Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Tubuh Permusyawaratan Desa, Tujuan, Kiprah Wewenangnya

Konten [Tampil]

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan, Tugas & Wewenangnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal BPD. Yang mencakup pengertian tubuh permusyawaratan desa, tujuan, kiprah dan wewenang yang dibahas dengan lengkap. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan berikut ini dengan secama.



Pengertian Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan, Tugas & Wewenangnya


Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah forum perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD sanggup disebut sebagai dewan legislatif di desa. BPD yaitu forum gres di desa pada masa otonomi tempat di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD sanggup disebut sebagai forum kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219)


Anggota BPD yaitu para wakil dari penduduk desa yang bekerjasama menurut keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain.


Masa jabatan anggota dari BPD yaitu 6 tahun dan sanggup diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa.


Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan sumpah/janji secara gotong royong dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.


Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan pribadi didalam Rapat BPD yang digelar secara khusus. Fungsi dari BPD yaitu memutuskan peraturan di desa secara bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.


Tujuan BPD


Tujuan dari pembentukan BPD yaitu sebagai berikut:



  • Memberi ajaran kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laris atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi dilema didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

  • Menjaga masyarakat biar tetah utuh

  • Memberi ajaran pada masyarakat untuk menciptakan sistem pengendalian sosial. Seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laris anggotanya

  • Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.


Tugas dan Wewenang BPD


Adapun kiprah dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut:



  • Membahas dan menciptakan rancangan peraturan di desa dengan kepala desa

  • Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

  • Mengajukan proposal pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melaksanakan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan perda Kabupaten.

  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa

  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa

  • Membuat susunan tata tertib BPD

  • Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik

  • Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaand dan pertolongan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan kiprah dengan penuh tanggung jawab.


Hak BPD



  • Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa

  • Mengemukakan pendapat


Hak Anggota BPD



  • Mengajukan rancangan peraturan desa

  • Mengajukan pertanyaan

  • Menyampaikan ajakan dan pendapat

  • Memilih dan dipilih

  • Mendapatkan tunjangan


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal BPD √ Pengertian Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan, Tugas  Wewenangnya


Syarat Calon Anggota BPD


Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:



  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pemerintah Republik Indonesia

  • Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama

  • Usia paling rendah 25 tahun

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Berkelakuan baik

  • Tidak mempunyai catatan aturan sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan dengan bahaya paling sedikit 5 tahun

  • Mengenal terhadap desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat

  • Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan, Tugas & Wewenangnya, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id