Pengertian Pemberian Konsumen, Tujuan, Asas-Asas Terlengkap
Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan, Asas-Asas Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Perlindungan Konsumen. Yang mencakup pengertian, tujuan dan asas-asas dukungan konsumen dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan Spengetahuan.Com dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan perangkat aturan yang dibentuk untuk menjadi pelindung hak konsumen. Perintis terdapatnya aturan dukungan konsumen di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang bangun pada 11 Mei 1973.
Bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). YLKI membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di tahun 1990. Rancangan itu juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan Lembaga Keuangan Internasional / International Monetary Fund (IMF) menimbulkan lahir UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang berlaku semenjak 20 April 2000.
Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak konsumen antara lain yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
- Hak untuk menentukan barang dan atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak untuk menerima perlakuan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Dan lain sebagainya.
Kemudian kewajiban konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Pasal 5, antara lain:
- Membaca atau tunduk pada petunjuk gosip dan produsen penggunaan atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam menjalankan transaksi pembelian barang atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang menjadi kesepakatan
- Ikut dalam perjuangan menuntaskan aturan sengketa dukungan konsumen secara patut.
Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli
1.Sidobalok (2014: 39)
Pengertian aturan dukungan konsumen berdasarkan Sidobalok ialah keseluruhan peraturan dan aturan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya dukungan aturan terhadap kepentingan konsumen.
2.Shidarta (2000: 9)
Pengertian dukungan konsumen berdasarkan Shidarta ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang mengatur hubungan dan dilema antara banyak sekali pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.
3.UU No. 8 Tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen
Pengertian dukungan konsumen berdasarkan UU No. 8 ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk memberi dukungan konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan dukungan konsumen ialah untuk memperlihatkan kepastian dan keseimbangan aturan antara produsen dan konsumen menimbulkan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan dukungan konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
- Melakukan peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari pengaruh negatif penggunaan barang dan atau jasa
- Melakukan peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
- Membuat sistem dukungan konsumen yang berisi unsur kepastian aturan dan keterbukaan gosip dan juga saluran untuk memperoleh informasi.
Asas-Asas Perlindungan Konsumen
Dalam penegakan aturan dukungan harus diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi sebagai landasan penempatan hukum. Asas dukungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara lain:
Asas Manfaat
Semua perjuangan yang dijalankan dalam menyelenggarakan dukungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku perjuangan secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku perjuangan sanggup berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memperlihatkan dukungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan aturan dukungan konsumen.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini mempunyai tujuan untuk memperlihatkan jaminan aturan bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini mempunyai tujuan untuk memperlihatkan kepastian aturan supaya produsen dan juga konsumen menaati aturan dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.
Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan, Asas-Asas Terlengkap biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Silakan Baca Juga:
- Pengertian Ekonomi Kreatif, Ciri-Ciri, Jenis, Sektor Terlengkap
- Pengertian Perilaku Konsumen, Ruang Lingkup, Teori, Pendekatan Terlengkap
- Pengertian Pengawasan, Tujuan, Fungsi, Jenis-Jenis Terlengkap
- Pengertian Keterlibatan Kerja, Karakteristik, Dimensi, Aspek, Faktor Terlengkap
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id