Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Inilah Bentuk Gres Skhun Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

Konten [Tampil]
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan mengubah sistem panilaian hasil Ujian Nasional tahun 2015. Perubahan tersebut terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibentuk lebih informatif dan deskriptif. Dengan demikian diharapkan SKHUN akan memberi manfaat yang lebih bagi siswa sebagai penerima Ujian Nasional, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat sentra maupun daerah. Dari sumber info Kemendikbud masih disebutkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) belum SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)

Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan  bahwa SKHUN akan memakai angka capaian nailai hasil siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus dan tidak lulus, tetapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai" Ujar Mendikbud.

Ada perbedaan antara SKHUN yang diterima siswa dan orang bau tanah dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah kawasan sebagai berikut:
  1. SKHUN yang diterima siswa dan orang bau tanah berisi nilai tes, diagnostik untuk perbaikan kategorisasi dan  deskripsi.
  2. SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah kawasan barisi posisi sekolah atau kawasan terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik didaerahnya maupun di tingkat pusat. Selain itu SKHUN untuk sekolah dan pemerintah kawasan juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur sikap siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
"Penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang bau tanah akan berbentuk dua (2) lembar" kata Mendikbud. 

SKUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini juga akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai meliputi empat kategorisasi/level yaitu, sangat baik, baik, cukup dan kurang.
"Sehingga, disinilah siswa sanggup melihat capaian nilai UN, dan sanggup membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," terang Mendikbud.
Kategorisasi dan deskripsi kategori
SKHU pada lembar kedua akan memuat deskrisi kompetensi siswa terhadap komponen-komponen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan menawarkan klarifikasi dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru wacana angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.

Kapuspendik Kemendikbud Nizam memberi contah, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapat nilai 6,5 dengan deskripsi kategori baik untuk Bahasa Indonesia, ia sanggup memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan sanggup menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran tersebut.
Rancangan Sertifikat Ujian Nasional
"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu sanggup membaca koran, namun sanggup memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," kata Nizam.

Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini sanggup dipakai sekolah sebagai materi untuk perbandingan antarwilayah dan sanggup dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dengan ini, siswa sanggup mengetahui apa yang diharapkan dalam proses mencar ilmu selanjutnya. Guru pun sanggup merencanakan acara mengajar, dan latihan apa yang didukung oleh orang bau tanah di rumah,"ujar Mendikbud.

Sumber info : aura nuansabiru

Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com