Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Buku Manajemen Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]

Konten [Tampil]
#Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa yaitu buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala s3ki (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada pola format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang sanggup did0wnl0ad gratis?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi usang berdasarkan Jabatan usang atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, bila memakai nomenklatur usang - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda yaitu Buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa

Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
  • Buku Induk Penduduk (B.1);
  • Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
  • Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).

Buku-buku manajemen tersebut secara implisit telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).

Kalau diperhatikan secara secama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas yaitu seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

Pertanyaan kemudian adalah, bila memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, kemudian mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut yaitu Sekretaris Desa? 

Siapa sebetulnya yang mengelola buku-buku manajemen tersebut?

Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes? 

Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku manajemen desa tersebut dikerjakan oleh Kepala s3ki (Kasi) Pemerintahan Desa  dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?

Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa √ Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]
Infografis : Buku Kasi Pemerintahan
Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melaksanakan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Seluruh Buku Administrasi Penduduk yang ada dalam Permendagri 47/2016 (yakni: B.1-B.5) secara pribadi dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa untuk membantu kiprah dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan kependudukan maupun manajemen tata praja pemerintahan desa lainnya. Dan oleh lantaran Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang manajemen pemerintahan, maka sanggup dikatakan bahwa Kasi Pemerintahan secara tidak pribadi juga membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

Jikalau Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Apa pentingnya? Dan apa urgensi-nya? Bukankah dalam artikel lain terkait buku manajemen desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah Kami buat dan terbitkan juga? 

Tentu bukan tanpa lantaran dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku-Buku Administrasi Desa apa saja yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Desa sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi lantaran atau alasan Kami menerbitkan artikel ini.

Kami juga ingin memperjelas bahwa Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 berdasarkan Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Artinya secara logika, antara Buku yang wajib Kasi Pemerintahan kerjakan dengan Tupoksi-nya dihentikan saling bertentangan.  


Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku manajemen desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa. 

Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.

Fakta lainnya yaitu hingga dengan artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil riset Kami memperlihatkan bahwa topik ini belum banyak disajikan di website desa di Internet. Kalau pun ada, masih secara umum.

Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan. 

Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari pola buku manajemen Kasi Pemerintahan di Desa?

Untuk Anda yang memerlukan pola format-nya, silahkan Anda sanggup unduh/d0wnl0ad file-nya melalui link berikut ini: Download Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Excel.

Perlu dicatat bahwa selain Kasi Pemerintahan Desa berkewajiban mengelola secara rutin buku manajemen tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku-buku tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala. 

Apa saja Contoh Program Kerja Kasi Pemerintahan? 

Topik mengenai pola “Program Kerja Kasi Pemerintahan Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Pemerintahan Desa” akan Kami jelaskan pada kesempatan lain secara terpisah. Untuk itu semoga tidak ketinggalan info-info terbaru dari Kami. Kami rekomendasikan semoga Anda sanggup “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapat pemberitahuan (Notification) pribadi di Handphone atau Komputer Anda.


Perbup perihal Administrasi Desa

Perbup Administrasi Desa (menurut Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemda yang membaca artikel ini sehingga Kami sanggup menawarkan rekomendasi/saran berkenaan dengan format pembukuan desa sesuai Permendagri 47/2016 berdasarkan jabatan/tupoksi-nya masing-masing. 

Ada beberapa pertimbangan sehingga Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa perlu dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

Dalam artikel-artikel lain yang sebelumnya terbit, Kami sudah memberikan bahwa:
"Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku manajemen umum desa, buku manajemen penduduk desa, buku manajemen keuangan desa, buku manajemen pembangunan desa, dan manajemen lainnya” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Oleh lantaran itu berdasarkan Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui perda (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal manajemen desa. 
Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa sanggup menjadi payung aturan dan fatwa teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa, bukan saja buku manajemen Kasi Pemerintahan Desa, tapi juga buku manajemen perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. 


Apa dasar Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa ini?

Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini berdasarkan Kami yaitu wujud implementasi dari fungsi pelatihan dan pengawasan Bupati/Wali Kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 perihal manajemen pemerintahan desa yang berbunyi:
Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa √ Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]
Bupati/walikota melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 
Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa √ Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
b. Memberikan fatwa teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
c. Melakukan penilaian dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;   
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan  
e. Melaksanakan hukuman kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kasi Pemerintahan Desa tersebut diolah dari Buku Administrasi Penduduk Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016.

Demikian anotasi Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa [Contoh Format]. Semoga sanggup bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya para Kasi Pemerintahan Desa dimana pun Anda berada.

Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika berdasarkan Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com