Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pendaftaran Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Konten [Tampil]
Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung √ Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Hai sahabat . Kita semua niscaya sudah tahu kan mengenai ketetapan peraturan pemerintah yang mengharuskan semua pemilik kartu prabayar biar melaksanakan pendaftaran ulang dengan identitas yang resmi dan terdaftar?

Sejatinya hukum tersebut mempunyai tujuan supaya pemilik kartu prabayar tersebut tidak menjadi korban tindak kejahatan dunia cyber dan biar seluruh masyarakat mempunyai nomor identitas tunggal biar terhindar dari tindak penipuan yang sering terjadi.

Saat melaksanakan registrasi, baik itu pelanggan gres atau pun pelanggan usang cukup mencantumkan NIK dan nomor KK saja, tanpa harus mencantumkan nama ibu kandung. Pasalnya, nama ibu kandung merupakan warta yang sangat sensitif dan langsung yang biasanya dibutuhkan dalam transaksi perbankan.

Baca juga: Pengaruh Blue Light Pada Perangkat Digital Bagi Kesehatan

Dengan demikian, pelanggan kartu prabayar cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Setelah mengisi nomor-nomor tersebut sesuai format yang diharapkan oleh operator, selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444 untuk semua provider.

Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung √ Registrasi Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Registrasi kartu prabayar ini sanggup dilakukan oleh pelanggan sendiri atau sanggup pula dilakukan pada gerai-gerai resmi provider seluler masing-masing mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang. Dan pemerintah berharap, kepada semua pelanggan aktif biar melaksanakan pendaftaran sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Lalu bagaimana bila kita tidak melaksanakan pendaftaran ulang pada kartu prabayar yang kita miliki?

Baca juga: Inilah Lima Alasan Smartphone Buatan China Harganya Murah

Kabarnya, bila pelanggan kartu prabayar tidak melaksanakan registrasi, maka pemerintah akan mengenakan hukuman kepada para pelanggan tersebut sesudah jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Bahkan, hukuman berat yang akan dikenakan pada pelanggan yang tidak mau meregistrasi kartu prabayarnya yaitu nomor akan diblokir.

Jadi, apabila sahabat menerima warta perihal pendaftaran kartu prabayar yang harus disertai dengan nama ibu kandung, maka sanggup dipastikan warta tersebut yaitu hoax dan tidak perlu dilakukan.

Demikian warta yang sanggup sampaikan mengenai registrasi kartu prabayar tanpa nama ibu kandung ini kepada sahabat semua. Agar supaya sahabat tidak terkecoh oleh warta yang tidak terang akan kebenarannya. Terimakasih, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.fajrinfo.com