Sejarah Dan Biografi Pemberontakan Andi Aziz (1950-1953)
Konten [Tampil]
Pemberontakan Andi Azis
Pada tanggal 5 April 1950, gerombolan Andi Azis mengadakan aksi serta menduduki tempat-tempat vital & menawan Panglima Teritorium Indonesia Timur Letnan Kolonel A.J. Mokoginta.Untuk mengatasi pemberontakan Andi Azis tersebut, pemerintah mengeluarkan ultimatum pada tanggal 8 April 1950.
Isi ultimatum tersebut memerintahkan terhadap Andi Azis semoga mengabarkan diri serta mempertanggung jawabkan pemberontakannya ke Jakarta dalam tempo 4 x 24 jam. Andi Azis juga diperintahkan untuk menyerahkan pasukan, menyerahkan semua senjata, & membebaskan tawanan.
Sesudah ultimatum tidak dipenuhi oleh Andi Azis, pemerintah mengirimkan pasukan ekspedisi di bawah Kolonel Alex Kawilarang. Pada tanggal 26 April 1950 semua pasukan mendarat di Makassar & terjadilah pertempuran.
Pada tanggal 5 Agustus 1950 tiba-tiba Markas Staf Brigade 10/Garuda Mataram di Makassar dikepung oleh pengikut Andi Azis, tetapi sukses dipukul mundur pihak TNI. Perisitiwa ini dikenal dengan momen 5 Agustus 1950.
Sesudah terjadi pertempuran selama dua hari pasukan yang mendukung gerakan Andi Azis, yakni KNIL/KL minta berunding. Pada tanggal 8 Agustus 1950 terjadi janji antara Kolonel Kawilarang (TNI) & Mayor Jenderal Scheffelaar (KNIL/KL). Isi janji yaitu penghentian tembak-menembak, KNIL/KL haruslah meninggalkan Makassar & menanggalkan semua senjatanya. Akhirnya Andi Azis sanggup ditangkap & diadili di Pengadilan Militer Yogyakarta pada tahun 1953 & dijatuhi eksekusi 15 tahun penjara.
Nah itulah postingan bahan sejarah pemberontakan andi azis. Semoga PR bahan sejarah andi azis kau sanggup terlesaikan. Apabila ingin bertanya mengenai bahan sejarah andi azis, silakan ketik di komentar dibawah.
Terima kasih telah membaca postingan materi sejarah wacana andi azis. Baca Juga:
Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan andi azis, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal aku laporkan ke DMCA. Sumber http://www.faktakah.com