Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Buku Manajemen Kaur Tata Perjuangan Dan Umum

Konten [Tampil]
#Buku Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah buku manajemen desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lain beserta pola format-Nya yang sanggup did0wnl0ad gratis?

Dalam artikel ini Kami tidak akan menguraikan Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi usang berdasarkan Jabatan usang atau Tupoksi (Buku Kaur Umum, kalau memakai nomenklatur lama). Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda yaitu berdasarkan versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Berikut ini buku-buku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum  √ Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum
Info Grafis: Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Buku Peraturan di Desa (A.1)
  • Buku Keputusan Kepala Desa (A.2)
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (A.3)
  • Buku Aparat Pemerintah Desa (A.4)
  • Buku Tanah Kas Desa (A.5)
  • Buku Tanah di Desa (A.6)
  • Buku Agenda (A.7)
  • Buku Ekspedisi (A.8)
  • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa (A.9)

Secara umum, sebagaimana telah Kami tegaskan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
  1. Buku Administrasi Umum Desa;
  2. Buku Administrasi Penduduk Desa;
  3. Buku Administrasi Keuangan Desa;
  4. Buku Administrasi Pembangunan Desa; dan
  5. Buku Administrasi Lainnya.
Jika dilihat secara secama, buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum tersebut diatas yaitu seluruh jenis buku administrasi umum desa menurut Permendagri 47/2016.

Terkait perta
nyaan dari Sobat Desa, kalau memang Kaur Tata Usaha dan Umum yang mengelola pembukuan tersebut, kemudian mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku tersebut yaitu Sekretaris Desa? Sebagai pola sebut saja, Buku Lembaran Desa dan Berita Desa, kalau memang buku-buku ini dikerjakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum, kemudian mengapa biasanya dalam setiap Perdes atau Perkades menyebut:
Agar setiap orang sanggup mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Atau:
Agar setiap orang sanggup mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Itulah yaitu salah satu pertanyaan Sobat Desa yang mempertanyakan Siapa bantu-membantu yang mengelola Buku Administrasi Umum di Desa? 

Apakah Kaur Tata Usaha dan Umum atau Sekretaris Desa? 

Atau kedua-duanya, dalam arti sebagian buku tersebut dikerjakan oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekdes?

Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba pelajari dengan membaca peraturan-peraturan terkait, serta Kami juga sempat berkonsultasi kepada Mas Nur Rozuqi (Owner Padepokan Desa). Alhasil, Kami meyakini bahwa:
Seluruh Buku-buku Administrasi Umum Desa (dari A.1-A.9) secara eksklusif dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum untuk membantu kiprah dan fungsi dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan ketatausahaan dan umum. Secara tidak eksklusif juga membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

Jika Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Bukankah dalam artikel lain terkait buku manajemen desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah diterbitkan juga? Tentu bukan tanpa lantaran dan alasan. Sebetulnya, secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku Administrasi apa saja yang dikerjakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi alasan Kami menerbitkan artikel ini.

Kami ingin juga memperjelas Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 berdasarkan tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa sebagaimana diatur Permendagri 84/2015.


Selain itu, diakui atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Tata Usaha dan Umum Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku manajemen desa yang harus Ia kerjakan secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya. 

Hal itu diperkuat dengan fakta banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com, baik via Email, Whatsapp, Facebook Chat, maupun via seluler.

Fakta lainnya yaitu hingga dengan artikel ini diterbitkan, hasil pantauan Kami menandakan bahwa topik ini belum banyak disajikan secara online di website desa di Internet. 

Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga artikel ini Kami terbitkan. 

Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari pola buku manajemen Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa?

Untuk Anda yang ingin d0wnl0ad/unduh pola format-nya, silahkan Anda d0wnl0ad file-nya melalui link berikut ini: Download Contoh Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum Excel.

Harus dicatat bahwa selain Kaur Tata Usaha dan Umum berkewajiban melaksanakan kiprah pengisian secara rutin pada buku manajemen tersebut, Ia juga wajib melaporkan buku administrasi umum desa tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala. 

Apa saja Program Kerja Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa? 

Untuk pola aktivitas atau planning kerja Kaur Tata Usaha dan Umum Desa akan Kami ulas nanti secara terpisah. Untuk itu Kami sarankan biar Anda sanggup “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapat pemberitahuan (Notification) eksklusif di Handphone atau Komputer Anda.

Baca juga: Buku Kaur Keuangan

Perbup perihal Administrasi Desa

Harapan Kami kepada Pihak terkait, khususnya Pemda yang membaca artikel ini sehingga Kami sanggup mengusulkan beberapa rekomendasi/saran terkait penatausahaan/format pembukuan desa berdasarkan jabatan/tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016. 

Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut:
"Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan pengisian buku buku manajemen penduduk desa, buku manajemen keuangan desa, buku manajemen pembangunan desa, dan manajemen lainnya” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu berdasarkan Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) perihal manajemen desa
Kehadiran Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa sanggup menjadi payung aturan dan ajaran teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa berdasarkan tupoksi atau jabatan masing-masing, bukan saja buku manajemen Kaur Tata Usaha dan Umum, tapi juga buku manajemen perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. 


Apa dasar Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa ini?

Secara umum, penetapan pengaturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini perlu ditindaklanjuti sebagai wujud implementasi dari fungsi pelatihan dan pengawasan Bupati/Walikota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 perihal manajemen pemerintahan desa yang berbunyi:
Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum  √ Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum
Bupati/walikota melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum  √ Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
b. Memberikan ajaran teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
c. Melakukan penilaian dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan  
e. Melaksanakan hukuman kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kaur Tata Usaha dan Umum tersebut diolah dari Buku-Buku Administrasi Umum Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Demikian anotasi Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum. Semoga sanggup mempunyai kegunaan untuk Anda semua, khususnya bagi para Kaur Tata Usaha dan Umum dimana pun Anda berada.

Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika berdasarkan Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com