√ Aliran Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Konten [Tampil]
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Akreditasi yakni kegiatan evaluasi kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan menurut kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah yakni proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau kegiatan pendidikan, yang balasannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.
sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, ratifikasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan ratifikasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan memutuskan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan ratifikasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan tugas pemerintah kawasan difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
Ketiga, pada tahun 2018 arah kebijakan pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diharapkan sebagai upaya BAN-S/M sebagai forum penjaminan mutu pendidikan untuk ikut
Untuk lebih lengkapnya, pribadi saja d0wnl0ad Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 di bawah ini.
Semoga file Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 ini bermanfaat dan berkhasiat bagi bapak/ibu guru maupun kepala sekolah yang sekolahnya akan di ratifikasi pada tahun ini.