√ Nkri: Pengertian, Tugas, Fungsi, Tujuan
Konten [Tampil]
Pengertin NKRI - Seperti yang kita ketahui bahwa bentuk Negara yang dipakai oleh Negara kita ialah Negara Kesatuan.sebagai warga Negara yang elok sudah sepatutnya kita mengenal fungsi & tujuan NKRI jadi kita sanggup menolong mewujudkannya.
Pengertian NKRI
Pengertian NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, & iman yang mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil & makmur,Bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa & melakukan ketertiban dunia.
Tugas Negara
Tugas Essensial ialah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:- Tugas internal: merawat ketertiban, keamanan, ketenteraman, & perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
- Tugas Fakultatif ialah menyelenggarakan & memperbesar kesejahteraan umum.
Fungsi Negara
- Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama & mencegah berontak di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya.
Pertahanan:
- menjamin tegaknya kedaulatan Negara
- mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang sanggup mengancam kelangsungan hidup bangsa & Negara.
Menegakkan keadilan:
- dilaksanakan lewat forum peradilan (MA, MK, dll)
Tujuan NKRI
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke 4 yaitu:- Melindungi segenap Bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini berdasarkan para andal wacana tujuan Negara:- Montesquieu: melindungi diri insan jadi sanggup tercipta kehidupan yang aman, tenteram & tersanjung.
- Aristoteles: menjamin kebagusan hidup warga Negaranya.
- Plato: memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau: mengusahakan supaya rakyat berkembang serta membuatkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: menjamin suasana aturan individu dengan cara alami ataupun menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: membuat keadaan supaya rakyat sanggup memenuhi keinginannya dengan cara maksimal.
Tujuan Negara secara cara umum yaitu:
- Membutuhas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kesejahteraan umum.
Nah dengan mengenal fungsi & tujuan Negara kita biar kita sanggup menolong mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang konkret & bermanfaat.
Sumber http://www.faktakah.com