√ Seorang Laki-Laki Hanya Boleh Melihat Bagian-Bagian Ini Dari Badan Wanita
Bagian-bagian Tubuh Wanita yang Boleh Dilihat Pria – Hukum awal memandang perempuan yang bukan mahramnya ialah tidak diperbolehkan, tapi sanggup boleh kalau ada hajat.
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jam‘iyyah Al-Masyari‘ Al-Khairiyyah Al-Islamiyyah Lebanon telah mengklasifikasikan bagian-bagian mana dari anggota badan perempuan yang boleh dilihat oleh pria. Berikut ialah klasifikasinya:
1. Melihat Perempuan yang Bukan Mahram
Seorang laki-laki dihentikan melihat seorang perempuan yang bukan mahramnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Ataupun memandang wajah dan telapak tangannya dengan penuh syahwat.
Jika seorang laki-laki memandang wajah dan telapak tangannya tidak disertai syahwat maka dibolehkan melihat bab tersebut. Hal ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama.
Aurat perempuan yang bukan mahram dari seorang laki-laki mencakup seluruh anggota atau bab badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Ketetapan hokum tersebut sudah disepakati oleh kalangan para ulama, paling tidak menurut pendapat Ibnu Hajar dan Qadhi ‘Iyad Al Maliki.
Ibnu Hajar menuturkan, bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan bepergian dengan menawarkan wajahnya di depan umum, ia harus menutup kedua bab tersebut.
2. Melihat Istri
Seorang laki-laki boleh melihat dan memegang seluruh bab badan istrinya. Hanya v@gin@ istri yang hukumnya makruh, namun hukumnya tidak hingga haram.
3. Seorang Pria boleh melihat Mahramnya, Kecuali Bagiam Antara Pusar dan Lutut
Yang dimaksud dengan mahram ialah semua perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya dikarenakan adanya hubungan nasab, hubungan kekeluargaan, menyerupai saudara perempuan.
4. Lelaki Boleh Melihat Wanita yang Akan Dinikahinya
Hal ini hanya diperbolehkan untuk melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja secara detail untuk mengetahui kecantikan dan kehalusan kulitnya.
Hal ini menurut pada anggapan sebenarnya wajah tersebut ialah symbol dari kecantikan dan telapak tangan merupakan symbol dari kehalusan kulit badan dan normalnya fisik seorang wanita.
5. Pria Boleh Melihat Wanita Dalam Proses Pengobatan
Seorang laki-laki tersebut dibolehkan untuk melihat bagian-bagian yang memang diharapkan dalam proses pengobatan tersebut.
Akan tetapi, apabila pengobatan tersebut cukup dengan hanya meraba saja, maka ia tidak dibolehkan untuk melihat bagian-bagian perempuan tersebut.
Hal ini dibolehkan jikalau memang sudah tidak lagi dokter yang berjenis kelamin wanita. Akan tetapi bila ada dokter wanita, maka perempuan yang sakit tersebut tidak dibenarkan jikalau berobat pada dokter laki-laki terkecuali memang dalam keadaan darurat.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com