Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

Konten [Tampil]


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik_ Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud wacana Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. 
Berikut ini yaitu review kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan wacana kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan instruksi akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan instruksi akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka instruksi sertifikatnya linear dengan instruksi akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
 
  • Lampiran II menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan wacana linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan instruksi akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka instruksi sertifikatnya linear dengan instruksi akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa instruksi akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan instruksi akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai instruksi akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna instruksi akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan instruksi akta 220. Guru dengan instruksi akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke instruksi akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa tempat yang diajarkan) dan apabila bahasa tempat yang diajarkan selain bahasa tempat dengan instruksi akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke instruksi akta 749. Guru dengan instruksi 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini yaitu guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

  • Lampiran III menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa instruksi akta 084 dan 310 linear dengn instruksi akta 154. Kode akta 087 linear dengan instruksi akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan instruksi akta 180. Kode akta 319 linear dengan instruksi akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga instruksi akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan instruksi akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan instruksi akta 100. Kode akta 114 linear dengan instruksi akta 207. Kode akta 117 linear dengan instruksi akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan instruksi akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 184 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya, bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 187 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya,  bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 190 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya, bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.


  • Lampiran IV menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas


  • Lampiran V menjelaskan wacana Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan


B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku semenjak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Demikianlah warta mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, supaya bermanfaat buat semua. 


Sumber http://www.infoguruku.net/