√ Bolehkah Dana Desa Dipakai Untuk Pengadaan Mobil?
Konten [Tampil]
Dana Desa Untuk Beli Mobil? Bolehkah?
Beberapa waktu yang lalu, Kami mendapatkan pertanyaan dari Sobat Desa melalui email form contact di Blog Format Administrasi Desa. Sobat Desa bertanya, apakah boleh Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pengadaan mobil?
Kami mencoba mencari beberapa referensi yang ada, khususnya menyangkut regulasi dana desa. Dengan tujuan sanggup menjawab kegelisahan teman desa, meskipun sekali lagi Kami bukanlah Ahli Hukum. Kami hanyalah sekumpulan orang yang peduli dengan pembangunan desa.
Ada 2 (dua) kata kunci utama dalam pertanyaan teman desa tersebut. Pertama, soal Aturan Program Dan Kegiatan yang Boleh Didanai oleh Dana Desa. Kedua, planning pengadaan/pembelian Mobil.
![]() |
Gambar Ilustrasi : Dana Desa untuk Beli Mobil? |
Membaca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 tidak disebutkan larangan bagi Desa untuk merencanakan kegiatan Pengadaan Mobil. Bahkan dalam Lampiran Permendesa PDTT tersebut disebutkan dengan terperinci bahwa salah satu referensi daftar kegiatan prioritas bidang pembangunan desa yaitu Pengadaan Mobil/Kapal Motor untuk Ambulance Desa.
Sementara itu, untuk daftar kegiatan prioritas bidang pemberdayaan masyarakat desa juga disinggung Pelatihan Keterampilan Kerja yang mencakup Bengkel Mobil/Motor dan lain-lain.
Kaitan dengan pertanyaan teman desa, Bolehkan Dana Desa (DD) Digunakan untuk membiayai atau untuk pengadaan mobil? Secara hukum boleh-boleh saja sepanjang sudah disetujui melalui prosedur perencanaan pembangunan desa. Kegiatan tersebut harus termuat dalam Dokumen Perencanaan Desa, menyerupai RKP Desa.
Selain itu, potensi dan tipologi desa masing-masing sangat bervariasi. Makara kita tidak sanggup menyamakan desa yang satu harus sama dengan desa yang lain. Artinya dari sisi kegiatan dan kegiatan pun terperinci bervariasi sesuai tipologi desa tersebut. Namun demikian, seyogyanya memang setiap kegiatan dan kegiatan di desa apapun itu harus terukur (jelas kajiannya) dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Demikian artikel mengenai boleh atau tidaknya dana desa dipakai untuk pengadaan mobil. Semoga bermanfaat buat teman desa.
Bagaimana berdasarkan Sobat Desa?
Kontributor : Ali Asytar
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com