Pengertian Freeware, Shareware Dan Open Source
Pengertian Jenis Hak Cipta di/pada Software/Perangkat Lunak Freeware, Shareware dan Open Source – kadang kita bertanya-tanya kepada diri kita sendiri atau mesin pencari, atau mungkin lembaga tanya jawab wacana apa itu Freeware, Shareware, dan Open Source.
kali ini aku akan membahas/mengenal lebih erat wacana beberapa jenis hak cipta yang ada atau didalam software atau dalam bahasa indonesianya perangkat lunak, dalam menciptakan posting ini aku bertujuan untuk mengetahui jenis suatu perangkat lunak yang kita pakai.
Pernahkan agan mendengar suatu goresan pena di software yang bertuliskan “All Rights Reserved” Dan dari itu maka kita akan mempunyai citra wacana suatu maksud dari hak cipta/copyright di suatu software, dan sanggup memahami, serta mengetahui contoh-contoh dari perangkat lunak yang mempunyai hak cipta tersebut, bahkan dalam suatu hak cipta, atau brand dagang atau kadang disebut Trademark, atau Copyright.
Ada suatu software yang sangat melindungi hak ciptanya, dan jikalau ada yang melanggar hak cipta suatu produk maka orang itu sanggup diganjar dengan denda, atau pidana penjara sesuai dengan peraturan dinegaranya masing-masing, cukup ngerikan?
dan dari itu maka kita akan selektif, dalam memakai software bajakan menyerupai software shareware yang jelas-jelas mempunyai hak cipta namun di rebut suatu hak ciptanya hanya untuk menikmati softwarenya, yang terkandung menyerupai software yang dicrack, dipatch, ataupun mencuri serial number suatu produk software, dan dengan suatu klarifikasi kali ini biar kita sanggup mengurangi penggunaan software bajakan yang sangat berkembang pesat di indonesia, maupun di mancanegara,
Dan apakah agan tahu apa yang sanggup diganjari kepada pengguna atau penyebar produk bajakan di negara kita, ya benar sekali hal itu termuat dan telah dijelaskan di Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 wacana Hak Cipta memuat aturan aturan mengenai penggunaan sistem komputer, salah satunya yakni sistem operasi dan aplikasi.
Aturan ini memuat juga resiko bagi pengguna software bajakan yang penggunaannya jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. yang didalamnya berisi “Pidana paling berat penjara 5 tahun atau denda 5 Milyar Rupiah. Oke jikalau sudah tahu wacana efek mencuri hak cipta, kita kembali ketopik utama yaitu Pengertian Freeware, Shareware dan Open Source, berikut ulasanya.
Pengertian Freeware adalah suatu software atau aplikasi yang sanggup digunakan oleh semua orang/pengguna tanpa membayar. dari namanya yang mengandung kata free dari bahasa inggris atau gratis, niscaya kita akan berpikiran berpikiran freeware yakni aplikasi gratis.
Namun meskipun gratis, intinya pembuatnya mempunyai kebijakan tertentu yang umumnya disertakan ketika anda mend0wnl0ad freeware tersebut, Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan dilarang dimodifikasi dalam bentuk apapun.
Di Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi/apps (software), dokumen (eBook), dll. pola software/aplikasi yang memakai license Freeware : PhotoScape, ShareIT, WhatsApp, dll
Pengertian Shareware adalah software/aplikasi yang sanggup di-d0wnl0ad dan digunakan secara gratis. dari namanya yang terdapat kata Share mungkin kita sudah mempunyai citra bahwa software ini dibagikan, Namun penggunaannya/pemakai/use mempunyai batas waktu tertentu dalam penggunaanya.
Lisensi menyerupai ini biasa disebut trial version, alasannya yakni kita diberi kesempatan untuk mencobanya, lalu jikalau kita merasa softwarenya anggun atau sanggup bermanfaat bagi kita, maka kita diharuskan membeli alasannya yakni masa trialnya yang sudah habis, atau tidak mendapat fitur penuh dari software ini.
Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai contohnya trial 30 hari, 60 hari atau jumlah software tersebut dijalankan atau dibuka contohnya 30 kali, atau sanggup juga terdapat fitur fitur tertentu yang tidak sanggup diakses atau diganakan dimasa trial.
Setelah pembatasan waktu tersebut sudah habis digunakan dan dipakai, software akan terkunci sehingga tidak sanggup digunakan, atau sanggup berfungsi dengan batasan batasan tertentu. Untuk membuka kunci ini biasanya diharapkan Serial Number atau lisensi, atau hak cipta software tersebut yang didapatkan sesudah kau melaksanakan pembelian secara resmi di seller software atau aplikasinya.
Biasanya untuk harga software tersebut yang membedakan yakni dengan adanya fungsi, kegunaan, atau fitur, semakin tinggi atau semakin banyak fitur yang sanggup di gunakan, maka akan semakin melangit/mahal harganya. biasanya konten yang berlisensi shareware sangat bermacam-macam dari games (pemainan), Aplikasi smarhphone, software, dan masih banyak lagi. pola software/aplikasi yang memakai license Shareware : Winrar, IDM, dll
Pengertian Open Source adalah istilah bagi software yang sanggup dimodifikasi ulang sesuai impian penggunanya. dari namanya dari bahasa inggris yang diterjemahkan ke bahasa indonesia sanggup diartikan bahwa open source mempunyai pengertian sumber terbuka jadi kodenya sanggup kita ambil dan kita kembangkan.
Software menyerupai ini sanggup did0wnl0ad secara gratis dan source code-nya dibuka untuk publik, sehingga untuk agan yang mengerti dan berniat untuk melaksanakan modifikasi software agan sanggup memodifikasi dan berkreasi dengan sourcenya, tapi jikalau agan ingin mendistribusikan atau mempublikasikan hasil karya agan dengan source isyarat software yang agan edit dengan syarat tertentu, contohnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya atau memasang creditnya.
Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan komersil/ untuk uang, tetapi lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software sanggup bermanfaat bagi para penggunanya atau pemakainya. biasanya hal yang mempunyai jenis open source banyak terbagi di OS, Browser, contoh software/aplikasi yang memakai license Open Source : Audacity, Lantern, dll
Kesimpulan
Sudah jelaskan wacana macam-macam atau jenis-jenis hak cipta yang ada dalam suatu jadwal atau software, atau sanggup juga aplikasi, apps, dan lain-lain, dan dengan kita sudah mengerti wacana suatu hak cipta maka kita harus berhati-hati ketika memakai software yang khusunya mempunyai hak cipta shareware.
Dan dengan adanya ini kita akan berpikir dua kali juka ingin mengcrack atau mencicipi fitur dari software berbayar, yang dishare secara gratsi di website/blog terntentu, dan coba kita pikirkan juga bahwa dengan kita melaksanakan pembajakan software kita akan mendapat dosa, mengapa, alasannya yakni kita membohongi diri kita sendi, yang seharusnya kita membeli malah mendapat gratis, cuma-cuma, dan tidak menghargi pembuat atas usahanya tersebut.
Oke sekian posting dari aku mengenai Pengertian Jenis Hak Cipta di/pada Software/Perangkat Lunak Freeware, Shareware dan Open Source. biar ini mengakibatkan kita sanggup menghargai karya orang, menambah ilmu dan pengetahuan kita. dan biar apa yang aku sampaikan sanggup bermanfaat bagi kita semua.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com