√ Pengertian Negara : Unsur, Fungsi, Tujuan, Dan Bentuk Negara Lengkap
Pengertian Negara : Unsur, Fungsi, Tujuan, Dan Bentuk Negara Lengkap
Daftar Isi :
Pengertian negara – Banyak orang yang tahu apa itu negara, alasannya ialah setiap orang niscaya mempunyai negara. Tetapi apa definisi negara yang sesungguhnya? Negara ialah suatu organisasi atau forum tertinggi dari suatu kelompok masyarakat, terdiri dari kumpulan orang banyak di suatu wilayah tertentu. Yang dimana mereka mempunyai keinginan bersama, dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat.
Definisi lain dari negara ialah suatu asosiasi yang paling tinggi pada insan yang berada di suatu wilayah tertentu, yang mempunyai pemerintahan yang sah dan juga berdaulat, mempunyai sistem dan aturan yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, dan sanggup bangun sendiri secara independen.
Di dalam bahasa inggris kata negara ini disebut dengan state, yang artinya ialah bangun tegak dan tetap. Sedangkan di indonesia sendiri kata negara ini berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang artinya ialah wilayah atau penguasa.
Di dalam menyelenggarakan suatu negara terdapat 3 sifat di dalamnya, diantaranya yaitu :
- Memiliki sifat memaksa yaitu memaksa setiap masyarakatnya untuk menaati seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara.
- Memiliki sifat monopoli yaitu menguasai seluruh sumber daya alam yang penting, yang ada di dalam wilayah negara tersebut,
- Memiliki sifat totalitas yang dimana setiap negara mempunyai wewenangnya masing-masing atas setiap hal di dalamnya, tanpa terkecuali.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Menurut beberapa jago yang ada, negara ialah :
1. Max Weber
Pengertian negara berdasarkan Max Weber ialah suatu kelompok masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan pada fisik yang sah, di suatu wilayah tertentu.
2. John Locke
Pengertian negara berdasarkan John Locke adalah, suatu tubuh atau organisasi tertentu yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
3. Roger F Soleau
Pengertian negara berdasarkan Roger F Soleau adalah, sarana atau wewenang yang mengatur serta mengendalikan segala macam dilema yang bersifat umum di dalam kehidupan masyarakat.
4. Miriam Budiarjo
Pengertian negara berdasarkan Miriam Budiarjo adalah, suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh para pejabat melalui kekuasaan yang sah. Yang dimana para penguasa tersebut telah berhasil mengatur rakyatnya supaya taat pada undang-undang.
5. Prof Soenarko
Pengertian negara berdasarkan Prof Soenarko adalah, organisasi tertinggi dari kelompok masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu. Memiliki tempat kekuasaan di suatu negara, dan kedaulatan di dalamnya berlaku seluruhnya.
6. Roger H Soltou
Pengertian negara berdasarkan Roger H Soltou adalah, suatu alat yang mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengendalikan segala dilema yang ada atas nama masyarakat.
Unsur-Unsur Yang Terdapat Di Suatu Negara
Setiap negara mempunyai unsurnya masing-masing, yang kemudian membentuk menjadi satu kesatuan yang utuh. Unsur yang terdapat di setiap negara akan saling melengkapi, dan kalau salah satu unsur tidak ada maka suatu negara tidak akan lengkap atau sempurna.
Beberapa unsur yang terdapat pada suatu negara diantaranya yaitu :
1. Wilayah
Wilayah ialah suatu kawasan yang dikuasi serta ditempati oleh sekelompok orang, dan wilayah tersebut mempunyai batas teritorial di dalam suatu kedaulatan. Wilayah di suatu negara dibagi kembali menjadi 3 bab yaitu darat, maritim dan udara.
2. Penduduk atau rakyat
Penduduk atau rakyat merupakan sekelompok orang yang tinggal dan menetap di suatu tempat, dalam periode yang cukup lama. Rakyat ialah unsur yang paling penting pada suatu negara, dan negara hanya sanggup terbentuk dari kesepakatan yang berasal dari penduduknya.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah merupakan suatu forum yang berada di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi, dan bertugas untuk melakukan pemerintahan di suatu negara.
4. Pengakuan dari negara lain
Maksudnya ialah suatu negara dikatakan belum tepat kalau belum ada ratifikasi dari negara lain. Pengakuan ini sangat diharapkan untuk mencegah munculnya bahaya atau campur tangan yang berasal dari negara lainnya.
Dengan adanya ratifikasi dari negara lain, maka hal itu akan membantu negara dalam menjalin kekerabatan kerjasama dengan negara lainnya di banyak sekali bidang. Misalnya bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Fungsi Negara
Pada dasarnya negara juga mempunyai beberapa fungsi, salah satunya ialah sebagai forum yang sanggup mewujudkan keinginan dan harapan pada negara tersebut. berikut ini beberapa fungsi dari negara, yaitu :
1. Fungsi ketertiban dan keamanan
Negara berfungsi sebagai pihak yang mengatur dan melakukan ketertiban dan keamanan di dalam kehidupan masyarakat. Maka acara yang dilakukan warga negaranya pun akan berlangsung dengan baik.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Sebagai penyelenggara negara dalam hal pemerintahan, maka harus diupayakan kesejahteraan dan kemakmuran setiap warga negara. Terutama di bidang ekonomi dan juga sosial.
2. Fungsi pertahanan
Negara juga mempunyai fungsi pertahanan yang akan menjamim kelangsungan hidup bangsanya dari banyak sekali macam ancaman. Baik serangan dari dalam negara atau disebut kudeta, ataupun serangan yang berasal dari luar negaranya atau invasi.
3. Fungsi dalam menegakkan keadilan
Negara harus bisa menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan ibarat ideologi, ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahananan dan keamanan. Fungsi dalam keadilan ini dilakukan dengan cara menegakkan hukum, pada setiap tubuh peradilan di suatu negara.
Tujuan Negara
Dalam membentuk suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Jika dilihat dari pendapat Miriam Budiarjo, tujuan utama dari dibentuknya negara ialah untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan juga kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya.
Bagi negara Indonesia tujuan dibentuknya suatu negara sudah disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945, yang terdapat di alinea ke-4. Tujuan dari dibentuknya negara Indonesia diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Untuk memberi tunjangan pada seluruh bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan setiap masyarakat umum.
- Untuk mencerdaskan setiap warga negara Indonesia.
- Ikut berpartisipasi dalam melakukan ketertiban di dunia.
Bentuk-Bentuk Negara
Terdapat 2 bentuk negara yang telah diterapkan di seluruh dunia, yaitu negara kesatuan atau Unitaris dan negara serikat atau Federasi.
1. Negara Kesatuan
Adalah suatu bentuk negara yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk dari negara kesatuan ini ada 2, yaitu :
- Sistem sentralisasi – Yang dimana segala macam dilema di dalam negara diatur oleh pemerintah pusat. Dan pemerintah kawasan hanya sebagai pelaksananya saja tanpa mempunyai wewenang apapun.
- Sistem desentralisasi – Yang dimana pemerintah kawasan diberi wewenang dalam mengatur suatu kebutuhan, di banyak sekali peraturan tertentu. Atau kata lainnya ialah otonomi.
Negara yang termasuk ke dalam negara kesatuan, diantaranya sebagai berikut :
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja, dan lain-lain
2. Negara Serikat
Merupakan suatu bentuk negara yang terdiri dari beberapa bab negara. Bentuk dari negara serikat ini dibagi kembali menjadi 2 macam. Yaitu :
- Pemerintahan federal – Yang dimana pemerintahannya sanggup mengatur semua kepentingan bersama, di setiap anggota negara bagiannya. Seperti contohnya komunikasi, mata uang, pertahanan dan kekerabatan internasional.
- Pemerintah negara bab – Yang dimana wilayah manajemen tingkat pertamanya berada di suatu negara federal.
Beberapa negara yang termasuk dalam negara serikat diantaranya yaitu :
- Argentina
- Austria
- Amerika serikat
- Brazil
- Meksiko
- Nigeria dan lain sebagainya
Demikianlah ulasan mengenai pengertian negara yang disertai dengan unsur, fungsi dan tujuan negaranya. Semoga artikel ini memberi manfaat dan menambah wawasan kita semua.
Baca Juga :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com