Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Modul Pengelolaan Kiprah Pokok Dan Isyarat Etik Pengawas Sekolah

Konten [Tampil]

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini yaitu semoga akseptor diklat mempunyai pemahaman yang komprehensif perihal ketentuan kiprah pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi
hasil pelaksanaan jadwal pengawasan, pembimbingan, dan training profesional guru dan kepala sekolah, serta adat Pengawas Sekolah.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan. 

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan. 

Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Indikator pencapaian kompetensi akseptor diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
1. mendeskripsikan ketentuan perihal kiprah pokok Pengawas Sekolah;
2. mendeskripsikan pelaksanaan jadwal pengawasan, pembimbingan, dan training profesional guru dan kepala sekolah;
3. mendeskripsikan hasil penilaian pelaksanaan jadwal pengawasan dan hasil penilaian pelaksanaan pembimbingan, training profesional guru dan kepala sekolah;
4. mendeskripsikan adat Pengawas Sekolah.

Selengkapnya, pribadi saja d0wnl0ad Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah dengan klik Link di bawah ini.


Semoga file Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah ini bermanfaat bagi pengawas sekolah yang akan melakukan diklat.

Sumber http://filegurunow.blogspot.com