Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Sistem Aturan Indonesia : Pengertian, Sejarah, Ciri, Unsur Dan Tujuannya Lengkap

Konten [Tampil]

Pengertian, Sejarah, Ciri, Unsur dan Tujuan Sistem Hukum Indonesia



Sistem Hukum Indonesia – Sistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang terorganisasi dan juga kompleks. Suatu himpunan atau perpaduan dalam beberapa hal atau bagian, yang membentuk kebulatan atau keseluruhan yang sifatnya komplek. Adanya komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing, yang terhubung menjadi sistem yang membentuk suatu pola. Sistem ialah susunan pandangan, teori, dan juga asas yang sifatnya teratur.


 Unsur dan Tujuan Sistem Hukum Indonesia √ Sistem Hukum Indonesia : Pengertian, Sejarah, Ciri, Unsur dan Tujuannya Lengkap


Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli



  1. Menurut plato aturan ialah sistem pada beberapa peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik, yang sifatnya yaitu mengikat masyarakat.

  2. Menurut Aristoteles aturan ialah kumpulan peraturan yang bukan hanya mengikat masyarakat, tetapi juga mengikat hakim. Undang-undang merupakan sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan tersebut maka undang-undang sanggup mengawasi hakim, dalam melaksanakan jabatannya. Untuk menghukum orang-orang yang bersalah.

  3. Menurut Austin aturan ialah peraturan yang dibentuk untuk memberi bimbingan, kepada makhluk yang berakal. Oleh makhluk yang berakal yang mempunyai kuasa atasnya.

  4. Menurut Bellfoid aturan ialah sebuah aturan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, yang mengatur tata tertib masyarakat berdasarkan kekuasaan yang ada di masyarakat.

  5. Menurut Mr.Em.Mayers aturan ialah setiap aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditinjau pada tingkah laku insan di dalam masyarakat. Yang menjadi aliran beberapa penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

  6. Menurut Duguit Hukum ialah segala tingkah laku di dalam masyarakat, dengan aturan yang daya gunanya di dikala tertentu diindahkan oleh masyarakat. Sebagai jaminan dari kepentingan bersama, pada setiap orang yang melanggar aturan tersebut.

  7. Menurut Immanuel Kant aturan ialah keseluruhan dari beberapa syarat yang dengan ini, berkehendak dari orang yang satu yang sanggup menyesuaikan dengan kehendak yang bebas dari orang lainnya. Untuk memenuhi peraturan aturan mengenai kemerdekaan.

  8. Menurut Van Kant aturan ialah serumpun peraturan yang sifatnya memaksa, yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan setiap orang di dalam masyarakat.

  9. Menurut Van Apeldoorn aturan ialah sebuah tanda-tanda sosial di masyarakat. Tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka aturan menjadi aspek kebudayaan yaitu pada bidang agama, kesusilaan, adat istiadat, dan juga kebiasaan.

  10. Menurut S.M.Amir.S.H aturan ialah kumpulan peraturan yang terdiri dari beberapa norma dan juga sangsi.

  11. Menurut E.Ultrecth aturan ialah himpunan mengenai petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib masyarakat. Yang seharusnya ditaati oleh seluruh masyarakat yang bersangkutan. Sehingga pelanggaran akan petunjuk hidup itu sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa tersebut.

  12. Menurut M.H.Tirtaatmadja.S.H aturan ialah setiap aturan atau norma yang harus ditaati, di dalam tingkah laku beberapa tindakan di dalam pergaulan hidup manusia. Dengan ancaman yang harus mengganti kerugian bila melanggar aturan tersebut, yang akan membahayakan diri sendiri atau harta. Misalnya orang yang kehilangan kepercayaannya, didenda dan sebagainya.

  13. Menurut J.T.C.Simorangkir.S.H dan Woerjo Sastropranoto S.H aturan ialah beberapa aturan yang mempunyai sifat memaksa, yang memilih tingkah laku insan di dalam lingkungan masyarakat. Yang dibentuk oleh tubuh resmi yang berwajib, pelanggaran pada setiap aturan yang berakibat pada tindakan, dengan hukuman.


Sistem Hukum Di Indonesia


Sistem aturan di Indonesia ialah perpaduan dari beberapa sistem hukum, yaitu aturan agama, aturan adat, dan aturan negara Eropa khususnya Belanda. Yang pernah menjajah bangsa Indonesia. Belanda berada di Indonesia selama 3,5 abad. Tak heran kalau banyak peradaban mereka yang diwariskan pada bangsa Indonesia, termasuk sistem hukumnya. Bangsa Indonesia juga merupakan bangsa yang sudah mempunyai adat dan budaya yang kaya. Bukti peninggalan dan fakta sejarahnya menyebutkan bahwa di Indonesia, banyak bangun kerajaan di zaman dahulu. Antara lain Kerajaan Sriwijaya, Kutai, Majapahit dan lain sebagainya. Zaman kerajaan tersebut meninggalkan beberapa warisan budaya yang hingga dikala ini masih terasa. Salah satunya ialah peraturan adat yang hidup dan juga bertahan hingga dikala ini. Nilai aturan adat tersebut merupakan salah satu sumber aturan yang ada di Indonesia. Indonesia ialah negara yang jumlah penduduk muslimnya sangat besar. Tak heran kalau Indonesia memakai aturan agama khususnya islam, sebagai aliran di dalam kehidupan dan menjadi sumber aturan di Indonesia.


Sejarah Hukum Di Indonesia


Periode Kolonialisme


Periode kolonialisme ini dibagi menjadi tiga era, diantaranya yaitu VOC, liberal Belanda, dan politik etis hingga pendudukan Jepang. Berikut penjelasannya :




  • Era VOC



Di era ini tujuan dari sistem aturan yang dipakai ialah :



  • Untuk keperluan eksploitasi ekonomi yang membantu krisis ekonomi di negara Belanda.

  • Untuk mendisiplinkan rakyat orisinil Indonesia dengan sistem yang otoriter.

  • Sebagai santunan untuk beberapa orang VOC, keluarga dan para emigran dari Eropa.


Hukum Belanda yang diterapkan di era ini diterapkan pada bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, aturan yang berlaku ialah aturan yang dibentuk oleh setiap komunitas secara mandiri. Tata politik dan juga pemerintahan di zaman itu telah mengesampingkan beberapa hak dasar rakyat di nusantara. Serta menjadikan penderitaan yang pedih pada bangsa pribumi di zaman itu.




  • Era liberal Belanda



Di tahun 1854 Hindia Belanda mengeluarkan Regeringsreglement, yaitu sebuah peraturan wacana tata pemerintahan di Hindia Belanda. Yang tujuannya ialah untuk melindungi segala kepentingan beberapa perjuangan swasta di tanah jajahan. Dan untuk yang pertama kalinya mencantumkan santunan hukum, untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang bersikap sewenang-wenang. Hal itu sanggup dilihat pada Regeringsreglement, yang mengatur soal pembahasan pada eksekutif. Yang paling utama residen dan kepolisian serta jaminan soal proses keadilan yang sifatnya bebas. Otokratisme manajemen kolonial masih terjadi di era ini, walaupun tidak lagi sekejam dulu. Pembaharuan aturan ini didasari oleh politik libelarisme ekonomi, yang ternyata tak sanggup meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi. Karena eksploitasi masih tetap terjadi.




  • Era politik etis hingga kolonialisme Jepang



Politik etis diterapkan pada awal periode ke-20, dengan beberapa kebijakan politik etis yang berafiliasi pribadi dengan pembaharuan dalam hukum, diantaranya yaitu sebagai berikut :



  1. Pendidikan bagi seluruh rakyat pribumi yang termasuk pada pendidikan lanjutan hukum.

  2. Pendirian Volksraad yaitu sebuah forum perwakilan yang diperuntukan kaum pribumi.

  3. Manajemen organisasi pemerintahan yang utama bila dilihat dari segi efisien.

  4. Manajemen forum peradilan, yang utama bila dilihat dari segi prifesionalitas.

  5. Pembentukan peraturan dalam perundang-undangan yang berorientasi pada sebuah kepastian hukum.


Sampai dikala hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan aturan di Hindia Belanda meninggalkan warisan berupa Pluralisme/dualisme aturan privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan, dan Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.


Pada masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaharuan hukum, di seluruh peraturan perundang-undangan yang tak berlawanan dengan peraturan militer Jepang. Hal itu masih berlaku sambil menghapus beberapa hak istimewa dari beberapa orang Belanda dan Eropa lainnya. Terdapat sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan kala itu, diantaranya yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Yang pada awalnya hanya berlaku di golongan Eropa dan setara saja. Yang diberlakukan juga untuk Kaum Cina. Kemudian beberapa peraturan militer, yang diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi ialah Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan, Unifikasi kejaksaan, Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan, Pembentukan forum pendidikan hukum, Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan manajemen pemerintahan & aturan dengan rakyat pribumi.


Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal




  • Era Revolusi Fisik



Melanjutkan unifikasi beberapa tubuh peradilan dengan melaksanakan suatu penyederhanaan.


Mengurangi dan membatasi peranan dari beberapa tubuh pengadilan adat dan swapraja, kecuali beberapa tubuh pengadilan agama yang diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.




  • Era Demokrasi Liberal



UUD sementara 1950 yang telah mengakui HAM. Tetapi pada era ini pembaharuan aturan dan tata peradilan tidak banyak terjadi. Yang terjadi hanyalah kasus dalam mempertahankan hukum, dan pengadilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasi menjadi aturan nasional yang peka pada perkembangan ekonomi dan juga tata hubungan internasional. Yang terjadi selanjutnya hanya unifikasi peradilan yang menghapuskan seluruh tubuh dan prosedur pengadilan, atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang telah ditetapkan pada UU No. 9/1950 wacana Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 wacana Susunan & Kekuasaan Pengadilan.




  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru



Era demokrasi terpimpin


Terdapat perkembangand dan juga dinamika pada aturan di era ini. Diantaranya yaitu :



  1. Menghapuskan akidah pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan tubuh pengadilan yang ada di bawah tubuh legislatif.

  2. Mengubah lambang aturan dewi keadilan menjadi pohon beringin yang artinya yaitu pengayoman.

  3. Memberi kesempatan pada administrator untuk ikut campur tangan secara langsung, atas proses peradilan yang sesuai dengan UU No.19/1964 & UU No.13/1965.

  4. Menyatakan bahwa peraturan aturan perdata di masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, sehingga hakim harus berbagi beberapa putusan yang lebih situasional dan kontekstual.




  • Era Orde Baru



Pembaruan aturan yang terjadi di masa orde gres dimulai dari penyingkiran hukum, dalam prose pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Orde gres juga melancarkan beberapa hal ibarat Pelemahan forum aturan di bawah kekuasaan eksekutif, dan Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional.




  • Periode Pasca Order Baru (Tahun 1998 – Sekarang)



Sejak kekuasaan administrator beralih pada Presiden Habibie hingga dikala ini, telah dilakukan empat kali amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945. Beberapa pembaharuan formal yang terjadi diantara lain Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan,  Pembaruan sistem aturan & HAM, dan Pembaruan sistem ekonomi.


Ciri-Ciri Sistem Hukum



  • Adanya perintah dan larangan

  • Adanya hukuman yang tegas bagi yang melanggar

  • Adanya perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat


Setiap orang harus bertindak demikian dalam menjaga ketertiban dalam masyarakat. Sehingga aturan yang mencakup bermacam-macam peraturan yang memilih dan juga mengatur hubungan, antara orang yang satu dengan orang yang lainnya yang disebut dengan kaedah hukum. Yaitu peraturan kemasyarakatan.


Kaedah Hukum


Beberapa sumber kaedah aturan atau peraturan kemasyarakatan diantaranya :



  1. Norma agama ialah peraturan hidup yang isinya yaitu perintah atau larangan, yang sumbernya dari Yang Maha Kuasa. Contohnya jangan membunuh, menghormati orang tua, berdoa dan lain sebagainya.

  2. Norma kesusilaan yaitu peraturan yang sumbernya dari hati sanubari. Misalnya dikala melihat orang yang membutuhkan, maka kita harus menolong.

  3. Norma kesopanan ialah peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. Misalnya menyapa orang yang lebih tua, dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.

  4. Norma aturan merupakan peraturan yang dibentuk oleh penguasa, yang isinya perintah dan larangan yang sifatnya mengikat. Misalnya setiap tindakan pidana ada hukumannya.


Unsur-Unsur Hukum



  1. Terdapat perintah dan larangan

  2. Terdapat hukuman tegas bagi yang melanggar

  3. Perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat

  4. Peraturan yang mempunyai sangsi yang tegas


Sifat Hukum


Supaya peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati, sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup, kemasyarakatan itu harus mempunyai sifat mengatur dan juga memaksa. Bersifat memaksa tersebut maksudnya supaya orang menaati segala tata tertib di dalam masyarakat. Dan memperlihatkan sangsi yang tegas, berupa eksekusi pada siapa saja yang tak mau mematuhinya.


Tujuan Hukum


Tujuan dari aturan ialah untuk menjamin adanya kepastian aturan di dalam masyarakat, dan aturan harus bersendikan kepada keadilan. Yaitu asas keadilan dari masyarakat tersebut. para jago aturan memberi sudut pandangnya masing-masing, wacana tujuan hukum. Diantaranya sebagai berikut :



  1. Tujuan aturan berdasarkan Prof. Subekti, S.H ialah untuk mengabdi kepada negara, yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan juga kebahagiaan bagi setiap rakyatnya.

  2. Tujuan aturan berdasarkan Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn ialah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, secara damai.

  3. Tujuan aturan berdasarkan Geny ialah untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur dari keadilan disebutkan kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

  4. Tujuan aturan berdasarkan Jeremy Betham (teori utilitas), untuk mewujudkan apa yang semata-mata berfaedah bagi banyak orang.

  5. Tujuan aturan berdasarkan Prof. Mr. J. Van Kan, ialah untuk menjaga kepentingan setiap insan supaya kepentingan tersebut tidak sanggup diganggu.


Berdasar pada beberapa tujuan aturan tersebut disimpulkan bahwa tujuan aturan mempunyai dua hal. Diantaranya yaitu :



  1. Untuk mewujudkan keadilan

  2. Semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.


Selain itu ada pula tujuan kiprah hukum, yang diantaranya yaitu sebagai berikut :



  1. Menjamin adanya kepastian hukum.

  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.

  3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat


Sumber Hukum


Sumber aturan ialah segala hal yang memunculkan suatu aturan yang mempunyai kekuatan yang sifatnya memaksa. Yaitu beberapa aturan yang bila dilanggar akan menjadikan sangsi yang tegas dan juga nyata. Sumber hukumnya sanggup ditinjau dari beberapa segi, yaitu :


Sumber aturan material


Yaitu sumber aturan yang sanggup ditinjau dari segala sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang jago dalam kemasyarakatan atau sosiolog menyatakan bahwa yang menjadi sumber aturan ialah suatu insiden yang terjadi di dalam masyarakat. Sudut pandang yang lainnya pun begitu, seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing. Jika kita menelusurinya lebih jauh.


Sumber aturan formal


Dibagi menjadi beberapa sumber hukum, diantaranya yaitu :



  • Undang-undang yaitu suatu peraturan dalam negara yang mempunyai kekuatan aturan yang mengikat, yang diadakan dan dipelihara oleh para penguasa negara.



  1. Dalam arti material ialah segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dilihat dari isinya yang mengikat secara umum. Yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.

  2. Dalam arti formal yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, alasannya ialah bentuknya dilibatkan dalam pembuatannya yang disebut dengan undang-undang.



  • Kebiasaan. Yaitu perbuatan insan yang dilakukan berulang kali, dalam hal yang sama. Kemudian diterima dan diakui oleh seluruh masyarakat. Jika ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan, dengan kebiasaan tersebut. maka hal itu akan dijadikan pelanggaran.

  • Keputusan hakim. Merupakan keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar untuk keputusan oleh para hakim lainnya, dikala menetapkan kasus yang sama.

  • Traktat. Adalah sebuah perjanjian yang mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Traktat juga menjadi perjanjian yang formal diantara dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan juga politik.

  • Pendapat dari sarjana hukum. Adalah pendapat yang berasal dari ilmuwan, atau para sarjana aturan yang terkemuka yang mempunyai efek atau kekuasaannya dalam mengambil keputusan.


Demikian pembahasan lengkap mengenai sistem aturan di Indonesia. Semoga sanggup menambah wawasan dan bermanfaat.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com