Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Ojk : Sejarah, Fungsi Dan Kebijakan Strateginya Lengkap

Konten [Tampil]

OJK : Sejarah, Fungsi Dan Kebijakan Strateginya Lengkap



Tugas OJK – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yakni sebuah forum independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, investigasi dan penyidikan pada seluruh acara yang ada di dalam sektor jasa keuangan baik dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank menyerupai contohnya Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Fintech dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.


 Fungsi Dan Kebijakan Strateginya Lengkap √ OJK : Sejarah, Fungsi Dan Kebijakan Strateginya Lengkap


Pada ketika ini OJK diketuai oleh Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D yang didampingi oleh  Ir. Nurhaida, MBA, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Etik. Sebagian besar orang tidak tahu apa itu OJK. Berikut klarifikasi lengkapnya.


Sejarah OJK


OJK dibuat menurut  UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang sudah diresmikan di tanggal 16 Juli 2012. Ada lima langkah yang harus dilalui OJK, yang menjalankan seluruh rangkaian tugasnya dengan cara menyeluruh. Diantaranya :



  • 15 Agustus 2012 dibuat Tim Transisi OJK Tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas.

  • 31 Desember 2012, OJK secara efektif beroperasi dengan cakupan kiprah Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.

  • 18 Maret 2013, dibuat Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melasanakan pengalihan fungsi, kiprah dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.

  • 31 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja Perbankan.

  • 1 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industry Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).


Tujuan Dibentuknya OJK


Pemerintah Indonesia berharap OJK sanggup mendukung kepentingan, di sektor jasa keuangan. Sehingga hal itu akan meningkatkan daya saing dalam bidang perekonomian. OJK juga harus bisa menjaga kepentingan nasional yang mencakup sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di setor jasa keuangan, dengan selalu mempertimbangkan aspek yang positif.


Visi Dan Misi OJK


Visi :


Menjadi sebuah forum pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, yang melindungi kepentingan konsumen dan juga masyarakat. Serta bisa mewujudkan industri jasa keuangan yang menjadi pilar perekonomian nasional, yang mempunyai daya saing global dan sanggup memajukan kesejahteraan umum.


Misi :



  1. Mewujudkan terselenggaranya semua acara yang ada di dalam seluruh kegiatan, pada sektor jasa keuangan dengan teratur, adil, transparan dan akuntabel.

  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh dengan berkelanjutan dan juga stabil.

  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Fungsi Dan Tugas OJK


Fungsi


OJK akan menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, investigasi dan penyidikan yang sudah terintegrasi dengan keseluruhan acara yang ada di sektor jasa keuangan contohnya sektor perbankan, pasar modal dan non-bank. OJK juga bisa menjadi pengambil keputusan dalam hal perkembangan dan kemajuan hingga dukungan untuk konsumen.


Tugas


OJK mempunyai kiprah dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan pada acara jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, dan juga INKB. Di setiap sektor keuangan tersebut, dalam menjalankan serangkaian kiprah hampir semuanya terbilang sama.


Rincian dari kiprah tersebut yakni untuk menyusun peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan aturan yang telah dibuat dan sebagainya. Terdapat kiprah pelengkap lainnya yang biasanya akan bergantung pada keputusan yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


Kebijakan Strategis OJK Di Tahun 2019


Di tahun ini OJK telah menyiapkan 5 kebijakan dan inisiatif yang dibuat untuk mendukung kinerja pada sektor keuangan, menjadi lebih konkret lagi. Kebijakan tersebut diantaranya yaitu :



  1. Alternatif pembiayaan dalam sektor strategis, baik pemerintah dan juga swasta melalui pengembangan pembiayaan yang berasal dari pasar modal. OJK juga akan mendorong, memfasilitasi dan menawarkan insentif pada calon emiten melalui penerbitan imbas yang berbasis utang atau syariah.

  2. Mendorong forum jasa keuangan dalam meningkatkan bantuan pada pembiayaan di sektor prioritas, menyerupai pada industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.

  3. Memperluas penyediaan jalan masuk bagi UKM dan juga masyarakat kecil yang ada di tempat terpencil yang belum terlayani oleh forum keuangan formal.

  4. Mendorong penemuan industri pada jasa keuangan untuk menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan cara menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong jasa forum keuangan, dengan melaksanakan digitalisasi produk dan juga layanan keuangan dengan administrasi resiko yang lebih memadai. Seperti dalam memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding.

  5. Memanfaatkan teknologi pada proses bisnis baik dalam pengawasan perbankan yang berbasis teknologi, dan juga perizinan yang lebih cepat. Termasuk pada proses fit an proper test dari 30 hari kerja, menjadi hanya 14 hari kerja saja.


Itulah klarifikasi mengenai tugas OJK yang dilengkapi dengan pengertiannya, sejarah, tujuan, visi dan misi, fungsi, dan kebiajakn strategisnya. Semoga sanggup dipahami dan menambah wawasan anda.


Baca Juga :




Sumber aciknadzirah.blogspot.com