Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 Aturan Operasi Kelamin Dalam Islam Dan Mui

Konten [Tampil]
Foto Cowok Thailand sebelum dan setelah transgender 6 Hukum Operasi Kelamin Dalam Islam dan MUI
Foto Cowok Thailand sebelum dan setelah transgender

Transgender dalam pandangan aturan islam - Fenomena transgender & aturan operasi kelamin merupakan topik yg tengah hangat & umat Islam sendiri mungkin ingin tahu lebih jauh mengenai aturan operasi kelamin dalam agama Islam. 

Fenomena transgender terbukti bukan main maraknya, tergolong juga di Indonesia & tidak tidak banyak banci juga yg bahkan mengenakan kerudung yg sama dengan menodai atribut muslimah. Menjadi fenomena alasannya yaitu hal ini disosialisasikan & disemarakkan oleh media pertelevisian.

Kemudian bagaimana bagaimana pandangan islam perihal transgender? dan apa aturan transgender dalam islam? Yuk disimak dalam artikel ini...

Baca Juga : Beda Pria dan Wanita Saat Putus Cinta


Fenomena Transgender & Hukum Operasi Kelamin Menurut Pandangan Islam

Transgender niscaya merupakan keputusan yang susah untuk para pribadi yg ingin melakukannya, tetapi kembali lagi apakah hal tersebut baik di mata agama, niscaya menjadi satu hal yg dipertanyakan.

Konsekuensi hukum, misalnya interaksi sosial & ibadah, niscaya sehingga besar lengan berkuasa seusai merubah alat kelamin. & pada dasarnya, bimbang tipe kelamin itu telah merupakan tanda-tanda dari transgender alasannya yaitu seseorang merasa tidak puas akan kelamin ketika kini ini serta bentuk fisiknya yg telah diciptakan Allah.

Baca Juga : Tahukah Anda? Ternyata Wanita Juga Mengalami "Mimpi Basah"


1. Pendapat para ulama perihal operasi kelamin

Hukum operasi kelamin dalam Islam yaitu haram & ini telah diputuskan sendiri oleh Majelis Ulama Indonesia ataupun MUI pada tahun 1980 ketika Musyawarah Nasional II mengenai operasi penyempurnaan/perubahan kelamin. 

Allah telah membuat seorang laki-laki dalam keadaan normal dengan diberi dz4ka4r ataupun p3enis ataupun v@gin@ serta dibekali ovarium & rahim untuk perempuan, maka hal tersebut dihentikan diubah-ubah. Disampaikan oleh MUI bahwa sekalipun jenis kelamin mengalami perubahan, jenis kelamin yg dianggap tetaplah tipe kelamin yg sebelum diubah.


2. Pandangan islam terhadap operasi kelamin

Operasi transgender berdasarkan islam & aturan Islam perihal operasi kelamin dikuatkan dengan dalil-dalil, misalnya yg terdapat pada surat Al-Hujurat ayat 13, firman Allah SWT berbicara bahwa ada prinsip keadilan dari kitab Tafsir Ath-Thabari untuk segenap insan & aturan pun telah ditentukan, yaitu masing-masing insan telah ditentukan jenis kelaminnya oleh Allah & kodrat tersebut haruslah dijalani dengan baik.


#3. Hukum operasi kelamin dalam Al-qur'an

Ada juga terdapat di surat an-Nisa’ ayat 119  di mana Allah bersabda bahwa merubah ciptaan Tuhan yang ada pada diri insan itu diharamkan, misalnya lesbian, homosecual, mengebiri manusia, mengenakan tato, menyambung rambut dengan sanggul, pangur & sopak, & mengerok bulu alis, serta takhannus di mana seorang laki-laki berprilaku misalnya wanita, serta perempuan berperilaku sebagai laki-laki ataupun sebaliknya.


#4. Pendapat perihal operasi ganti kelamin oleh hadist

Operasi ganti kelamin sama dengan tidak mensyukuri apa yg Allah telah beri, dalam hadits Nabi SAW pun disebutkan bahwa walau untuk kecantikan, orang-orang yg memotong giginya, menghapus alis, minta ditato serta para tukang tato dikutuk oleh Allah.


#5. Hukum operasi kelamin akan dikutuk Allah

Hadits lainnya lagi menyebutkan bahwa laki-laki yg berprilaku laki-laki yg serupa dengan wanita, serta perempuan yg berprilaku ala laki-laki & hampir serupa dikutuk oleh Allah.


#6. Fatwa MUI perihal operasi ganti kelamin

Hukum operasi kelamin transgender terbukti tidak halal, tapi jikalau operasi kelamin yg dilakukan sifatnya takmil ataupun tashih, yaitu sekadar menyempurnakan ataupun membenahi & bukan mengganti maka hal itu diperbolehkan berdasarkan para ulama dalam aturan syariat. 

Ada aneka macam permasalahan di mana seseorang lahir dengan alat kelamin ganda & untuk mengenal dengan cara terang serta membuat alat kelamin bermanfaat dengan cara optimal, maka operasi kelamin ialah hal yg masuk akal & diperbolehkan.

Bagaimana bagi yang sudah melangsungkan pernikahan?, pernikahan transgender berdasarkan islam sudah niscaya dinyatakan haram dikarenakan telah melanggar kodrat Allah yaitu mengubah ciptaan Allah. Nah bagi orang-orang yang sudah terlanjur menikah dengan pasangannya yang transgender lebih baik bercerai saja, dari pada nantinya keluarganya dilaknat oleh Allah.

Konsekuensi merubah alat kelamin alasannya yaitu terbukti berfungsi merubah ciptaan Allah, hal ini tidak besar lengan berkuasa pada bukti diri. Dari sisi waris pun berdasarkan Mahmud Syaitut, bila seorang perempuan mengganti kelaminnya menjadi pria, warisan laki-laki tidak bakal diterimanya, begitu juga sebaliknya. Itulah fenomena transgender & aturan operasi kelamin yg sanggup kita ketahui dari pandangan Islam.

Nah itulah artikel mengenai transgender dalam pandangan aturan islam. Semoga nantinya para pembaca tidak melaksanakan operasi ganti jenis kelamin ya, lantaran sudah terang transgender HARAM !
Sumber http://www.faktakah.com