Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Penyusunan Rkp Desa Dan Du Rkp Desa

Konten [Tampil]
Berikut ini sistematika/prosedur/alur/tahapan penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa yang benar sesuai Peraturan Perundang-undangan:

Daftar Isi:

RKP Desa yang benar sesuai Peraturan Perundang √ Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)

Musyawarah Desa yakni musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat serta forum Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk perencanaan desa (RPJM Desa dan RKP Desa). Musyawarah Desa inibiasa disingkat Musdes RKPDes. Kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RKP Desa.

Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dengan mempersiapkan materi pembahasan. Tahap penyiapan materi Musdes dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan manajemen yang diharapkan pada dikala pelaksanaan Musdes. Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musdes dalam rangka penyusunan RKP Desa. 

Tujuan Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa 
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis acara dan keahlian yang dibutuhkan;
Kelengkapan Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam Musdes RKP Desa

Apa saja materi dan dokumen yang dipersiapkan untuk penyelenggaraan Musdes RKPDes, diantaranya:
  • Dokumen RPJM Desa
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
  • Data dan Informasi Pendukung Lainnya
Siapa saja Peserta dalam Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa?

Dalam Musyawarah Desa RKPDes diikuti oleh akseptor Musdes dan tamu undangan.
1. Peserta Musdes,  antara  lain  :  
  • Pemerintah  Desa 
  • Badan  Permusyawaratan Desa
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat
  • Tokoh agama dan masyarakat
  • Pemuka pendidikan
  • Kelompok  rentan  (miskin,  difabel,  lansia) 
  • Perwakilan kelompok lainnya (nelayan, pengrajin, petani, perempuan).
2. Tamu Undangan Musdes, antara lain:
  • Camat
  • Pendamping desa
  • Dan/atau pihak ketiga lainnya.
Mekanisme Musyawarah Desa (Musdes)

Mekanisme atau Tahapan dalam Musyawarah Desa (Musdes) terdiri dari Persiapan Musdes, Pelaksanaan Musdes, dan Penutupan Musdes.

Berikut ini penjelasannya:

Persiapan Musdes
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk dan memutuskan Panitia Musyawarah Desa. 
  2. Panitia Musyawarah Desa diketuai oleh Sekretaris BPD dibantu  oleh  anggota  BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD. Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela. Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota, dengan jumlah personil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
  3. Panitia Musdes mengumumkan pelaksanaan Musdes kepada masyarakat luas, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musdes.
  4. Tugas panitia musyawarah desa, diantaranya :
  • Mempersiapkan susunan agenda dan media pembahasan menurut dokumen materi pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa dan dokumen pandangan resmi BPD.
  • Menyiapkan media pembahasan (penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang atau menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya).
  • Menyiapkan daftar akseptor dan memberikan usul kepada akseptor Musdes dan tamu undangan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musdes.
  • Melakukan pendaftaran akseptor Musdes bagi akseptor yang berkeinginan hadir, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Musdes.
Pelaksanaan Musdes


RKP Desa yang benar sesuai Peraturan Perundang √ Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa


1. Tata tertib musyawarah desa :
  • Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua BPD berhalangan hadir, posisi pimpinan Musdes sanggup digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
  • Musyawarah Desa dipandu oleh ketua Panitia Musyawarah Desa.
  • Sekretaris Musdes yakni salah satu anggota BPD, atau unsur masyarakat dan/atau LPMD.
  • Peserta yang hadir dalam acara Musyawarah Desa harus menandatangani daftar hadir.
  • Musdes dimulai dan dibuka apabila akseptor yang hadir telah memenuhi 2/3 dari akseptor yang diundang, dan/atau telah disepakati oleh para akseptor Musdes.
  • Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia Musdes membacakan susunan agenda sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
  • Sekretaris BPD meminta persetujuan seluruh  peserta  yang hadir perihal susunan agenda dan Peserta musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
  • Jika susunan agenda Musyawarah Desa telah disetujui oleh akseptor Musdes, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
2. Pembahasan Materi Musyawarah Desa:

2.1. Dalam rangka penyampaian informasi perihal Musyawarah Desa Perencanaan secara lengkap kepada akseptor Musyawarah Desa, dengan tahapan sebagai berikut :
  • Pemaparan Pemerintah Desa perihal Rencana Prioritas Program/Kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelatihan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat menurut RPJMDesa pada tahun rencana.
  • Pemaparan Pemerintah Desa  atas  evaluasi  pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Tanggapan  resmi  BPD  terhadap  pemaparan  Pemerintah Desa perihal Rencana Prioritas Program/Kegiatan tahun berkenaan  serta  evaluasi  atas  pelaksanaan  RKP  Desa tahun sebelumnya.
  • Pandangan masyarakat akseptor Musdes terhadap pemaparan Pemerintah Desa perihal Rencana Prioritas Program/Kegiatan tahun berkenaan serta penilaian atas pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
  • Tanggapan Pemerintah Desa atas pandangan resmi dari aneka macam pihak terhadap pemaparan Pemerintah Desa perihal Rencana Prioritas Program/Kegiatan tahun berkenaan dan penilaian atas pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
2.2. Dalam rangka pembentukan Tim Verifikasi :
  • Pimpinan siding menjelaskan tugas, kriteria dan keanggotaan dari Tim Verifikasi.
  • Pandangan akseptor musyawarah serta usulan calon untuk sanggup ditetapkan menjadi Tim Verifikasi.
3. Pengambilan Keputusan Musdes
3.1. Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes.
3.2. Rancangan keputusan Musdes disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada akseptor Musdes untuk disepakati.
3.3. Keputusan Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Musdes dan Perwakilan Peserta Musdes dengan memperhatikan keterwakilan unsur akseptor Musdes.
3.4. Berita Acara Musdes dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya Musyawarah Desa, serta dilengkapi dengan catatan tentang:
  • hal-hal strategis yang dibahas perihal hasil penilaian atas  pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, planning prioritas  acara pembangunan masyarakat yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, pelatihan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat menurut RPJM Desa tahun berkenaan serta Tim Verifikasi.
  • hari dan tanggal Musyawarah Desa;
  • tempat Musyawarah Desa;
  • susunan agenda Musyawarah Desa;
  • waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
  • pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
  • jumlah dan nama akseptor Musyawarah Desa yang menandatangani daftar hadir;
  • undangan yang hadir.
Catatan Pelaksanaan Musyawarah Desa
  • Pelaksanaan Musdes diselenggarakan selambat-lambatnya bulan Juni tahun berjalan.
  • Lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas, Unsur Keanggotaan (Kriteria/Syarat), Jumlah Anggota, Contoh SK, dan Dokumen-Dokumen yang diperiksa Tim Verifikasi RKP Desa. Anda bisa cek di artikel “Tim Verifikasi RKP Desa”.
Penutupan Acara Musdes

Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, dilakukan penandatanganan Berita Acara Musdes. Selanjutnya pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi agenda Musyawarah Desa.

Hasil Musyawarah Desa

Hasil/Keluaran (output) dari acara musyawarah Desa dituangkan kedalam:
  • Berita Acara Musdes penyusunan RKP Desa memuat janji Hasil Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa untuk prioritas program/ acara tahun rencana.
  • Risalah Musyawarah Desa dipublikasikan melalui media komunikasi yang  ada  di  desa agar  diketahui  oleh  seluruh  masyarakat  desa. Proses dan hasil janji Musdes penyusunan RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Musdes Penyusunan RKP Desa (sesuai Lampiran Permendagri114/2014).

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

RKP Desa yang benar sesuai Peraturan Perundang √ Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa


Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa adalah salah satu tahapan penyusunan RKP Desa. Untuk selengkapnya mengenai pengertian, tugas, metode, pola SK dan lain-lain terkait proses pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Lihat artikel Utama: Tim Penyusun RKP Desa.

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

Apa itu Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa? Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa yakni Proses pencermatan dan penyelarasan (sinkronisasi) kebijakan pemerintah kabupaten terhadap desa, baik terkait dengan dana maupun agenda yang akan masuk ke desa. Kegiatan ini juga merupakan salah satu tahapan penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa.


Tujuan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
  • Mengidentifikasi komponen dan besaran dana yang akan masuk ke desa;
  • Mengidentifikasi agenda yang akan masuk ke desa;
  • Merumuskan planning agenda pembangunan desa;
Pencermatan Pagu  Indikatif  Desa  dan  Potensi  Pendapatan  Desa lainnya.

Pencermatan Pagu  Indikatif  Desa  dan  Potensi  Pendapatan  Desa lainnya yakni proses mencermati potensi pendapatan desa yang diproyeksikan dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), pagu indikatif kelompok transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi dan/Pemerintah Kabupaten), serta pendapatan lain-lain (hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga ke desa) untuk mengetahui kemampuan keuangan desa dalam membiayai agenda acara prioritas pada tahun rencana.

Tujuan Pencermatan Pagu Indikatif  Desa  dan  Potensi  Pendapatan  Desa lainnya

Berikut ini Tujuan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa lainnya:
  • Mengidentifikasi potensi pendapatan desa yang bersumber dari PADesa
  • Kelompok transfer
  • Pendapatan lain-lain. 
Kegiatan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa lainnya
  • Tim penyusun RKP Desa melaksanakan pencermatan : (1) Potensi Pendapatan Asli Desa, yang mencakup hasil perjuangan desa, hasil pengelolaan aset desa, swadaya, partisipasi, dan gotong royong, dan lain-lain pendapatan orisinil desa.
  • Pagu Indikatif kelompok transfer yang mencakup Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN, Rencana   Alokasi   Dana   Desa   (ADD) yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten. Rencana  bagian  dari  hasil  pajak  daerah  dan  retribusi daerah Kabupaten, Rencana pemberian keuangan dari APBD Provinsi dan APBD. 
  • Pendapatan lain-lain, mencakup Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan Lain-lain pendapatan desa yang sah
Hasil Pencermatan Pagu Indikatif Desa  dan  Potensi  Pendapatan  Desa

Hasil/Keluaran (output) dari acara Pencermatan Pagu Indikatif  Desa dan Potensi Pendapatan  Desa dituangkan kedalam:
  • Dokumen Potensi PADesa, 
  • Dokumen Pagu Indikatif Kelompok Transfer dan pendapatan lain lain. (sesuai Lampiran Permendagri 114/2014)
Catatan:
  • Apabila terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa, maka Pemerintah Kabupaten akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa.
  • Pemerintah Kabupaten melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan  perencanaan pembangunan sebagai imbas keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa.
Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa

Apa itu Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa? Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa yakni proses mencermati dan menyelaraskan program/kegiatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten kedalam planning kerja tahunan desa. 

Tujuan Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
  • Mengidentifikasi program/kegiatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten yang akan masuk desa.
  • Menyelaraskan agenda acara di desa dengan agenda pemerintah, provinsi dan pemerintah kabupaten.
Kegiatan Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan penyelarasan planning program/kegiatan yang masuk ke desa mencakup planning program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan  pemerintah kabupaten. 

Hasil Kegiatan Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa

Hasil/Keluaran (output) dari acara Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa kemudian dituangkan kedalam: Daftar Program/Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa (sesuai Lampiran Permendagri 114 Tahun 2014 : Daftar Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten yang masuk ke Desa).

Catatan Tambahan : 
  • Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program ke Desa dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan.
  • Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yang masuk ke desa dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Cek juga: Contoh RKPDes 2020 [TERBARU]

Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

Apa itu Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa? Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa yakni acara pencermatan atas dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan yang bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi.

Tujuan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
  • Menemukan kesesuaian RPJM Desa dengan kondisi desa;
  • Memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun planning sesuai dengan kondisi faktual desa dan masyarakat.
Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
  • Tim  penyusunan  RKP  Desa  mencermati  skala  prioritas  usulan rencana  kegiatan  pembangunan  desa untuk 1  tahun  perencanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
  • Hasil pencermatan selanjutnya menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Hasil Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

Hasil/Keluaran (output) dari Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa dituangkan ke dalam:
  • Dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-n yang telah dicermati ulang dengan adanya perubahan.
  • Daftar Prioritas Program/Kegiatan tahun planning (n) yang sesuai hasil pencermatan RPJM Desa. (Format Rancangan RKP Desa), Lampiran Permendagri 114/2014.
Catatan Tambahan:
  • Metode yang dipakai dalam Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa yakni Analisa Dokumen.
  • Pelaksana Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa yakni Tim Penyusun RKP Desa.
  • Waktu pelaksanaan Kegiatan Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa Paling lambat bulan Juli tahun berjalan

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Apa itu Penyusunan Rancangan RKP Desa? Penyusunan Rancangan RKP Desa adalah:
  • Proses penyusunan Rancangan RKP Desa yang sesuai dengan kebijakan yang terkait dengan desa, konteks lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas sumber daya yang dimiliki.
  • Proses menyusun planning program/kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang terkait Desa, konteks lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Tujuan Penyusunan Rancangan RKP Desa

Tujuan Umum:
Secara umum penyusunan rancangan RKP Desa bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa ke dalam perencanaan agenda acara tahunan desa.

Tujuan Khusus:
  • Menyusun  rencana  prioritas  program,  kegiatan,  dan  anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  • Menyusun  rencana  prioritas  program,  kegiatan,  dan  anggaran Desa  yang  dikelola  melalui  kerja  sama  antar desa  dan  pihak ketiga;
  • Menyusun planning program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh desa  sebagai  kewenangan  penugasan  dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
  • Menyusun usulan Tim Pengelola Kegiatan atau Tim Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri atas  unsur perangkat  desa, forum kemasyarakatan desa,  dan/atau unsur masyarakat desa.
  • Menyusun usulan Tim Verifikasi agenda acara RKPDes.
Instrumen-Instrumen Penyusunan Rancangan RKP Desa
  • Hasil janji musyawarah desa
  • Pagu Indikatif Desa;
  • Pendapatan Asli Desa;
  • Rencana acara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
  • Jaring  aspirasi  masyarakat  yang  dilakukan  oleh  DPRD  Kabupaten;
  • Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Hasil janji kerjasama antar desa;
  • Hasil janji kerjasama desa dengan pihak ketiga;
Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa
  • Menyusun daftar usulan pelaksana acara anggaran desa sesuai dengan jenis planning kegiatan;
  • Menyusun rancangan RKP Desa beserta RAB;
  • Menyusun Daftar Usulan (DU) agenda dan acara pembangunan desa dan daerah pedesaan.
Hasil Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa

Hasil/Keluaran (output) dari Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan ke dalam dokumen:
  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
  • Daftar pelaksana acara desa.
  • Rancangan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
  • Gambar Rencana Prasarana dan Rencana Anggaran (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
  • Pemeriksaan dokumen Proposal Teknis dan RAB (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
  • Daftar Usulan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
  • Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa (Format sesuai Lampiran Permendagri 114/2014).
Catatan Tambahan:
  • Metode yang dipakai dalam penyusunan rancangan RKP Desa yakni Musyawarah terbatas internal Tim Penyusun RKP Desa
  • Pelaksana Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa yakni Tim Penyusun RKP Desa.
  • Waktu Pelaksanaan Penyusunan Rancangan RKP Desa yakni Bulan Juli tahun berjalan.
  • Susunan Keanggotaan TPK/TPBJ sesuai dengan format Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Keanggotaan TPK/TPBJ mengikutsertakan perempuan.
  • Kepala Desa berhak dan wajib mengusut rancangan RKP Desa. Apabila Kepala Desa sudah menyetujui rancangan RKP Desa, maka selanjutnya Kepala Desa sanggup menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbangdes).

Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Musyawarah Perencananaan Pembangunan Desa, atau biasa disingkat Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk memutuskan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Cek juga: APBDes 2019 [Format sesuai Permendagri 20 Tahun 2018]

Tujuan Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa

Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yakni membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa yang berisi agenda prioritas tahunan Desa.

Kelengkapan Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam Musrenbangdes RKP Desa

Apa saja materi dan dokumen (instrumen) yang dipersiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbangdes RKP Desa? Diantaranya:
  • Rancangan   RKP   Desa   yang   memuat   rencana   penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  pelaksanaan  pembangunan  Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Rancangan DU-RKP Desa;
  • Daftar prioritas program/kegiatan serta sumber pendanaan
Siapa saja Peserta dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa?

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) diikuti oleh akseptor Musrenbangdes dan tamu undangan.

Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Musrenbangdes diikuti oleh akseptor Musrenbangdes, tamu undangan, dan pendamping.
1. Peserta Musrenbangdes, antara lain:
  • Pemerintah Desa
  • Badan  Permusyawaratan Desa (BPD)  
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemuka agama
  • kelompok marginal (miskin, disabilitas, lansia)
  • perwakilan kelompok  (nelayan,  petani,  perempuan)
  • Unsur masyarakat diutamakan yang berkepentingan eksklusif dengan materi Musrenbangdes dengan memperhatikan keterwakilan dari kelompok marginal/rentan.
2. Tamu Undangan Musrenbangdes, diantaranya:
  • Camat
  • Tenaga pendamping
  • dan/atau pihak ketiga.
Mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Mekanisme/Tahapan/Alur/Prosedur dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terdiri dari Persiapan Musrenbangdes, Pelaksanaan Musrenbangdes, dan Penutupan Musrenbangdes.

Berikut ini penjelasannya:

Persiapan Musrenbangdes
  1. Kepala Desa membentuk panitia Musrenbangdes dari unsur perangkat desa dan unsur lain diluar pemerintah desa.
  2. Panitia Musrenbangdes mengumumkan pelaksanaan Musrenbangdes kepada masyarakat luas, paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.
  3. Tugas panitia Musrenbangdes:
  • Mempersiapkan susunan agenda dan media pembahasan menurut dokumen materi pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa;
  • Menyiapkan media pembahasan (penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang atau menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya);
  • Menyiapkan daftar akseptor dan memberikan usul kepada akseptor Musrenbangdes dan tamu undangan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes;
  • Melakukan pendaftaran akseptor Musrenbangdes bagi akseptor yang berkeinginan hadir.
Pelaksanaan Musrenbangdes

Tahap pelaksanaan Musrenbangdes sebagai berikut :
1. Tata tertib Musrenbangdes:
  • Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa. Apabila Kepala Desa berhalangan hadir, posisi pimpinan Musrenbangdes sanggup digantikan oleh sekretaris desa. Musrenbangdes dipandu oleh Ketua Panitia;
  • Sekretaris yakni salah satu anggota LKMD, atau unsur masyarakat dan/atau KPMD;
  • Narasumber yakni Ketua Tim Penyusun RKP Desa;
  • Panitia melaksanakan pendaftaran peserta. Peserta yang hadir dalam acara Musrenbangdes harus menandatangani daftar hadir;
  • Musrenbangdes dimulai dan dibuka apabila akseptor yang hadir telah memenuhi 2/3 dari akseptor yang diundang, dan atau telah disepakati oleh para akseptor Musrenbangdes;
  • Sekretaris Desa selaku ketua panitia musrenbangdes membacakan susunan agenda sebelum Musrenbangdes;
  • Sekretaris Desa meminta  persetujuan seluruh akseptor yang hadir perihal susunan agenda dan akseptor musyawarah berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan;
  • Jika susunan agenda Musrenbangdes telah disetujui oleh peserta, maka musyawarah dilanjutkan dipimpin oleh pimpinan Musrenbangdes.
2. Proses Pembahasan Materi Musrenbangdes:
  • Pemaparan Pemerintah Desa perihal Rancangan RKP Desa;
  • Penyampaian hasil verifikasi acara rancangan RKP Desa oleh Tim Verifikasi;
  • Tanggapan akseptor Musrenbangdes terhadap Rancangan RKP Desa;
  • Tanggapan  dan  jawaban  Pemerintah  Desa  atas  pandangan akseptor musrenbangdes;
3. Pengambilan Keputusan Musrenbangdes.
3.1. Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musrenbangdes merumuskan rancangan keputusan Musrenbangdes;
3.2. Rancangan   keputusan  disampaikan  /  dibacakan  dan ditawarkan kepada akseptor Musrenbangdes untuk disepakati;
3.3. Keputusan Musrenbangdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan dan perwakilan akseptor Musrenbangdes dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta;
3.4. Berita  Acara  Penyusunan  Rancangan  RKP  Desa  melalui Musrenbangdes dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya  Musrenbangdes,  serta  dilengkapi  dengan  catatan perihal :
  • Hal-hal  strategis  yang  dibahas  tentang  Rencana  Prioritas Kegiatan Pembangunan Masyarakat yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, pelatihan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat menurut RPJMDes hari dan tanggal Musrenbangdes;
  • Tempat Musrenbangdes;
  • Acara Musrenbangdes;
  • Waktu pembukaan dan penutupan Musrenbangdes;
  • Pimpinan dan Sekretaris Musrenbangdes;
  • Jumlah dan nama akseptor Musrenbangdes yang menandatangani daftar hadir; dan
  • Undangan yang hadir.
Penutupan Acara Musrenbangdes

Apabila sudah tercapai keputusan Musrenbangdes, pimpinan menutup secara resmi agenda Musrenbangdes.

Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Hasil/Keluaran (output) dari acara Musrenbangdes berupa:
1. Berita Acara Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa (Format  sesuai Lampiran Permendagri No. 114/2014) yang mencakup :
  • Daftar agenda dan acara pembangunan yang disepakati untuk direncanakan dalam RKP Desa;
  • Daftar agenda dan acara pembangunan tidak disepakati untuk direncanakan dalam RKP Desaa beserta alasannya;
  • Hasil pembahasan DU-RKP Desa.
2. Risalah Musrenbangdes dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa supaya diketahui oleh seluruh masyarakat desa.

Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa

Apa itu Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa? Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa adalah proses menyempurnakan Rancangan RKP Desa menjadi Rancangan selesai RKP Desa menurut pada hasil musrenbangdes RKP Desa.

Tujuan Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa

Tujuan dari penyusunan rancangan selesai RKP Desa yakni menyiapkan dokumen Rancangan Akhir RKP Desa untuk ditetapkan menjadi RKP Desa melalui Peraturan Desa (Perdes).

Cek juga: SK Tim RPJMDes TERBARU

Instrumen-Instrumen Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa:
  • Hasil Musrenbang RKP Desa;
  • Dokumen Rancangan RKP Desa.
Kegiatan Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa

Menyempurnakan Rancangan RKP Desa menjadi Rancangan Akhir RKP Desa.

Hasil Rancangan Akhir RKP Desa

Hasil/Keluaran (output) dari Rancangan Akhir RKP Desa dilengkapi/dilampiri:
  • Daftar Usulan Pelaksana Kegiatan;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • DU RKP Desa;
  • Tim Verifikasi sesuai dengan jenis acara dan keahlian yang dibutuhkan.
Catatan Tambahan:

  • Waktu pelaksanaan acara penyusunan rancangan selesai RKP Desa yakni Minggu ke 2 bulan September tahun berjalan.

Penetapan RKP Desa

Penetapan RKP Desa yakni proses pengakuan RKP Desa sebagai dokumen perencanaan desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Penetapan RKP Desa

Tujuan dari penetapan RKP Desa yakni Legitimasi/Legalisasi dokumen perencanaan desa. 

Instrumen Penetapan RKP Desa

Instrumen yang diharapkan dalam penetapan RKP Desa yakni Dokumen Rancangan Akhir RKP Desa yang telah disepakati.

Kegiatan Penetapan RKP Desa
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Desa perihal RKP Desa;
  • Penetapan Perdes perihal RKP Desa.
Hasil Penetapan RKP Desa

Hasil/Keluaran (output) dari Kegiatan Penetapan RKP Desa yakni Peraturan Desa perihal RKP Desa.

Catatan Tambahan:
  • Metode yang dipakai dalam penetapan RKP Desa ini yakni Penulisan Draft Peraturan Desa dan rapat bersama.
  • Waktu Pelaksanaan Penetapan RKP Desa yakni September tahun berjalan.
Cek juga: Contoh RKP Desa 2020 [TERBARU]

Perubahan RKP Desa

Apa itu Perubahan RKP Desa? Perubahan RKP Desa yakni proses perubahan yang dilakukan dalam dokumen RKP Desa karena  dua hal, yakni:
  • Terjadi insiden khusus, menyerupai tragedi alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  • Terdapat perubahan fundamental atas kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten.
Tujuan Perubahan RKP Desa

Penyesuaian RKP Desa sesuai dengan kondisi terkini desa atau penyesuaian terhadap kebijakan baru.

Instrumen-Instrumen Perubahan RKP Desa
  • RKP Desa;
  • Dokumen lain yang diharapkan terkait dengan alasan dilakukannya perubahan RKP Desa.
Kegiatan Perubahan RKP Desa

Dalam hal terjadi insiden khusus, acara yang dilakukan dalam perubahan RKP Desa meliputi:
  • Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang memiliki kewenangan terkait dengan insiden khusus;
  • Mengkaji ulang acara pembangunan dalam RKP Desa yang terkena imbas terjadinya insiden khusus;
  • Menyusun  rancangan  kegiatan  yang  disertai  rencana  kegiatan  dan RAB; dan
  • Menyusun rancangan RKP Desa Perubahan.
Dalam hal terjadi perubahan fundamental atas kebijakan:
  • Mengumpulkan dokumen perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten;
  • Mengkaji ulang acara pembangunan dalam RKP Desa yang terkena imbas terjadinya perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten;
  • Menyusun  rancangan  kegiatan  yang  disertai  rencana  kegiatan  dan RAB;
  • Menyusun rancangan RKP Desa Perubahan.
Hasil Perubahan RKP Desa

Hasil/Keluaran (output) dari Perubahan RKP Desa yakni Peraturan Desa perihal RKP Desa Perubahan.

Catatan Tambahan:
  • Metode yang dipakai dalam Kegiatan Perubahan RKPDes yakni melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdes Khusus)
  • Waktu pelaksanaan perubahan RKP Desa diadaptasi dengan insiden khusus atau kondisional/opsional.

Pengajuan Daftar Usulan (DU) RKP Desa

Pengajuan DU RKP Desa yakni acara mengajukan/mengusulkan dokumen DU-RKP Desa dari Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten melalui Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah berupa prioritas program/kegiatan pembangunan desa dan pembangunan daerah perdesaan. Pengajuan Dokumen DU-RKP Desa yakni salah satu tahapan penyusunan RKP Desa.

Tujuan Pengajuan DU RKP Desa

Mengajukan/menyampaikan usulan prioritas program/kegiatan pembangunan desa dan daerah perdesaan kepada Bupati melalui Camat.

Instrumen Pengajuan DU RKP Desa

Instrumen yang diharapkan dalam pengajuan DU RKP Desa yakni Daftar Usulan RKP Desa (sesuai format dalam lampiran Permendagri 114 Tahun 2014).

Catatan Tambahan:
  • Pemerintah Desa menyampaikan  DU  RKPDes  kepada  Bupati  melalui Camat
  • Waktu pelaksanaan pengajuan DU-RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan
  • Setelah DU RKP Desa hingga ke tangan Bupati, selanjutnya dijadikan materi materi Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten, kemudian diinformasikan kepada pemerintah desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan diatas diolah dari Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Cek selengkapnya di: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA.

Demikian ulasan mengenai Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. 

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com