Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Begini Cara Cek Imei Smartphone Kau Di Kemenperin

Konten [Tampil]

Begini Cara Cek IMEI Smartphone Kamu di Kemenperin √ Begini Cara Cek IMEI Smartphone Kamu di Kemenperin


Teknologi.id – Pemerintah tengah menyiapkan hukum pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).  Regulasi ini rencananya akan diterbitkan pada bulan Agustus 2019.


Apa itu IMEI?


IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.


IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel akan dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan semua IMEI dari ponsel yang resmi dalam database.


Mereka telah menyebarkan sistem identifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).


Baca juga: Cegah Ponsel Ilegal, Kominfo Berlakukan Aturan IMEI Mulai Agustus 2019


Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.


Jadi, dikala sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.


Sebelum hukum berlaku, ada baiknya untuk melaksanakan pengecekan apakah IMEI ponsel kau sudah terdaftar atau belum di database Kemenperin.


Berikut langkah-langkah untuk mengecek IMEI di Kemenperin:



  1. Persiapkan IMEI. Untuk mengetahui bagaimana cara mengecek IMEI di ponsel, kau dapat melihat di sini.

  2. Akses situs https://www.kemenperin.go.id/imei

  3. Masukkan isyarat IMEI ke kolom khusus yang telah disediakan

  4. Klik tombol simpan di bab bawah kata IMEI

  5. Setelahnya akan muncul gosip legalitas ponsel


Jika ponsel kau terdaftar, maka akan muncul gosip merek, tipe ponsel, dan perusahaan yang mendistribusikan.


Nah, kalau tidak terdaftar, ada dua kemungkinannya. Pertama, ponsel yang kau gunakan ilegal. Kedua, belum didaftarkan oleh produsen ponsel.


Gimana gampang kan caranya? Selamat mencoba!


(dwk)



Sumber https://teknologi.id