√ Pengertian Tubuh Pemeriksa Keuangan (Bpk) Dan Pembahasannya
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal tubuh pemeriksa keuangan atau BPK. Yang mencakup ihwal pengertian BPK, fungsi, wewenang dan kiprah serta syarat menjadi anggota BPK yang dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan ialah suatu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mana mempunyia wewenang mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara. BPK dalam hal ini termasuk dalam kategori forum yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan bebas yang sesuai tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Didalam pembentukannya, forum ini mempunyai sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk mempunyai kiprah dan wewenang.
Fungsi BPK
Tugas pokok BPK dibagi menjadi 3 macam fungsi yakni:
- Fungsi Operatif: ialah pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikian terhadap penguasaan pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara.
- Fungsi Yudikatif :adalah kewenangan yang menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang alasannya perbuatannya melanggar aturan atau melainkan kewajibannya sehingag merugikan keuangan negara
- Fungsi Rekomendatif: Yiatu memperlihatkan pertimbangan terhadap pemerintah ihwal pengurusan dan pengelolaaan keuangan negara.
Wewenang BPK
Adapun wewenang dari BPK ialah sebagai berikut:
- Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung balasan terhadap penguasaan dan pengurusan keuangan negara dan juga mengusahakan keseragaman baik didalam tata cara investigasi dan pengawasan ataupun dalam penatausahaan keuangan negara
- Pengadaan dan penetapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
- Dan juga melaksanakan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan aturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Dalam melaksanakan kiprah BPK berwenang untuk:
- Menentukan objek pemeriksaan, perencanaan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi dan juga menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
- Mendapatkan keterangan dan dokumen yang harus diberikan oleh masing-masing orang unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga forum negara lain, bank Indonesia, tubuh perjuangan milik negara, tubuh pelayanan umum, tubuh perjuangan milik daerah, dan forum atau badang lain yang mengelola keuangan negara
- Melaksanakan investigasi di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelksanaan kegiatan pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara serta mengusut terhadap perhitungan-perhitungan surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung balasan dan daftar lainya yang bekerjasama dengan pengelolaan keuangan negara
- Penetapan terhadap jenis dokumen data, dan juga warta ihwal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang harus disampaikan kepada BPK
- Penetapan standar investigasi keuangan negara yang udah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat/ pemerintah kawasan yang harus digunakan dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab negara
- Penetapan instruksi etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Memakai tenaga jago dan tenaga pemeriksa di luar BPK, yang bertugas untuk dan atas nama BPK
- Melakukan pelatihan fungsional pemeriksa
- Memberikan pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan memberik pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah kawasan sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah
Tugas BPK
Adanya BPK sudah diatur dengan kiprah dan fungsi BPK pada pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang memutuskan bahwa, mengusut tanggung jawab ihwal Keuangan Negara. Yang dilaksanakan di suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan Undang-undang kemudian hasil investigasi yang dilaksanakan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Berikut ialah kiprah pokok BPK, yaitu:
Melaksanakan investigasi keuangan negara yang dilakukan dengan cakupan keuangan pada:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Lembaga negara lainnya
- Bank Indonesia
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Layanan Umum
- Lembaga atau tubuh lain yang melaksanakan pengolahan keuangan negara contohnya Mahkamah Agung
- Masing-masing forum yang terdaftar berdasarkan undang-undang ihwal investigasi pengelollan dan tanggung jawab keuangan negara
- Memberikan hasil pada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan investigasi atas seluruh pelaksanaan APBN antara lain:
- Memeriksa tanggung jawab kepada pemerintah yang berkaintan keuangan negara
- Melaksanakan investigasi kepada seluruh pelaksanaan APBN
- Pelaksanaan pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
- Hasil investigasi BPK disampaikan kepada DPR, DPD dan juga DPRD
Melaporkan unsur pidan yang didapat, BPK bertugas untuk melaksanakan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang diubahsuaikan dengan ketentuan aturan perundang-undangan paling usang 1 satu bulan semenjak ditemukan adanya unsur pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Menjadi Anggota BPK
Untuk menjadi anggota BPK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Tinggal di Indonesia
- Mempunyai integritas budpekerti dan jujur
- Setiap terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Pendidikan minimal S1 atau yang setara
- Tidak pernah menerima pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan eksekusi 5 tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia paling rendah 35 tahun
- Paling singat sudah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembahasannya, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id