilih e-Klaim JHT
4. PIlih nomor KPJ (1), Pilih Aksi Pengajuan Klaim (2), pilih jenis Klaim Mengundurkan diri (3) yang berlaku untuk peserta yang habis kontrak dan resign. Dan terakhir pilih Submit Form
5. Jika terdapat info "Proses klaim sanggup dilanjutkan" Maka KPJ anda sanggup diproses, maka Pilih Lanjutkan
6. Silahkan isi form dibawah ini ;
1). Pilih Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sangat disarankan yang erat dengan daerah tinggal anda. Jika KTP anda berasal dari Surabaya namun tinggal di Jakarta maka diperbolehkan untuk menentukan cabang yanga da dijakarta.
2). Tulis nama pemilik rekening (Dana akan ditransfer ke rekening yang anda tulis)
3). Pilih Bank
4). Tulis nomor rekeningnya
7. Silahkan Upload dokumen yang sudah discan sebelumnya yaitu KTP, KK, Buku tabungan, Kartu BPJS ketenagakerjaan, Veklaring/surat pengunduran diri. kemudian klik Simpan
8. Maka secara otomatis anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa Dana JHT akan segera dicairkan, tunggu jawaban email selanjutnya selama 2x24jam sejak anda menciptakan pengajuan klaim.
9. Dibawah ini ialah jawaban selanjutnya bahwa pengajuan klaim Dana JHT telah berhasil memenuhin persyaratan, maka ikuti perintah yang ada di pesan email ini yaitu membawa dokumen yang orisinil pada cabang yang anda pilih sebelumnya serta pada tanggal yang telah ditentukan
10. Anda harus mencetak lembar dokumen Pengajuan pembayaran JHT yang ada pada jawaban email tersebut, menyerupai ini misalnya ;
11. Setelah anda kekantor Cabang BPJS ketenaga kerjaan dan menyerahkan dokumen pendukung maka sehabis 2-7 hari dana JHT akan eksklusif di transfer kerekening yang bersangkutan.
Praktis bukan ? Jika ada pertanyaan mengenai bagaimana cara mencairkan Dana JHT silahkan komentar pada kolom komentar dibawah ini atau sanggup menghubungi melalui Contact US
Sumber http://www.hendrisetiawan.com
Baca Juga : Solusi Tidak Bisa Tambah KJP Baru BPJS Ketenagakerjaan