Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Tahapan Penyusunan Perdes Apbdes

Konten [Tampil]
prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanj √ Tahapan Penyusunan Perdes APBDes
#Tahap Penyusunan/Alur/Prosedur Penyusunan APBDes
#Tahapan Penyusunan APBDes adalah tahap-tahap/alur/prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika Sobat Desa bertanya: 
Bagaimana mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri 20 Tahun 2018? Maka Anda akan menemukan jawabannya melalui goresan pena ini.
Halo Sobat Desa, apa kabar Anda hari ini? Pada postingan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membagikan goresan pena dari Mas Nur Rozuqi (Ketua DPP Forum Sekretaris Desa Indonesia).  Sekaligus dapat menjawab dilema atau pertanyaan Anda wacana tahapan atau alur penyusunan APBDes.

Penyusunan dan Pembuatan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) mempunyai beberapa tahapan dan alur.  

APBDes dibentuk dan disusun selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan tamat menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Adapun tahapan dalam menciptakan APBDes itu sanggup diuraikan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melaksanakan musyawarah penyusunan APBDes menurut RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes memberikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa memberikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melaksanakan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan acara anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa memberikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades memberikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa wacana Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari sesudah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati memberikan hasil penilaian secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari semenjak diterimanya APBDes. Hasil penilaian Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari semenjak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil penilaian tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa hingga batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila sesudah 20 hari bupati tidak memberikan evaluasi APBDes, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang gampang diakses masyarakat.




SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA?

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Penulis : LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis Tamu : Nur Rozuqi
Jabatan: Owner Padepokan Desa (DPP Forum Sekretaris Indonesia)

Demikian ulasan Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Perdes APBDes, biar bermanfaat buat Sobat Desa.

Tag terkait:
  • tahapan penyusunan apbdes
  • sop penyusunan apbdes
  • tahapan penyusunan perdes apbdes
  • tahap penyusunan apbdes
  • alur penyusunan apbdes
  • mekanisme penyusunan perdes apbdes
  • alur penyusunan apbdes 2019
  • alur penyusunan perdes apbdes
  • tahapan penyusunan apbdes 2019
  • mekanisme penyusunan apbdes
  • prosedur penyusunan apbdes

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com