√ Cegah Ponsel Ilegal, Kominfo Berlakukan Hukum Imei Mulai Agustus 2019
Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberlakukan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Agustus 2019. Aturan ini bertujuan mencegah peredaran ponsel ilegal dan curian.
“Pemberlakukan aturan ini kami targetkan sanggup dilakukan mulai Agustus 2019,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail usai program konferensi pers diskusi The 25th Asia-Pacific Wireless Group di Tangerang, menyerupai dikutip Antaranews, Senin (1/7/2019).
Ismail mengungkapkan, pada waktu yang ditargetkan tersebut, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melaksanakan penandatangan aturan yang akan diberlakukan.
Baca juga: Menkominfo: Bikin Akun Sosmed Wajib Cantumkan Nomor Ponsel
Sebelumnya, Kemkominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada final 2018. Ismail menjelaskan implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Pasalnya masih ada tahap uji coba biar IMEI sanggup diberlakukan secara efektif.
Ia mengatakan, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan telepon genggam mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Kemenkominfo menyatakan pengguna ponsel ilegal masih sanggup memakai ponselnya ketika regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku. Rencana payung hukumnya akan terbit pada Agustus 2019.
Alasannya, alasannya ialah pemerintah memberlakukan masa transisi atau pemutihan yang memperlihatkan ruang bagi konsumen yang sudah telanjur memakai ponsel ilegal.
Baca juga: 5 Cara Menemukan Nomor IMEI Smartphone
Untuk melaksanakan pencegahan terhadap beredarnya perangkat ponsel ilegal di Indonesia, ketika ini Kemkominfo menyiapkan rancangan Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sementara itu, Kemenperin menyiapkan rancangan Permen Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Kominfo nantinya akan berwenang mengatur bagaimana data IMEI dikelola bersama operator untuk melaksanakan pemblokiran ponsel ilegal. Sedangkan Kemenperin akan mengatur pengadaan basis data IMEI.
Ketika aturan IMEI ini diberlakukan, ponsel-ponsel dengan nomor IMEI yang tidak legal sanggup diblokir layanannya oleh seluruh operator di Indonesia. Sehingga perangkat tersebut tidak sanggup lagi digunakan meski sudah berganti kartu SIM dari operator berbeda.
(dwk)
Sumber https://teknologi.id