Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pmk Ihwal Pengelolaan Transfer Ke Tempat Dan Dana Desa

Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan Republik Indonesia
Diundangkan oleh: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 
Tanggal ditetapkan: 29 Desember 2017
Tanggal diterbitkan: 29 Desember 2017
Label: PMK
Halaman: 24
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan padat karya tunai (PKT) atau cash for work yang dibiayai dengan Dana Desa (DD), maka penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan. 

PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA:

  • 1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa
  • 1.1. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
  • 1.1.1. Tahap 1 berupa:
  • 1.1.2. Tahap 2 berupa:
  • 1.1.3. Tahap 3 berupa:
  • 1.2. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
  • 1.2.1. Tahap 1 berupa:
  • 1.2.2. Tahap 2 berupa:
  • 1.2.3. Tahap 3 berupa:
  • 2. Mekanisme Pelaporan Dana Desa
  • 2.1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  • 2.2. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN
  • 3. Download PMK Nomor 225/PMK.07.2017
  • 1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa

    Bagaimana mekanisme penyaluran/pencairan dana desa? Bagaimana tata cara penyaluran Dana Desa?


    Ada 2 (dua) alur pencairan dana desa yang telah diatur dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017, yakni Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

    Lalu,
    Pencairan Dana Desa 2019 dilakukan dalam berapa tahap? 

    Di tahun 2019 ini, penyaluran dana desa dilakukan 3 Tahap sebagaimana di tahun anggaran 2018 lalu. Artinya tahapan-Nya masih mengacu pada Permenkeu Nomor 225/PMK.07/2017 beserta Lampiran-Nya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tahap 1 paling cepat bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
    • tahap 2 paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    • tahap 3 paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).

    1.1. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD

    Apa saja persyaratan atau syarat pencairan dana desa dari RKUN ke RKUD? Bagaimana mekanisme atau proses tahapan pencairan/penyaluran dana desa (DD) dari RKUN ke RKUD? 

    Ada beberapa dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang harus dilengkapi biar proses pencairan sanggup dilakukan. Yang mana kalau Bupati/Wali Kota tidak memberikan persyaratan penyaluran Dana Desa hingga dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Dan sisa Dana Desa di RKUN  tidak sanggup disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan sesudah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan sebagai berikut:

    1.1.1. Tahap 1 berupa:

    • Surat pemberitahuan bahwa Pemda yang bersangkutan telah memberikan perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
    • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

    *Penjelasan: Surat pemberitahuan yang dimaksud berupa rekapitulasi penerimaan perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    1.1.2. Tahap 2 berupa:

    • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
    • Laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
    *Penjelasan
    • Dokumen persyaratan penyaluran tersebut disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 
    • Capaian output Dana Desa dihitung menurut rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
    • Penyusunan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel rujukan data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.

    1.1.3. Tahap 3 berupa:

    • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa hingga dengan tahap 1 (I); dan
    • Laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaianoutput Dana Desa hingga dengan tahap 2 (II).
    *Penjelasan
    • Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 
    • Laporan realisasi penyaluran menawarkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. 
    • Capaian output Dana Desa dihitung menurut rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa. 
    • Penyusunan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel rujukan data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.

    1.2. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD

    Apa saja syarat atau persyaratan penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD sesuai Permenkeu nomor 225/PMK.07/2017? Bagaimana mekanisme atau proses tahapan pencairan/penyaluran dana desa (DD) dari RKUD ke RKD? 

    Ada beberapa dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang harus dilengkapi biar penyaluran sanggup dilakukan. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah Dana Desa diterima di RKUD.

    Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh Bupati/Walikota, sesudah Bupati/Walikota mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan sebagai berikut:

    1.2.1. Tahap 1 berupa:

    • Peraturan Desa mengenai APBDes dari Kepala Desa.
    Baca juga : APBDes 2019 Terbaru

    1.2.2. Tahap 2 berupa:

    • Laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; 
    *Penjelasan: Capaian output dihitung menurut rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. Penyusunan laporan realisasi peresapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel rujukan data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. Dalam hal tabel rujukan data belum memenuhi kebutuhan input data, Kepala Desa sanggup memutakhirkan tabel rujukan data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.

    1.2.3. Tahap 3 berupa:

    • Laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2 ( II) dari Kepala Desa.
    *Penjelasan: Capaian output dihitung menurut rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. Laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2, menawarkan rata-rata realisasi peresapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menawarkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). Penyusunan laporan realisasi peresapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel rujukan data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. Dalam hal tabel rujukan data belum memenuhi kebutuhan input data, Kepala Desa sanggup memutakhirkan tabel rujukan data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.


    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  √ PMK perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

    2. Mekanisme Pelaporan Dana Desa

    Bagaimana mekanisme pelaporan realisasi Dana Desa (DD) dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017 ini? 

    Bagaimana proses pelaporan realisasi DD oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota? 

    Bagaimana mekanisme pelaporan realisasi DD oleh Bupati/Walikota kepada KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa? 


    Bagaimana pola format laporan ?

    Baca juga: Contoh SPJ Siltap 

    2.1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

    Kepala Desa memberikan laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati/Walikota. Laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa tersebut terdiri atas:
    • laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan);
    • laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2 (disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan).
    *Penjelasan: Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output sesudah batas waktu penyampaian laporan, Kepala Desa sanggup menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software. Bupati/walikota sanggup mendorong percepatan penyampaian laporan proses realisasi peresapan Dana Desa dengan cara berkoordinasi dengan Kepala Desa.

    Cek juga: Surat Pengantar Laporan Realisasi Dana Desa

    2.2. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN

    Bupati/Walikota memberikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas:
    • laporan realisasi penyaluran (disampaikan paling usang 14 (empat belas) hari semenjak Dana Desa diterima di RKUD), dan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berjalan); dan
    • laporan realisasi penyaluran (disampaikan paling usang 14 (empat belas) hari semenjak Dana Desa diterima di RKUD), dan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap 2 (disampaikan paling lambat tanggal 14 Juni tahun anggaran berjalan).
    *Penjelasan: Dalam hal terdapat perbaikan laporan sesudah batas waktu penyampaian laporan, Kepala KPPN sanggup meminta Bupati/Walikota untuk melaksanakan percepatan penyampaian perbaikan laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.

    3. Download PMK Nomor 225/PMK.07.2017

    Salinan PMK Nomor 225/PMK.07/2017 dan Lampiran-Nya sanggup Anda d0wnl0ad gratis (free) dalam bentuk format PDF maupun Word (Doc) berikut ini:

    FORMAT PDF:

    DOWNLOAD PMK 225 TAHUN 2017 PDF

    FORMAT DOC (WORD):

    DOWNLOAD PMK NOMOR 225/PMK.07/2017 DOC

    FORMAT EXCEL (XLS):
    Silahkan Anda d0wnl0ad file PMK tersebut. Didalam lampiran PMK 225 tersebut Anda akan menemukan bukan hanya pola format laporan realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa, maupun laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi peresapan dan capaian output Dana Desa. Akan tetapi, Anda juga akan menemukan petunjuk pengisian format-format tersebut.


    Jika ada kendala, pertanyaan atau apapun itu silahkan sampaikan kepada Kami. Ada beberapa kanal yang sanggup Anda gunakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

    Untuk PMK-PMK lainnya, silahkan Anda cek pada artikel: KUMPULAN PMK TENTANG DESA.

    Demikian klarifikasi seputar PMK perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tidak lain untuk mengakomodasi pelaksanaan program  cash for work. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. 

    Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com