Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Terbaru

Konten [Tampil]
#Tupoksi Kaur Perencanaan Desa - Sebagai bab dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan mempunyai kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terang dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Perencanaan terbaru ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melaksanakan beberapa pembiasaan atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait kiprah dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.





Dasar Hukum

Dasar aturan terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa yaitu sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa

 Sebagai bab dari unsur Perangkat Desa dalam  √ Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Terbaru
#Tupoksi Kaur Perencanaan Terbaru sesuai peraturan perundang-undangan


Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Perencanaan di desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kaur Perencanaan yaitu perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Lihat Juga :

Tugas 

Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen perencanaan desa.

Selain kiprah tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang menjadikan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan ibarat :
  1. menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring;
  4. evaluasi program;
  5. penyusunan laporan.

Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
  1. Menerima  gai (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  menerima jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pelatihan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan

Selain itu, dalam menjalankan kiprah dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


Referensi

Artikel ini diolah dari:
  • UU No. 6/2014 wacana Desa
  • PP Nomor 43/2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  • PP Nomor 47/ 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  • PP Nomor 11/2019 wacana Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
  • Permendagri Nomor 83/2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84/2015 wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67/2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri No. 20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa

Disamping, menurut UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Perencanaan juga sanggup diubahsuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.




Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Perencanaan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurPerencanaan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com