Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Soal Penghentian K-13, Kemenag Tunggu Klarifikasi Kemendikbud

Konten [Tampil]
Jakarta (Pinmas) —-  Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pihaknya  sedang meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) terkait kebijakan penghentian Kurikulum 2013 (K-13).
“Kita masih penjelasan ke Mendikbud apakah penghentian berarti berhenti selamanya, termasuk menghentikan training guru dan pengadaan buku, atau bagaimana?” demikian penjelasan Kamaruddin Amin saat dimintai tanggapannya terkait penghentian pelaksanan K-13, Selasa (09/12).
Sebagaiman diketahui, pelaksanaan K-13 telah tidak boleh oleh Menteri Pendikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.  Penghentian itu utamanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang gres menerapkan satu semester, ialah semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini diminta untuk kembali memakai Kurikulum 2006. 
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengaku bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  sudah berkirim surat kepada Mendikbud untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. “Akan Meminta penjelasan resmi tantang makna “penghentian” kurikulum, apa berhenti selamanya sehingga kurikulum 2013 tidak akan pernah lagi diimplementasikan atau hanya sementara saja sambil memperbaiki,” terang Kamaruddin.
Sebagai langkah awal, Dirjen Pendidikan Islam telah menciptakan surat edaran kepada seluruh madrasah semoga proses pembelajaran tetap berjalan menyerupai biasanya dengan menerapkan kurikulum yang ada sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut. “Saya sudah buat edaran kepada seluruh mdrasah semoga tetap berjalan menyerupai biasa hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Kamaruddin. (mkd/mkd)

Berikut Surat Pemberitahuan perihal Implementasi K-13 di Madrasah Unduh

Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=227095

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com