Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota

Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari ihwal Mahkamah Konstitusi. Yang mencakup pengertian mahkamah konstitusi, sejarah, tugas, fungsi, wewenang dan struktur keanggotaan mahkamah konstitusi dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota


Mari kita bahas pengertian mahkamah konstitusi terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Mahkamah Konstitusi


Mahkamah konstitusi yaitu forum tinggi suatu negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.


Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2003 pasal 1. Mahkamah Konstitusi ialah salah salah satu forum negara yang menjalankah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan aturan dan keadilan.


Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)


Mahkamah konstitusi terbentuk berawal dari amandemen konstitusi yang dijalankan MPR di tahun 2001, hal itu diikuti dengan pengadopsian constituional count atau Mahkamah Konstitusi. Ide yang didaat untuk membentuk Mahkamah Konstitusi ini ialah bab dari perkembangan ihwal pemikiran aturan di kala 20.


Undang-Undang Dasar sudah mengalami beberapa kali perubahan. Tetapi perubahan ketiga yang berafiliasi dengan penantian pembentukan mahkamah konsitusi. Pada perubahan tersebut dilakukan penetapan bahwa mahkamah agung melaksanakan fungsi dari Mahkamah Konsitusi.


Fungsi tersebut dilakukan MA hingga MK terbentuk. Hal ini tertuan pada pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.


Agar sehabis Mahkamah Konstitusi terbentuk mempunyai aturan dan fatwa dalam melaksanakan kiprah dengan benar, dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah bekerja sama untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang mengenai Konstitusi. Di 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahasan yang detail antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah mengenai Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 ihwal mahkamah konstitusi.


Di tanggal 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan itu berkaitan dengan Hakim Konstitusi pertama, lalu pada tanggal 16 Agustus dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh para Hakim Konstitusi di Istana Negara.


Adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Hakim Konstitusi yang dibentuk, maka semenjak itu Mahkamah Konstitusi sudah terbentuk.


Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)


Terdapat kiprah mahkamah konstitusi, yakni:



  • Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik

  • Mengeluarkan keputusan ihwal perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)

  • Memberikan keputusan terhadap pendapat tubuh legislatif ihwal dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.


Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)


Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:



  • Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum

  • Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.

  • Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara forum negara

  • Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.

  • Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi mempunyai hak menetapkan sengketa tersebut.


Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)


Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:



  1. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;

    • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    • Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    • Memberikan putusan pembubaran partai politik.

    • Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)



  2. Memberikan putusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan atau wakil presiden diduga sudah melaksanakan pelanggaran aturan dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain. Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wapres sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

  3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat untuk menawarkan keterangan.


 Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari ihwal Mahkamah Konstitusi √ Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota


Struktur Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)


Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai anggota sembilan (9) orang anggota hakim konstitusi, yang ditetapkan oleh presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi antara lain



  • Ketua merangkah anggota

  • Waki ketua merangkap anggota

  • Anggota hakim konstitus-

  • Sekretariat Jenderal

  • Kepaniteraan


Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konsituti berkoordinasi dengan hakim konsitusi. Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua ialah sekretariat jenderal.


Pada sekretariat jenderal ini ada beberapa distributor yang melaksanakan koordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Dibawah ini ialah biro-biro yang ada dalam mahkamah konstitusi, antara lain:



  • Biro perencanaan dan pengawasan

  • Biro keuangan dan kepegawaian

  • Biro hubungan masyarakat dan protokol

  • Biro umum

  • Pusat penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi isu dan komunikasi

  • Pusar pendidikan pancasila dan konsitusi


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, Struktur Anggota, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id