√ Juknis Bos Madrasah 2016
Konten [Tampil]
Sasaran program BOS
Sahabat Mafal dimanapun berada, Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan acara berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh s3ki Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan :
1 Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3 Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Mekanisme Alokasi Dana BOS Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Demikian gosip mengenai Juknis BOS Madrasah 2016, mudah-mudahan bermanfaat (NS).
Sumber : madrasah.kemenag.go.id
Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com
Sahabat Mafal dimanapun berada, Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan acara berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh s3ki Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan :
1 Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3 Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Mekanisme Alokasi Dana BOS Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, kawasan tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan s3ki Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam memutuskan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun
anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu pola sebagai berikut :
anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu pola sebagai berikut :
- Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
- Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa registrasi siswa gres tahun 2016 selesi
Demikian gosip mengenai Juknis BOS Madrasah 2016, mudah-mudahan bermanfaat (NS).
Sumber : madrasah.kemenag.go.id