Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Kamus Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah

Konten [Tampil]
Berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3754 Tahun 2015 wacana Kamus Kompetensi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah

Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah terdiri dari 2 (dua kelompok), yaitu kompetensi Inti dan Kompetensi Teknis Pengetahuan. Kompetensi Inti atau Soft-Skills ialah Kompetensi sikap yang wajib dimiliki oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, temasuk Kepala Madrasah dan atau calon Kepala Madrasah. Sedangkan Kompetensi Teknis pengetahuan atau hard-skills ialah kemampuan mudah dan pengetahuan teknis yang diharapkan oleh Kepala Madrasah dan atau Calon Kepala Madrasah dalam Melaksanakan kiprah jabatannya.

1. Kompetensi Inti terdiri dari 5 (lima) jenis kompetensi, yaitu :
    a. Integritas;
    b. Kepemimpinan;
    c. Harmonisasi Keberagaman;
    d. Memprakarsai Perubahan;
    e. Menjaga Citra Kementerian Agama.

2. Kompetensi Teknis-Pengetahuan terdiri dari 5 (lima) kelompok komptensi, yaitu :
    a. Kompetensi Kepribadian;
    b. Kompetensi Manajerial;
    c. Kompetensi Kewirausahaan;
    d. Kompetensi Supervisi;
    e. Kompetensi Sosial;

Lebih lengkapnya bisa d0wnl0ad di sini


Sumber http://mtsmafaljpr.blogspot.com